1. Mengabulkan permohonan dan memberikan ijin kepada Pemohon memperbaiki nama pada Kutipan Akta Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia Kabupaten Bogor pada tanggal 3 April 1987 dengan No. 1435/29/87 dari nama TRIANA NOERIA menjadi ZETHA TRIANA NOERIA
2. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mencatatkan perubahan nama tersebut dalam register kependudukan yang sedang berjalan.
3. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini. |