Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Bgr 1.FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
1.ERWANDI ARIYANSYAH
2.AHMAD MAULANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWANDI ARIYANSYAH[Penahanan]
2AHMAD MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa ERWANDI ARIYANSAH dan terdakwa AHMAD MAULANA pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 20.42 Wib dan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di  Ciomas Asri Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor dan di gang disamping Indomaret di Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan pada Polres Bogor Kota dengan petunjuk awal tindak pidana dilakukan di wilayah hukum kota bogor serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati atau diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal, pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 20.42 Wib pada saat terdakwa ERWANDI ARIYANSAH berada di tempat kerjanya di Ciomas Asri Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, menghubungi sdr. YUDA (DPO) melalui WhatsApp dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus seharga Rp 750.000,-  (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  yang disanggupi oleh sdr. YUDA (DPO) dan memberikan nomor OVO dengan nomor 085936122399, terdakwa ERWANDI ARIYANSAH lalu mentransfer uang pembelian dan mengirimkan bukti transfer kepada sdr. YUDA (DPO) dan terdakwa ERWANDI ARIYANSAH diminta untuk menunggu info dari sdr. YUDA (DPO).
  • Bahwa selesai bekerja terdakwa ERWANDI ARIYANSAH pulang ke kontrakan di Apartemen Bogor Mansion Kota Bogor sekira pukul 22.30 Wib dan bertemu dengan teman 1 (satu) kontrakan terdakwa ERWANDI ARIYANSAH yaitu terdakwa AHMAD MAULANA, terdakwa ERWANDI ARIYANSAH kemudian mengajak terdakwa AHMAD MAULANA untuk patungan pembelian narkotika jenis sabu yang dipesan melalui sdr. YUDA (DPO) tersebut yaitu sebesar Rp 375.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang disetujui terdakwa AHMAD MAULANA karena sebelumnya para terdakwa yang merupakan teman 1 (satu) profesi pekerjaan sudah pernah membeli narkotika jenis sabu bersama-sama dengan cara patungan.
  • Bahwa setelah itu masih dihari yang sama sekira pukul 23.31 Wib sdr. YUDA (DPO) mengabari terdakwa ERWANDI ARIYANSAH untuk pergi ke daerah Kebon Pedes Kec. Tanah Sareal Kota Bogor untuk bertemu dan memgambil paket narkotika pesanan terdakwa ERWANDI ARIYANSAH, memasuki hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib terdakwa ERWANDI ARIYANSAH pergi bersama dengan terdakwa AHMAD MAULANA ke lokasi dimaksud dimana terdakwa AHMAD MAULANA menunggu di tempat parkir Indomaret sedangkan terdakwa ERWANDI ARIYANSAH berjalan ke gang yang berada disebelah Indomaret untuk bertemu dengan sdr. YUDA (DPO) yang kemudian memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan, terdakwa ERWANDI ARIYANSAH lalu mengambil dan menyimpan di kantong belakang celana lalu terdakwa ERWANDI ARIYANSAH kembali menemui terdakwa AHMAD MAULANA dan pergi menuju kontrakan.
  • Bahwa diperjalanan yaitu di Jl. Raya Pajajaran Kelurahan Bantar Jati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor sekira pukul 00.30 Wib, para terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota antara lain saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO, saksi ROESDIANTO dan beberapa orang dalam tim melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild di kantong belakang celana terdakwa ERWANDI ARIYANSAH dan saat diinterogasi diakui bahwa narkotika tersebut milik terdakwa ERWANDI ARIYANSAH dan terdakwa AHMAD MAULANA yang dibeli secara patungan kepada sdr. YUDA (DPO) seharga Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dipergunakan, selain itu ditemukan juga percakapan di HP milik terdakwa ERWANDI ARIYANSAH mengenai transaksi narkotika tersebut antara terdakwa ERWANDI ARIYANSAH dengan sdr. YUDA (DPO), kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : PL1FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (Satu) buah bekas bungkus rokom sampoerna mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna putih dan warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristan warna putih dengan berat netto awal 0,2501 gram (berat netto akhir 0,1416 gram).

Terhadap pemeriksaan sampel kristal positif narkotika.

Dengan kesimpulan positif narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa ERWANDI ARIYANSAH dan terdakwa AHMAD MAULANA pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Raya Pajajaran Kelurahan Bantar Jati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknyan pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor sehingga berwenang untuk mengadilinya, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-carasebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jl. Raya Pajajaran Kelurahan Bantar Jati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO dan saksi ROESDIANTO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan patroli rutin dan saat itu bertemu dengan seseorang yang diketahui adalah terdakwa ERWANDI ARIYANSAH dan terdakwa AHMAD MAULANA dengan sikap dan gerak gerik yang sangat mencurigakan hingga akhirnya para saksi melakukan pemeriksaan identitas dan saat itu para terdakwa bersikap gelisah dan ketakutan hingga akhirnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan di dalam bungkus rokok sampoerna mild di kantong belakang celana terdakwa ERWANDI ARIYANSAH dan saat diinterogasi diakui bahwa narkotika tersebut milik terdakwa ERWANDI ARIYANSAH dan terdakwa AHMAD MAULANA yang dibeli secara patungan kepada sdr. YUDA (DPO) seharga Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli oleh para terdakwa untuk dipergunakan, selain itu ditemukan juga percakapan di HP milik terdakwa ERWANDI ARIYANSAH mengenai transaksi narkotika tersebut antara terdakwa ERWANDI ARIYANSAH dengan sdr. YUDA (DPO), kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : PL1FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (Satu) buah bekas bungkus rokom sampoerna mild didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna putih dan warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristan warna putih dengan berat netto awal 0,2501 gram (berat netto akhir 0,1416 gram).

Terhadap pemeriksaan sampel kristal positif narkotika.

Dengan kesimpulan positif narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya