Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Hutang, tanpa nomor surat, tanggal 15 Februari 2024, tidak sah secara hukum;
- Menyatakan bunga 10% (sepuluh persen) dari pinjaman pokok yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya adalah tidak sah secara hukum karena berlebihan dan sudah melampaui batas kepatutan dan tidak memenuhi rasa keadilan;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar pinjaman kepada Tergugat yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga juta juta rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan tidak memproses peralihan hak atas tanah dari Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan tidak memproses peralihan hak atas tanah dari Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Bogor atau Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |