Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Plw/2023/PN Bgr 1.HIOE SIN KHIE
2.HIOE SIN WAN
3.HIOE FEINY HIDAYAT
SINGGIH HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 92/Pdt.Plw/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1HIOE SIN KHIE
2HIOE SIN WAN
3HIOE FEINY HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSE PRIYONO,SH,MH,DkkHIOE SIN KHIE
2YOSE PRIYONO,SH,MH,DkkHIOE SIN WAN
3YOSE PRIYONO,SH,MH,DkkHIOE FEINY HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1SINGGIH HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI SENDIRI

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor dalam Putusan No. 170/Pdt.P/2021/PN BGR tertanggal 18 Oktober 2021 BATAL DEMI HUKUM;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk MENGEMBALIKAN penulisan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 266/1996 tertanggal 06 Agustus 1996 kembali pada awal mulanya sehingga tetap menjadi “Telah lahir: seorang anak laki-laki yang diberi nama: Singgih Hidayat anak ke satu dari seorang perempuan bernama Ho Sui Yen” pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menghukum Terlawan untuk tunduk terhadap Putusan dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak