Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.Sus/2024/PN Bgr | 1.BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H. 2.ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H. |
DEDY SUKMAWIJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR- 293/M.2.12/Eku.2/04/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK : PDM- 34/Eku.2/BGR/04/2024
----- Bahwa terdakwa DEDY SUKMAWIJAYA Bin IKHSAN SOPYAN pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Merdeka Gang Muha RT. 001 RW. 014 Kel. Menteng Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika salah satu anggota kepolisian dari POLSEK Bogor Barat yaitu saksi PIKRI FIRDAUS dan rekan-rekannya sedang melaksanakan Patroli Team Opsnal Reskrim Kota Bogor menerima pesan dari Call Center 110 yang diteruskan oleh Tim SPKT yang memberitahukan bahwa ada beberapa orang anak yang melakukan tawuran dengan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam menuju arah Jalan Merdeka Kota Bogor. Setelah menerima informasi tersebut, saksi PIKRI FIRDAUS dan Tim Opsnal lainnya langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat saksi melihat segerombolan anak muda masuk ke dalam Gang Muha sambil membawa senjata tajam. Selanjutnya saksi PIKRI FIRDAUS dan rekan Tim Opsnal lainnya langsung turun dari kendaraan dan mengejar anak-anak tersebut hingga akhirnya saksi PIKRI FIRDAUS berhasil mengamankan Anak DIAS AIRAWARI yang membawa Mistar yang sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Lalu saksi PIKRI FIRDAUS mengejar anak-anak lainnya dan kembali berhasil mengamankan Anak Saksi MUHAMAD FARAS MAULIDIN FELANI Bin HERMAN PELANI yang membawa senjata tajam jenis Tramontina. Dan yang terakhir, saksi PIKRI FIRDAUS berhasil mengamankan terdakwa yang membawa senjata tajam jenis gobang. Selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Bogor Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa, menyimpan, menguasai, memiliki senjata tajam jenis gobang dan senjata tajam jenis gobang tersebut tidak ada kaitannya dalam kehidupan sehari-hari terdakwa.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------
Bogor, 02 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H. Jaksa Madya NIP. 198202022007122001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |