Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bgr TUTI LISTIANI KEPOLISIAN SEKTOR BOGOR SELATAN RESORT KOTA BOGOR KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 27 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TUTI LISTIANI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR BOGOR SELATAN RESORT KOTA BOGOR KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON secara seluruhnya;

2. Membebaskan PEMOHON atas segala tuntutan hukum dan segala akibatnya karena PEMOHON tidak pernah dilaporkan atas tindak pidana DUGAAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN ATAU PENGGELAPAN, SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 374 KUHPIDANA ATAU PASAL 372 KUHPIDANA.

3. Menghukum TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON dan Membayar Ganti Kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah)

4. Membebankan biaya perkara menurut aturan Hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya