Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Bgr AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM Epri junior als epri Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B1042/M.2.12/Eku.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Epri junior als epri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa terdakwa  EPRI JUNIOR ALS EPRI  pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa beralamat  Girangsari Rt.02 Rw 08 Kel Harjasari Kec. Bogor Selatan  Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili,  yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan dan mutu sebagaimana Pasal 138 Ayat 2 dan 3 yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.28 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Girangsari Rt. 02 Rw. 08 Kel. Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu  menonton TV  datang jasa paket TIKI mengantarkan 1 (satu) buah paket kardus di lapisi plastik warna merah muda yang merupakan paket pesanan terdakwa.
  • Bahwa masih pada tanggal dan hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib setelah paket tersebut datang kemudian diletakkan di dekat pintu,  tidak lama kemudian datang beberapa laki-laki yang mengaku  petugas Kepolisian Narkoba Polres Kota Bogor Kota yaitu Saksi Aziz Muhaemin dan Saksi Chairul Amri. Saat itu  saksi Aziz Muhaemin dan saksi Chairul Amri menanyakan terkait peredaran obat keras  kepada terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan  terdakwa mengakui  baru saja menerima 1 (satu) buah paket kardus di lapisi plastik warna merah muda yang setelah dibuka oleh petugas isinya terdapat 50 (lima puluh) lempeng / 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Tramadol yang sebelumnya terdakwa pesan dari orang bernama DESTA (DPO) melalui whatsapp
  • Bahwa terdakwa memperoleh Tramadol dengan cara membeli dari DESTA pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib saat terdakwa sedang ada di rumah terdakwa, terdakwa menghubungi DESTA dan memesan Tramadol sebanyak 10 box / 50 lempeng / 500 butir Tramadol, kemudian DESTA mengatakan totalnya Rp. 1.000.000,-  terdakwa lalu diminta mentransfer ke nomor rekening Bank BCA atas nama M MUSTAKIM. Terdakwa melakukan  transfer uang melalui bantuan jasa BRI LINK di warung dekat rumah terdakwa, setelah itu bukti transfernya langsung terdakwa fotokan kepada DESTA dan terdakwa buang.
  • Bahwa terdakwa  melakukan pembelian obat keras dari DESTA sudah sebanyak 4 (empat) kali dan  terdakwa mulai mengedarkan / menyalurkan obat keras jenis tramadol sejak 1 bulan yang lalu.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat keras tersebut ke tetangga dan teman nongkrong terdakwa dengan cara teman-teman terdakwa langsung datang kerumah terdakwa untuk menanyakan ketersediaan obat, kemudian jika ada biasanya langsung transaksi di rumah terdakwa, namun terkadang ada juga  yang menanyakan ketersedian obat keras melalui media sosial / whatsapp.
  • Bahwa terdakwa biasa memperjualbelikan obat keras sesuai pesanan dan adanya uang mereka.
  • Bahwa  obat keras jenis Tramadol teman terdakwa biasa membeli paket seharga Rp. 35.000 s.d Rp. 40.000,- sebanyak 1 lempeng / 10 butir.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa juga bukan tenaga medis.
  • Bahwa setelah itu barang bukti beserta terdakwa dibawah ke Polresta Bogor Kota untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB : 0344/NOF/2024 Tanggal 2 Januari 2024 yang di tandatangani oleh pemeriksa : Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA , S.Farm, Apt, memeperoleh kesimpulan : BB No 0150/2024/OF benar tidak termasuk NARKOTIKA maupun PSIKOTROPIKA mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Sisa barang bukti BB No : 0150/2024/OF berupa 9 tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1564 gram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                       ATAU

KEDUA:

----------Bahwa EPRI JUNIOR ALS EPRI , pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa beralamat  Girangsari Rt.02 Rw 08 Kel Harjasari Kec. Bogor Selatan  Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kesewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.28 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Girangsari Rt. 02 Rw. 08 Kel. Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu  menonton TV  datang jasa paket TIKI mengantarkan 1 (satu) buah paket kardus di lapisi plastik warna merah muda yang merupakan paket pesanan terdakwa.
  • Bahwa masih pada tanggal dan hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib setelah paket tersebut datang kemudian diletakkan di dekat pintu,  tidak lama kemudian datang beberapa laki-laki yang mengaku  petugas Kepolisian Narkoba Polres Kota Bogor Kota yaitu Saksi Aziz Muhaemin dan Saksi Chairul Amri. Saat itu  saksi Aziz Muhaemin dan saksi Chairul Amri menanyakan terkait peredaran obat keras  kepada terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan  terdakwa mengakui  baru saja menerima 1 (satu) buah paket kardus di lapisi plastik warna merah muda yang setelah dibuka oleh petugas isinya terdapat 50 (lima puluh) lempeng / 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Tramadol yang sebelumnya terdakwa pesan dari orang bernama DESTA (DPO) melalui whatsapp
  • Bahwa terdakwa memperoleh Tramadol dengan cara membeli dari DESTA pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib saat terdakwa sedang ada di rumah terdakwa, terdakwa menghubungi DESTA dan memesan Tramadol sebanyak 10 box / 50 lempeng / 500 butir Tramadol, kemudian DESTA mengatakan totalnya Rp. 1.000.000,-  terdakwa lalu diminta mentransfer ke nomor rekening Bank BCA atas nama M MUSTAKIM. Terdakwa melakukan  transfer uang melalui bantuan jasa BRI LINK di warung dekat rumah terdakwa, setelah itu bukti transfernya langsung terdakwa fotokan kepada DESTA dan terdakwa buang.
  • Bahwa terdakwa  melakukan pembelian obat keras dari DESTA sudah sebanyak 4 (empat) kali dan  terdakwa mulai mengedarkan / menyalurkan obat keras jenis tramadol sejak 1 bulan yang lalu.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat keras tersebut ke tetangga dan teman nongkrong terdakwa dengan cara teman-teman terdakwa langsung datang kerumah terdakwa untuk menanyakan ketersediaan obat, kemudian jika ada biasanya langsung transaksi di rumah terdakwa, namun terkadang ada juga  yang menanyakan ketersedian obat keras melalui media sosial / whatsapp.
  • Bahwa terdakwa biasa memperjualbelikan obat keras sesuai pesanan dan adanya uang mereka.
  • Bahwa  obat keras jenis Tramadol teman terdakwa biasa membeli paket seharga Rp. 35.000 s.d Rp. 40.000,- sebanyak 1 lempeng / 10 butir.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa juga bukan tenaga medis.
  • Bahwa setelah itu barang bukti beserta terdakwa dibawah ke Polresta Bogor Kota untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB : 0344/NOF/2024 Tanggal 2 Januari 2024 yang di tandatangani oleh pemeriksa : Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA , S.Farm, Apt, memeperoleh kesimpulan : BB No 0150/2024/OF benar tidak termasuk NARKOTIKA maupun PSIKOTROPIKA mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Sisa barang bukti BB No : 0150/2024/OF berupa 9 tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,1564 gram.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya