Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Bgr SITI FATIMAH ROBBY CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny Sadikin, SH.SITI FATIMAH
Tergugat
NoNama
1ROBBY CHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1EVA MUSYAROFAH
2CAMAT KECAMATAN BOGOR BARAT
3LURAH KELURAHAN CURUG MEKAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M E R :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 286/2005, Tanggal 1 Juli 2005, Atas Nama Ny. Hj. Siti Fatimah H. Entjep Samsudin, yang di buat dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kecamatan Bogor Barat Suherman Bachtiar, SH. MSi. 
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan  Bogor Barat, Kelurahan Curug Mekar  , Blok 014, Kohir C.208/500 SPPT.1920, seluas  199 M2, dan diatasnya berdiri bangunan rumah 2 (dua) lantai,  setempat dikenal dengan Jalan Anggrek Bulan III No. 46, Taman Yasmin,  Kelurahan Curug Mekar,  Kecamatan  Bogor Barat, Kota Bogor;
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.     Menghukum Tergugat untuk mengosongkan rumah  2 (dua) lantai  yang berdiri diatas tanah seluas  199 M2, dalam keadaan baik secara seketika tanpa beban apapun, setempat dikenal dengan Jalan Anggrek Bulan III No. 46, Taman Yasmin, Rt. 007,  Rw. 002,  Kelurahan Curug Mekar,  Kecamatan  Bogor Barat, Kota Bogor;
6.  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), secara kontan dan seketika;
7.  Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan;
8.  Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara   ini;
9.   Menghukum  Para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan,  banding dan kasasi (uitVoerbaar bij voerraad);
 
S U B S I D E R
 
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak