Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Bgr 1.FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) SURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1036/M.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Alias IWAN Bin (Alm) SURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa RIDWAN alias IWAN bin (Alm) SURI bersama-sama dengan sdr. ANDRI (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Plaza Ekalokasari Bogor Jalan SIliwangi No.123 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa yang merupakan security bagian operator CCTV di Pos Security Plaza Ekalokasari Bogor membutuhkan uang untuk membayar hutang kemudian menghubungi sdr. ANDRI (DPO) yang merupakan kakak kandung terdakwa untuk meminjam namun karena sdr. ANDRI (DPO) pun tidak memiliki uang, terdakwa dan sdr. ANDRI berniat bekerjasama untuk melakukan pencurian sepeda motor yang berada di parkiran Plaza Ekalokasari tempat terdakwa bekerja dimana sdr. ANDRI (DPO) sebagai eksekutor yang akan mengambil sepeda motor sedangkan terdakwa  yang akan mengatur proses pengambilan sepeda motor dari parkiran Plaza Ekalokasari tersebut.
  • Bahwa setelah itu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa yang sedang bertugas jaga masuk kedalam ruang loker pegawai dan mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor YAMAHA/B6H A.T. Nomor Polisi F-3554-FHK warna hitam milik saksi korban GLEDDIS KHAPRIYANI di dalam loker saksi korban yang tidak terkunci tanpa sepengetahuan saksi korban dan menyimpannya di dalam kantong baju terdakwa, lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa memfoto sepeda motor saksi korban tersebut hingga akhirnya setelah terdakwa selesai tugas jaga hingga pukul 22.00 Wib, terdakwa pulang dan memberitahukan kepada sdr. ANDRI (DPO) bahwa kunci kontak sepeda motor sudah berada dalam penguasaan terdakwa beserta mengirimkan foto sepeda motor yang akan diambil.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 terdakwa tugas jaga pagi hingga malam dan sekira pukul 19.30 Wib terdakwa menonaktifkan 3 kamera CCTV di 3 tempat berbeda yaitu CCTV yang berada di ruangan CCTV, di pintu keluar sepeda motor serta pintu keluar mobil. Setelah itu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. ANDRI (DPO) di sekitar Kampus IPB Dramaga dimana terdakwa menyerahkan kunci kontak asli sepeda motor milik saksi korban dimana sdr. ANDRI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 1.900.000,- (Satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang muka bagian yang didapat oleh terdakwa dimana terdakwa dan sdr. ANDRO (DPO) sepakat bahwa sdr. ANDRI yang akan mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya untuk kemudian dijual dan keuntungannya akan dibagi untuk terdakwa dan sdr. ANDRI (DPO).
  • Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024  sekira pukul 07.30 Wib saat terdakwa berada di pos pintu keluar, sdr. ANDRI (DPO) menghubungi terdakwa menanyakan situasi dan kondisi di parkiran serta sepeda motor yang telah ditarget, kemudian terdakwa memantau lokasi dan sekira pukul 08.00 Wib datang saksi korban mengendarai sepeda motornya dan memarkirkan di parkiran Plaza Ekalokasari tersebut lalu terdakwa menginfokan kepada sdr. ANDRI (DPO) dan tidak lama kemudian sdr. ANDRI datang berjalan menuju lokasi parkir sepeda motor korban dan sempat mengirimi terdakwa WhatsApp untuk memastikan Sepeda motor milik saksi korban dan setelah pasti sdr. ANDRI (DPO) mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak asli yang sebelumnya diambil oleh terdakwa dari loker saksi korban dan keluar dari parkiran dengan membuka tombol palang sebagaimana yang telah diajarkan oleh terdakwa tanpa menggunakan karcis parkir, setelah itu terdakwa berkeliling memastikan sepeda motor telah diambil dan dibawa keluar oleh sdr. ANDRI dan memastikan situasi aman dan tidak diketahui oleh orang lain lalu terdakwa melanjutkan tugas jaga di pintu keluar.
  • Bahwa kemudian tidak lama setelah itu, saksi korban yang hendak menyimpan barang di bagasi motornya kembali ke parkiran dan mendapati sepeda motor miliknya yaitu YAMAHA/B6H A.T. Nomor Polisi F-3554-FHK warna hitam telah hilang dari parkiran dan saksi korban langsung melaporkan hal tersebut kepada atasannya yaitu saksi SAEPUL HIDAYAT dan berkoordinasi dengan pihak parkir hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Bogor Timur.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, terdakwa kembali bertemu dengan sdr. ANDRI (DPO) di daerah Cibungbulan dimana sdr. ANDRI (DPO) memberikan uang sejumlah Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan sdr. ADNRI (DPO) akan menjual sepeda motor tersebut ke daerah Banten.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 saat terdakwa akan masuk jaga pagi sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa langsung diinterogasi oleh rekan-rekan security mengenai keterkaitan terdakwa dengan hilangnya sepeda motor milik saksi korban, dan saat itu ditunjukan CCTV yang memperlihatkan terdakwa mematikan CCTV pada tanggal 12 Januari 2024, setelah terus didesak akhirnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa yang sengaja mematikan CCTV guna memperlancar pencurian tersebut yang sebelumnya terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor dari loker saksi korban dan menyerahkan kepada sdr. ANDRI (DPO) serta memantau situasi pada saat sdr. ANDRI (DPO) mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut, dimana terdakwa mengaku terdesak dan membutuhkan uang kemudian terdakwa dijemput dan dibawa oleh pihak Kepolisian Sektor Bogor Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. ANDRI (DPO), saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah).

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya