Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Bgr IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. ARI ASANGGA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1507/M.2.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ASANGGA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA : PDM-78/Enz.2/BGR/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ARI ASANGGA PUTRA

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

25 Th/10 September 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Apel 2 Tmn Pagelaran Blok A 16/1 Rt 004/014 Desa Padasuka Kec. Ciomas Kab. Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mahasiswa

Pendidikan

:

SLTA

 

 

B.     PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.    Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  23 Desember 2023 sampai dengan tanggal   25 Desember 2023.

2.    Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal  25 Desember 2023 sampai dengan tanggal   13 Januari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

3.    Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal  14 Januari 2024 sampai dengan tanggal  22 Februari 2024  dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

4.    Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal  23 Februari 2024 sampai dengan tanggal   23 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

5.    Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal  24 Maret 2024 sampai dengan tanggal   22 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

6.    Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  22 April 2024  sampai dengan tanggal 11 Mei 2024,  dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.     DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa ARI ASANGGA PUTRA bersama-sama dengan MUHAMMAD FACHRY RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpiah), Sdr OLIVER dan Sdr AZIL (keduanya belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa  tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wib Sdr KELVIN (belum tertangkap) menghubungi saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpiah) dan menyuruh saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN untuk mencari kontrakan Apartemen. Kemudian saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN menyewa apartemen di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor dengan harga sewa perbulannya sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr KELVIN mentransfer uang kepada saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN sebesar          Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar sewa apartemen. Kemudian masih di bulan Desember 2023 namun hari dan tanggalnya lupa ketika saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN dihubungi oleh  Sdr KELVIN menyuruh saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN untuk mengambil bahan utama narkotika jenis sintetis di Jl. Semeru Depan SMA YZA Kel. Menteng Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan Sdr KELVIN juga menyuruh kepada saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN agar bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut langsung di simpan di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN berangkat menuju Jl. Semeru Depan SMA YZA Kel. Menteng Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan setibanya di lokasi tersebut ada seorang laki-laki yang menghampiri saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN namun saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN tidak kenal dan orang tersebut langsung menyerahkan 2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis sintetis dan 4 (empat) botol alkohol  kepada saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN. Selanjutnya saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN langsung membawa bahan-bahan tersebut ke apartemen sesuai arahan dari Sdr KELVIN. Setelah tiba di Apartemen saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN menyimpan 2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis sintetis dan 4 (empat) botol alkohol tersebut ke apartemen tersebut atas perintah Sdr KELVIN di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar apartemen tersebut, setelah selesai menyimpan bahan-bahan tersebut kemudian saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN  pulang ke rumah dengan membawa kunci kamar apartemen tersebut.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN dihubungi oleh Sdr KELVIN menyuruh untuk membeli tembakau biasa sebanyak 2 (dua) kilogram seharga Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) di toko tembakau dekat SMP Siliwangi Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, selanjutnya saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN membeli tembakau biasa tersebut dengan menggunakan uang saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN, setelah saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN membeli tembakau tersebut kemudian saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN pergi ke apartemen dan menyimpan 2 (dua) kilogram tembakau biasa tersebut di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar apartemen tersebut selanjutnya saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN pulang ke rumah.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wib saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN mengambil 14 (empat belas) kilogram tembakau biasa di toko Tembakau yang ada di Atang Sanjaya Kec. Kemang Kab. Bogor sesuai arahan dari Sdr KELVIN, setelah itu saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN menyimpan tembakau biasa tersebut di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor, setelah disimpan selanjutnya saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN pulang ke rumah.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 19.30 Wib Terdakwa ARI ASANGGA PUTRA datang ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor berdasarkan perintah dari Sdr AZIL (belum tertangkap), dimana sebelumnya terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Sdr AZIL untuk mengawasi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dan mengatasi pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa di lakukan oleh anak buah Sdr AZIL seperti menempel atau menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dan Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian ketika terdakwa berada di dalam kamar apartemen tersebut Terdakwa melihat sudah ada Sdr OLIVER (belum tertangkap) berada di kamar tersebut dan tembakau biasa sudah tergelar di terpal warna biru-orange, selanjutnya Terdakwa mengawasi Sdr OLIVER menyemprot tembakau tersebut dengan cairan atau bahan utama narkotika jenis sintetis dengan menggunakan semprotan, setelah Sdr OLIVER selesai menyemprotkan bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr OLIVER meminta Terdakwa untuk mengantar Sdr OLIVER untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa datang ke Apartemen tersebut menjemput Sdr OLIVER, kemudian Terdakwa dan Sdr OLIVER bertemu di Loby Apartemen lalu langsung berangkat untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di sepanjang Jl. Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor sebanyak 4 (empat) titik lokasi, namun Terdakwa tidak mengetahui jumlah narkotika jenis tembakau sintetis yang di tempel oleh Sdr OLIVER karena Terdakwa hanya mengantar saja. Setelah selesai menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr OLIVER kembali ke Apartemen tersebut dan didalam kamar Apartemen tersebut sudah ada Sdr AZIL.
  • Kemudian sekitar pukul 19.00 Wib MUHAMMAD FACHRY RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) tiba di dalam kamar No. 18 Apartemen tersebut dengan maksud untuk membuat paketan atau packing narkotika jenis tembakau sintetis sesuai perintah dari Sdr KELVIN dan pada saat MUHAMMAD FACHRY RAHMAN masuk ke dalam kamar Apartemen tersebut sudah ada Terdakwa, Sdr AZIL, Sdr OLIVER (keduanya belum tertangkap) serta narkotika jenis tembakau sintetis yang tergelar di atas terpal warna biru-orange di lantai kamar, lalu Sdr AZIL mengatakan kepada MUHAMMAD FACHRY RAHMAN mengenai jumlah narkotika jenis tembakau sintetis yang harus di packing, selanjutnya MUHAMMAD FACHRY RAHMAN langsung membuat paketan-paketan narkotika jenis tembakau sintetis yang diawasi oleh Sdr AZIL. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Sdr AZIL pamit akan keluar Apartemen dan sekitar pukul 23.30 Wib MUHAMMAD FACHRY RAHMAN selesai membuat paketan-paketan narkotika jenis tembakau sintetis, setelah selesai MUHAMMAD FACHRY RAHMAN memasukkan paketan-paketan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar apartemen tersebut, setelah itu MUHAMMAD FACHRY RAHMAN masih tetap berada di dalam apartemen tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi keluar Apartemen tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengawasi Sdr Oliver ketika membuat narkotika jenis tembakau sintetis dan membuat paketan-paketan narkotika jenis tembakau sintetis serta ikut mengantar Sdr Oliver untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sesuai arahan dari Sdr AZIL dan Terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ALFAUZ Als RAMA dan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr. AZIL.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 0244/NNF/2024  tanggal  26 Februari 2024  dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) buah kantong tas besar warna biru tua berlak segel lengkap dengan label barang bukti, didalamnya terdapat :

  1. 2 (dua) bungkus plastik besar dengan kode “A.1” dan “A.4” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2024,4500 gram diberi nomor barang bukti 0158/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “C” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 43,8900 gram diberi nomor barang bukti 0159/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “D” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6770 gram diberi nomor barang bukti 0160/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “E” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,7484 gram diberi nomor barang bukti 0161/2024/OF.
  5. 5 (lima) bungkus plastik klip dengan kode “F-1” s.d “F-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,5591 gram diberi nomor barang bukti 0162/2024/OF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip warna emas dengan kode “G” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 9,6753 gram diberi nomor barang bukti 0163/2024/OF.
  7. 5 (lima) bungkus plastik klip warna emas dengan kode “H-1” s.d “H-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,0336 gram diberi nomor barang bukti 0164/2024/OF.
  8. 5 (lima) bungkus plastik klip warna hitam dengan kode “I-1” s.d “I-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 127,3660 gram diberi nomor barang bukti 0165/2024/OF.
  9. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan rokok besar dengan merk “GRAND FLROYAL FLAVOUR” warna biru tua berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 347,4500 gram diberi nomor barang bukti 0166/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya14,6820 gram diberi nomor barang bukti 0167/2024/OF.
  1. 1 (satu) bungkus kantong merk “HOKBEN” warna putih berisi 1 (satu) bungkus kantong plastik warna biru berisi :
  1. 1 (satu) buah beaker glass yang ditutup plastik warna putih berisi padatan warna putih dengan berat netto seluruhnya 39,3500 gram diberi nomor barang bukti 0168/2024/OF.
  2. 1 (satu) buah toples bening yang berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 116,5500 gram diberi nomor barang bukti 0169/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 253,5900 gram diberi nomor barang bukti 0170/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi berisi 1 (satu) toples yang berisikan padatan warna putih dan cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 184,7000 gram diberi nomor barang bukti 0171/2024/OF.

Barang bukti tersebut disita dari MUHAMMAD FACHRY RAHMAN.

Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0158/2024/OF s.d 0171/2024/OF

berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar positif Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, dengan keterangan MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa turut serta menjadi perantara jual beli, menawarkan untuk dijual, menjual narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa ARI ASANGGA PUTRA bersama-sama dengan MUHAMMAD FACHRY RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpiah), Sdr OLIVER  dan Sdr AZIL (keduanya belum tertangkap), pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akantetapi Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadaili perkara tersebut, berdasarkan dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa  tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wib Sdr KELVIN (belum tertangkap) menghubungi saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpiah) dan menyuruh saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN untuk mencari kontrakan Apartemen. Kemudian saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN menyewa apartemen di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor dengan harga sewa perbulannya sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr KELVIN mentransfer uang kepada saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar sewa apartemen. Kemudian masih di bulan Desember 2023 namun hari dan tanggalnya lupa ketika saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN dihubungi oleh  Sdr KELVIN menyuruh saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN untuk mengambil bahan utama narkotika jenis sintetis di Jl. Semeru Depan SMA YZA Kel. Menteng Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan Sdr KELVIN juga menyuruh kepada saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN agar bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut langsung di simpan di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN berangkat menuju Jl. Semeru Depan SMA YZA Kel. Menteng Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan setibanya di lokasi tersebut saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN ada seorang laki-laki yang menghmpiri saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN namun saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN tidak kenal dan orang tersebut langsung menyerahkan 2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis sintetis dan 4 (empat) botol alkohol  kepada saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN. Selanjutnya saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN langsung membawa bahan-bahan tersebut ke apartemen sesuai arahan dari Sdr KELVIN. Setelah tiba di Apartemen saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN menyimpan 2 (dua) toples yang berisi bahan utama narkotika jenis sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi bahan utama narkotika jenis sintetis dan 4 (empat) botol alkohol tersebut ke apartemen tersebut atas perintah Sdr KELVIN di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar apartemen tersebut, setelah selesai menyimpan bahan-bahan tersebut kemudian saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN  pulang ke rumah dengan membawa kunci kamar apartemen tersebut.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN dihubungi oleh Sdr KELVIN menyuruh untuk membeli tembakau biasa sebanyak 2 (dua) kilogram , selanjutnya saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN membeli tembakau biasa sebanyak 2 (dua) kilogram seharga Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) di toko tembakau dekat SMP Siliwangi Kec. Tanah Sareal Kota Bogor seharga Rp. 63.000,- (enam puluh tiga ribu rupiah) menggunakan uang saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN, setelah saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN membeli tembakau bisa kemudian saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN pergi ke apartemen dan menyimpan 2 (dua) kilogram tembakau biasa tersebut di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar apartemen tersebut selanjutnya saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN pulang ke rumah.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wib saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN mengambil 14 (empat belas) kilogram tembakau biasa di toko Tembakau yang ada di Atang Sanjaya Kec. Kemang Kab. Bogor sesuai arahan dari Sdr KELVIN, setelah itu saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN menyimpan tembakau biasa tersebut di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor, setelah disimpan selanjutnya saksi MUHAMMAD FACHRY RAHMAN pulang ke rumah.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 19.30 Wib Terdakwa ARI ASANGGA PUTRA datang ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor berdasarkan perintah dari Sdr AZIL (belum tertangkap), dimana sebelumnya terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Sdr AZIL untuk mengawasi pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis dan mengatasi pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa di lakukan oleh anak buah Sdr AZIL seperti menempel atau menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dan Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian ketika terdakwa berada di dalam kamar apartemen tersebut Terdakwa melihat sudah ada Sdr OLIVER (belum tertangkap) berada di kamar tersebut dan tembakau biasa sudah tergelar di terpal warna biru-orange, selanjutnya Terdakwa mengawasi Sdr OLIVER menyemprot tembakau tersebut dengan cairan atau bahan utama narkotika jenis sintetis dengan menggunakan semprotan, setelah Sdr OLIVER selesai menyemprotkan bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa terkait dengan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor tersebut terdakwa telah membuat Group WA (Whatsap) dengan nama TAMPAN dengan anggota terdiri dari Terdakwa, Sdr ALFAUZ Als RAMA (belum tertangkap), , Sdr OLIVER dan Sdr AZIL, namun terdakwa belum pernah bertemu dengan Sdr ALFAUZ Als RAMA dan Sdr KELVIN.
  • Bahwa terdakwa berperan mengawasi Sdr Oliver ketika membuat narkotika jenis tembakau sintetis dan membuat paketan-paketan narkotika jenis tembakau sintetis serta ikut mengantar Sdr Oliver untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sesuai arahan dari Sdr AZIL dan terdakwa mendapat upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ALFAUZ Als RAMA dan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr. AZIL.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 0244/NNF/2024  tanggal  26 Februari 2024  dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) buah kantong tas besar warna biru tua berlak segel lengkap dengan label barang bukti, didalamnya terdapat :

  1. 2 (dua) bungkus plastik besar dengan kode “A.1” dan “A.4” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2024,4500 gram diberi nomor barang bukti 0158/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “C” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 43,8900 gram diberi nomor barang bukti 0159/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “D” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6770 gram diberi nomor barang bukti 0160/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “E” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,7484 gram diberi nomor barang bukti 0161/2024/OF.
  5. 5 (lima) bungkus plastik klip dengan kode “F-1” s.d “F-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,5591 gram diberi nomor barang bukti 0162/2024/OF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip warna emas dengan kode “G” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 9,6753 gram diberi nomor barang bukti 0163/2024/OF.
  7. 5 (lima) bungkus plastik klip warna emas dengan kode “H-1” s.d “H-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,0336 gram diberi nomor barang bukti 0164/2024/OF.
  8. 5 (lima) bungkus plastik klip warna hitam dengan kode “I-1” s.d “I-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 127,3660 gram diberi nomor barang bukti 0165/2024/OF.
  9. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan rokok besar dengan merk “GRAND FLROYAL FLAVOUR” warna biru tua berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 347,4500 gram diberi nomor barang bukti 0166/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya14,6820 gram diberi nomor barang bukti 0167/2024/OF.
  1. 1 (satu) bungkus kantong merk “HOKBEN” warna putih berisi 1 (satu) bungkus kantong plastik warna biru berisi :
  1. 1 (satu) buah beaker glass yang ditutup plastik warna putih berisi padatan warna putih dengan berat netto seluruhnya 39,3500 gram diberi nomor barang bukti 0168/2024/OF.
  2. 1 (satu) buah toples bening yang berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 116,5500 gram diberi nomor barang bukti 0169/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 253,5900 gram diberi nomor barang bukti 0170/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi berisi 1 (satu) toples yang berisikan padatan warna putih dan cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 184,7000 gram diberi nomor barang bukti 0171/2024/OF.

Barang bukti tersebut disita dari MUHAMMAD FACHRY RAHMAN.

Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0158/2024/OF s.d 0171/2024/OF

berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar positif Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, dengan keterangan MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

  • Bahwa terdakwa turut serta memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  113 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa ARI ASANGGA PUTRA bersama-sama dengan MUHAMMAD FACHRY RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpiah), Sdr AZIL dan Sdr OLIVER (keduanya belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, akantetapi Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadaili perkara tersebut, berdasarkan dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 19.30 Wib Terdakwa ARI ASANGGA PUTRA datang ke Apartemen Dramaga Tower Lantai 8 Kamar No. 18 Tower B Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor atas perintah Sdr AZIL (belum tertangkap) untuk mengawasi pekerjaan Sdr OLIVER (belum tertangkap) membuat tembakau sintetis dan membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis menjadi beberapa bungkus. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr OLIVER  meminta Terdakwa untuk mengantar Sdr OLIVER menempel atau menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dan sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa dan Sdr OLIVER berangkat untuk menempel atau menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di Jl. Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor sebanyak 4 (empat) titik namun Terdakwa tidak mengetahui jumlah narkotika jenis tembakau sintetis yang di tempel oleh Sdr OLIVER. Setelah selesai menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut selanjutnya Terdakwa dan Sdr OLIVER kembali ke Apartemen lagi dan di dalam kamar Apartemen tersebut sudah ada Sdr AZIL.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib MUHAMMAD FACHRY RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) tiba di dalam kamar No. 18 Apartemen tersebut dengan maksud untuk membuat paketan atau mempacking narkotika jenis tembakau sintetis dan pada saat MUHAMMAD FACHRY RAHMAN masuk ke dalam kamar Apartemen tersebut, Narkotika jenis Tembakau sintetis yang akan MUHAMMAD FACHRY RAHMAN packing sudah tergelar di atas terpal warna biruorange di lantai kamar apartemen dan pada saat itu Sdr AZIL mengatakan kepada MUHAMMAD FACHRY RAHMAN mengenai jumlah narkotika jenis tembakau sintetis yang harus di packing, selanjutnya MUHAMMAD FACHRY RAHMAN langsung membuat paketan-paketan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang diawasi oleh Sdr AZIL. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Sdr AZIL pamit akan keluar apartemen, sedangkan terdakwa masih berada di dalam kamar Apartemen tersebut dan melihat MUHAMMAD FACHRY RAHMAN  membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan sekitar pukul 23.30 Wib  MUHAMMAD FACHRY RAHMAN selesai membuat paketanpaketan Narkotika jenis tembakau sintetis, setelah selesai MUHAMMAD FACHRY RAHMAN memasukkan paketan-paketan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar apartemen tersebut, setelah MUHAMMAD FACHRY RAHMAN selesai membuat paketan-paketan atau packing narkotika jenis tembakau sintetis tersebut MUHAMMAD FACHRY RAHMAN masih tetap berada di dalam kamar apartemen tersebut, sedangkan Terdakwa pamit ke luar Apartemen tersebut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 0244/NNF/2024  tanggal  26 Februari 2024  dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) buah kantong tas besar warna biru tua berlak segel lengkap dengan label barang bukti, didalamnya terdapat :

  1. 2 (dua) bungkus plastik besar dengan kode “A.1” dan “A.4” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2024,4500 gram diberi nomor barang bukti 0158/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “C” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 43,8900 gram diberi nomor barang bukti 0159/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “D” berisikan daun-daun kering dengan berat netto 9,6770 gram diberi nomor barang bukti 0160/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode “E” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,7484 gram diberi nomor barang bukti 0161/2024/OF.
  5. 5 (lima) bungkus plastik klip dengan kode “F-1” s.d “F-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 24,5591 gram diberi nomor barang bukti 0162/2024/OF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip warna emas dengan kode “G” berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 9,6753 gram diberi nomor barang bukti 0163/2024/OF.
  7. 5 (lima) bungkus plastik klip warna emas dengan kode “H-1” s.d “H-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,0336 gram diberi nomor barang bukti 0164/2024/OF.
  8. 5 (lima) bungkus plastik klip warna hitam dengan kode “I-1” s.d “I-5” masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 127,3660 gram diberi nomor barang bukti 0165/2024/OF.
  9. 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi :
  1. 1 (satu) bungkus kemasan rokok besar dengan merk “GRAND FLROYAL FLAVOUR” warna biru tua berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 347,4500 gram diberi nomor barang bukti 0166/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya14,6820 gram diberi nomor barang bukti 0167/2024/OF.
  1. 1 (satu) bungkus kantong merk “HOKBEN” warna putih berisi 1 (satu) bungkus kantong plastik warna biru berisi :
  1. 1 (satu) buah beaker glass yang ditutup plastik warna putih berisi padatan warna putih dengan berat netto seluruhnya 39,3500 gram diberi nomor barang bukti 0168/2024/OF.
  2. 1 (satu) buah toples bening yang berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 116,5500 gram diberi nomor barang bukti 0169/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 253,5900 gram diberi nomor barang bukti 0170/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi berisi 1 (satu) toples yang berisikan padatan warna putih dan cairan warna kuning dengan berat netto seluruhnya 184,7000 gram diberi nomor barang bukti 0171/2024/OF.

Barang bukti tersebut disita dari MUHAMMAD FACHRY RAHMAN.

Dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0158/2024/OF s.d 0171/2024/OF

berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar positif Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, dengan keterangan MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

  • Bahwa terdakwa turut serta menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

DAN

KEDUA

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa ARI ASANGGA PUTRA bersama-sama dengan RAMA IVEN VAJERO (diajukan dalam berkas perkara terpiah), dan Sdr AZIL (belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Cifor Gang Tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa ARI ASANGGA PUTRA dihubungi oleh Sdr AZIL (belum tertangkap) melalui pesan Whatsap (WA) memberitahukan bahwa Sdr AZIL akan membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr ANDIS (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga         Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian Sdr ANDIS mengirimkan nomor rekening BCA kepada Terdakwa dan Terdakwa di minta untuk mentranfer uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis sabu paket sapi. Selanjutnya nomor rekening BCA dari Sdr ANDIS tersebut Terdakwa kirimkan kepada Sdr AZIL dan Sdr AZIL yang mentranfer uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke nomor Rekening BCA yang di berikan oleh Terdakwa tersebut lalu bukti tranfernya di kirimkan oleh Sdr AZIL kepada Terdakwa dan Terdakwa mengirimkan kembali bukti transfer tersebut kepada Sdr ANDIS. Selanjutnya sekitar pukul 16.19 Wib Sdr ANDIS mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yaitu di daerah Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada  MUHAMMAD FACHRY RAHMAN (diajukan dalam berkas perkara terpiah) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Sdr AZIL tersebut, namun ketika MUHAMMAD FACHRY RAHMAN akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut ternyata narkotika jenis sabunya tidak ada di lokasi dimaksud dan langsung memberitahukan kepada Terdakwa, mengetahui narkotika jenis sabunya tidak ada selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr ANDIS lagi dan ANDIS mengatakan kepada Terdakwa bahwa Narkotika jenis Sabu yang harganya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) akan di ganti dan Terdakwa di suruh untuk menunggu kabar dari Sdr ANDIS tersebut. 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr ANDIS memberitahukan bahwa ada teman terdakwa bernama Sdr KOH FERDI (belum tertangkap) mau membeli narkotika jenis sabu paketan kambing, selanjutnya terdakwa di minta oleh Sdr ANDIS untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut dan sekitar pukul 20.04 Wib Terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu paket kambing sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr ANDIS, selanjutnya sekitar pukul 20.12 Wib  Sdr ANDIS mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yaitu di daerah Yasmin Kec. Bogor Barat kota Bogor. Setelah itu terdakwa mengirimkan foto lokasi pengambilan Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Sdr KOH FERDI, selanjutnya Sdr KOH FERDI berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut namun menurut keterangan Sdr KOH FERDI bahwa narkotika jenis sabunya tidak ada, mengetahui informasi tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr ANDIS lagi dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabunya tidak ada lalu Sdr ANDIS megatakan akan menggantinya, selain menanyakan narkotika jenis sabu pesanan Sdr KOH FERDI tersebut, terdakwa menanyakan narkotika jenis sabu paket sapi yang terdakwa beli seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan pesanan dari Sdr AZIL.
  • Kemudian sekitar pukul 20.57 wib Sdr ANDIS mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu paket sapi yang harganya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa yaitu di daerah Jl. Cifor Gang tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor tepatnya di simpan di tanah di bawah piring plastik.  Kemudian terdakwa meminta RAMA IVEN VAJERO (diajukan dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jl. Cifor Gang tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor tersebut dan terdakwa menjanjikan memberikan upah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uangnya tersebut sudah terdakwa transfer lebih dulu kepada RAMA IVEN VAJERO dan memberikan 1 (satu) gram narkotika jenis tembakau sintetis kepada RAMA IVEN VAJERO, dan RAMA IVEN VAJERO menyanggupi tawaran terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Cifor Gang Tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor kepada RAMA IVEN VAJERO, dan terdakwa mengatakan kepada RAMA IVEN VAJERO agar mengantarkan narkotika jenis sabunya ke Halte Bis IPB Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor untuk diserahkan kepada terdakwa dan RAMA IVEN VAJERO mengiakannya. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa berangkat menuju Halte Bis IPB Desa Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor, lalu terdakwa menunggu RAMA IVEN VAJERO untuk menerima narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib tiba-tiba terdakwa di amankan oleh petugas  Satresnarkorba Polresta Bogor Kota, berdasarkan pengembangan informasi dari RAMA IVEN VAJERO  yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada saat mengambil narkotika jenis sabu di Jl. Cifor Gang Tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor atas perintah Terdakwa tersebut, kemudian petugas  Satresnarkorba Polresta Bogor Kota  melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna Silver Nomor imei 1 : 866471056539816, nomor imei 2 : 866471056539808, nomor simcard : 0857-1776-1501 yang ada di dalam kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu dan komunikasi dengan RAMA IVEN VAJERO terkait pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa di intrograsi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip kecil dan terdakwa telah meminta RAMA IVEN VAJERO untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Cifor Gang Tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan terdakwa sudah memberikan upah kepada RAMA IVEN VAJERO, kemudian terdakwa dan RAMA IVEN VAJERO berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 0243/NNF/2024  tanggal  25 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan berupa barang bukti 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak  segel, didalamnya terdapat :

1 (satu) ikat lakban hitam yang berisi 1 (satu) lembar kertas berisi 1 (satu) lembar tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1016 gram diberi nomor barang bukti 0125/2024/OF.

Barang bukti tersebut disita dari RAMA IVEN VAJERO dan ARI ANSANGGA PUTRA.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0125/2024/OF berupa kristal warna putih

adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

  • Bahwa terdakwa turut serta membeli, menjadi perantara jual beli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

 

 SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa ARI ASANGGA PUTRA bersama-sama dengan RAMA IVEN VAJERO (diajukan dalam berkas perkara terpiah) dan Sdr AZIL (belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Cifor Gang Tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.57 wib terdakwa menghubungi RAMA IVEN VAJERO (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan meminta RAMA IVEN VAJERO untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr AZIL (belum tertangkap) di Jl. Cifor Gang Tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor, lalu RAMA IVEN VAJERO menyanggupi tawaran terdakwa tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Cifor Gang Tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor kepada RAMA IVEN VAJERO, dan terdakwa mengatakan kepada RAMA IVEN VAJERO agar mengantarkan narkotika jenis sabunya tersebut ke Halte Bis IPB Desa. Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor untuk diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa berangkat menuju Halte Bis IPB Desa. Babakan Kec. Dramaga Kab. Bogor, lalu terdakwa menunggu RAMA IVEN VAJERO untuk menerima narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib tibatiba terdakwa di amankan oleh petugas  Satresnarkorba Polresta Bogor Kota, berdasarkan pengembangan informasi dari RAMA IVEN VAJERO  yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada saat mengambil narkotika jenis sabu 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang dibungkus lakban warna hitam di Jl. Cifor Gang Tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor atas perintah Terdakwa tersebut, kemudian petugas  Satresnarkorba Polresta Bogor Kota  melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna Silver Nomor imei 1 : 866471056539816, nomor imei 2 : 866471056539808, nomor simcard : 08571776-1501 yang ada di dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa yang dipergunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu dan komunikasi dengan Sdr ANDIS, Sdr KOH FERDI, Sdr AZIL, dan RAMA IVEN VAJERO terkait pengambilan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa di intrograsi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr AZIL yang sebelumnya memesan kepada Terdakwa lalu Terdakwa telah meminta RAMA IVEN VAJERO untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Cifor Gang Tawakal Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor, dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dipergunakan oleh Sdr AZIL, Terdakwa dan Muhammad Fachry Rahman secara bersamasama. Kemudian Terdakwa dan RAMA IVEN VAJERO berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 0243/NNF/2024  tanggal  25 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan berupa barang bukti 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak  segel, didalamnya terdapat :

1 (satu) ikat lakban hitam yang berisi 1 (satu) lembar kertas berisi 1 (satu) lembar tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1016 gram diberi nomor barang bukti 0125/2024/OF.

Barang bukti tersebut disita dari RAMA IVEN VAJERO dan ARI ANSANGGA PUTRA.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0125/2024/OF berupa kristal warna putih

adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

  • Bahwa terdakwa turut serta memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35  Tahun  2009 tentang  Narkotika.

 

 

Bogor,  22 April  2024

 Jaksa  Penuntut Umum

 

 

 

           IDA RAHAYU ARIYANTI, S.H.

     Jaksa Madya  Nip. 197301131998032007

 

Pihak Dipublikasikan Ya