Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H. | MUHAMAD ICHSAN | 2 | Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H. | NURHANIFAH | 3 | Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H. | NAFISAH MUFIDA | 4 | Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H. | MUHAMMAD SYAUQI | 5 | Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H. | RESTIANI AYUNING TIAS | 6 | Moh. Agung Wiyono. S.H.,M.H. | WANSAH |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat menguasai benda jaminan sebagaimana tersebut di dalam Pasal 7 Akta Nomor 29 Tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat oleh Yayu Sri Rahayu, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat menguasai benda jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 38, Desa/Kelurahan Hambaro, seluas 326M2 (Tiga ratus dua puluh enam meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tanggal 19-01-2022 (Sembilan Belas Januari Dua Ribu Dua Puluh Dua) Nomor 23/Hambaro/2022, tercatat atas nama Andika Raharja, menurut sertipikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 27 May 2022. dengan tanda-tanda batas tembok adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat menyerahkan benda jaminan sebagaimana tersebut di dalam Pasal 7 Akta Nomor 29 Tanggal 18 Oktober 2021 yang dibuat oleh Yayu Sri Rahayu, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor kepada Ahli Waris Almarhum Andika Raharja.
- Memerintahkan kepada Tergugat menyerahkan benda jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 38, Desa/Kelurahan Hambaro, seluas 326M2 (Tiga ratus dua puluh enam meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tanggal 19-01-2022 (Sembilan Belas Januari Dua Ribu Dua Puluh Dua) Nomor 23/Hambaro/2022, tercatat atas nama Andika Raharja, menurut sertipikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tanggal 27 May 2022. dengan tanda-tanda batas tembok kepada Ahli Waris Almarhum Andika Raharja.
- Menetapkan dan menyatakan bahwa Para Penggugat mengalami kerugian sebesar 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat secara kontan dan seketika sebesar 4.000.000 (Empat Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |