Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/LH/2024/PN Bgr ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H. LISBON LIMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 145/Pid.B/LH/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 1535 /M.2.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISBON LIMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa Lisbon Limbang pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di SPBU 34-16109 UD. Pandu Jaya Warung Jambu yang terletak di Jalan KS. Tubun nomor 30 Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yarrg disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib sdr. Muhamad Zaki yang merupakan anggota sat Reskrim Polresta Bogor Kota sedang istirahat makan siang saat Patroli jalan raya dengan rekannya yang bernama sdr. Sofyan Haerudin di sebuah warung yang terletak di seberang SPBU 34.161.04 KOPEM melihat sebuah kendaraan Model Light Truck Merek ISUZU berwarna putih dengan Nopol B-9544 UDG tanpa stiker dan berwarna yang sudah usang dengan bentuk dan gerak gerik pengemudin yang mencurigakan masuk ke SPBU, berbincang dengan seorang petugas SPBU namun keluar lagi, setelah didekati sdr. Muhamad Zaki semakin curiga dengan bentuk kendaraan dan isi dari box yang diangkut kendaraan tersebut. Kemudian sdr. Muhamad Zaki bersama rekannya mengejar kendaraan tersebut sampai ke SPBU Pertamina 34-16109 UD. Pandu Jaya Warung Jambu yang terletak di Jalan KS. Tubun Nomor 30 Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dimana kendaraan yang ternyata dikendarai oleh terdakwa Lisbon Limbang melakukan pengisian BBM Solar subsidi sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 44 liter dan saat itu menggunakan barcode kendaraan yang sesuai dengan kendaraan. Setelah pengisian akhirnya sdr. Muhamad Zaki mendatangi terdakwa dan menanyakan sedang melakukan pengisian apa dan terdakwa menjawab ”Biasa bang” dan selanjutnya sdr. Muhamad Zaki mengecek kendaraan tersebut dan masuk ke ruang supir dan mengintrogasi terdakwa dan terdakwa pun diminta untuk ke Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota. Pada saat diperjalanan terdakwa mengakui bahwa dirinya bernama Sdr. LISBON LIMBANG dan sedang mengangkut solar dan pada saat itu sdr. Muhamad Zaki melihat saklar yang tersembunyi dibawah dashboard mobil, fungsi dan tujuannya adalah untuk menaikan isian solar yang berada didalam tangki bensin menuju Toren/Kenpug Solar yang berada didalam box kendaraan tersebut menggunakan mesin sedot yang berada didalam mobil dan setelah diperiksa ternyata kendaraan tersebut dimodifikasi untuk menampung solar yang jumlahnya melebihi ambang batas subsidi pemerintah;
  • Bahwa awalnya pada tanggal 25 Desember 2024 saat terdakwa sedang berada di pangkalan cucian angkot 08 Jurusan Citereup Pasar Anyar Bogor, terdakwa berkenalan dengan sdr. SIPAYUNG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang selanjutnya disebut DPO). Kemudian terdakwa mendapat tawaran pekerjaan dari sdr. SIPAYUNG (DPO) untuk menjadi kenek mencari BBM jenis solar. Karena terdakwa belum mendapat pekerjaan tetap akhirnya terdakwa bersedia melakukan pekerjaan yang diberikan oleh sdr. SIPAYUNG (DPO) sebagai kenek dari truk pengangkutan solar milik sdr. SIPAYUNG (DPO) ke SPBU-SPBU di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor;
  • Bahwa selanjutnya saat datang di setiap SPBU, sdr. SIPAYUNG (DPO) menanyakan terlebih dahulu apakah bisa mengisi mobil Heli / Helikopter Solar sesuai kebutuhan dan permintaan dari sdr. SIPAYUNG (DPO) jika oleh operator SPBU di ijinkan maka terdakwa bersama sdr. SIPAYUNG (DPO) langsung mengisi BBM jenis Solar;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar Jam 14.00 Wib terdakwa  menerima telpon dari sdr. SIPAYUNG (DPO) agar pada hari itu menjadi supir mencari bahan bakar minyak jenis solar subsidi dan memberikan modal sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang uangnya ditransfer ke rekening bank BCA milik istri terdakwa. Keesokan harinya keduanya mengadakan pertemuan sekaligus mengambil kendaraan modifikasi pengisian BBM solar di Jalan Sholeh Iskandar Tanah Sareal Kota Bogor. Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 Sekitar jam 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. SIPAYUNG (DPO) di Jalan Sholeh iskandar Tanah Sareal Kota Bogor. Pada saat pertemuan tersebut uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) yang telah diterima terdakwa oleh Sdr. SIPAYUNG (DPO) diminta sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) yang akan digunakan untuk keperluannya terlebih dahulu dan sisanya Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) dikuasai oleh terdakwa dan dijanjikan akan di transfer kembali apabila uang tersebut sudah habis dan sdr. SIPAYUNG (DPO) membawa kendaraan Model Light Truck Merek ISUZU berwarna Putih dengan Nopol B-9544 UDG. Setelah itu terdakwa diminta untuk segera beroperasi mencari BBM jenis solar ke SPBU-SPBU wilayah Kabupaten dan Kota Bogor lalu terdakwa membawa kendaraan Model Light Truck Merek ISUZU berwarna Putih dengan Nopol B-9544 UDG yang dimodifikasi dengan menggunakan selang ke Boks kendaraan tersebut yang berisi 3 toren tempat penyimpanan solar;
  • Bahwa sekitar jam 17.30 Wib saat berada di SPBU 34-16922 Pasir Jambu, terdakwa menanyakan kepada operator SPBU Pasir Jambu bagian Bio Solar yang saat itu sedang bertugas yaitu sdr. Nugie Aprilian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) “Apakah masih bisa mengisi mobil heli solar” dan operator tersebut menjawab “Bisa” terdakwa  pun langsung membuka tangki untuk pengisian BBM Jenis Bio solar, terdakwa juga memperlihatkan QR CODE MYPERTAMINA/BARCODE MYPERTAMINA menggunakan chat handphone Terdakwa yang sebelumnya sudah dikirimkan melalui pesan whatsapp oleh sdr. SIPAYUNG (DPO) namun tidak sesuai dengan barcode nomor kendaraan yang bersangkutan dan sdr. Nugie Aprilian tersebut langsung melakukan scan Barcode, selanjutnya melakukan pengisian sebesar Rp. 500.000.- sebanyak 73.5 Liter setelah pengisian, Terdakwa  langsung mememberikan uang sebesar Rp. 500.000.- dan memberikan uang tips sejumlah Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dan pada saat itu operator tersebut  meminta nomor Hp Terdakwa  dan Terdakwa  berikan nomor Hp untuk berkomunikasi jika mau ada pengisian bbm jenis solar selanjutnya keduanya sepakat untuk berkomunikasi lewat WhatsApp. Bahwa selanjutnya terdakwa di telepon oleh sdr. SIPAYUNG (DPO) untuk istirahat dan diminta untuk besok Kembali operasi mencari BBM Jenis solar;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar Jam 13.30 Wib Terdakwa mengambil kendaraan Model Light Truck Merek ISUZU berwarna Putih dengan Nopol B-9544 UDG tersebut untuk beroperasi kembali dan terdakwa  ]menuju ke SPBU 34-16716 INKOPPOL/POMAD untuk melakukan pengisian Bio solar. Pada saat di SPBU tersebut terdakwa bertanya kepada operator yang bernama sdr. Alfin Febrian (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) apakah bisa melakukan pengisian Mobil Heli SOLAR dan sdr. Alfin Febrian menerangkan bisa selanjutnya terdakwa langsung membuka tangki Kendaraan dan memperlihatkan QR CODE MYPERTAMINA/BARCODE MYPERTAMINA namun tidak sesuai dengan barcode nomor kendaraan yang bersangkutan yang Terdakwa dapat dari Sdr. SIPAYUNG (DPO). Selanjutnya terdakwa melakukan pengisian sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 73.5 Liter Bio solar. Setelah pengisian terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa sampaikan minta dikembalikan uang sebesar Rp. 70.000.-(tujuh puluh ribu rupiah) untuk Rp. 30.000.- uang sebagai uang tip dan terdakwa  melanjutkan mencari SPBU kembali. Ketika terdakwa sampai di SPBU KOPEM, BBM jenis solar habis selanjutnya terdakwa menuju ke SPBU Pertamina 34-16109 UD. Pandu Jaya Warung Jambu yang terletak di Jalan KS. Tubun Nomor 30 Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dimana akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian;

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya