Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Bgr EPHA LINA ELDA, SH. ASEP SUNANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/M.2.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EPHA LINA ELDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUNANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa ASEP SUNANDAR pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Bojong Margasari Kelurahan Kertamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor  yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan   tersebut dilakukan terdakwa dengan  cara-cara  sebagai berikut : -------------------------------------------

  •           Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 10.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. ABANG (masuk dalam DPO) di Pasar Ciawi Kabupaten Bogor kemudian Sdr. ABANG menawari terdakwa untuk menjadi orang suruhan dari Sdr. ABANG untuk melakukan penjualan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol dengan upah sebesar RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  yang kemudian disanggupi oleh terdakwa hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 08.00 Wib  Sdr. ABANG datang kembali menghampiri terdakwa seraya memberikan obat keras jenis Hexymer sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkusannya berisikan 6 (enam) butir pil Hexymer dengan total keseluruhan sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) butir yang tersimpan di dalam bekas bungkus rokok EVO kemudian seluruh obat tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam tas selempang miliknya, kemudian sekira jam 09.30 Wib, Sdr. ABANG kembali menghubungi terdakwa  untuk bertemu di daerah Margajaya Tajur Kota Bogor lalu sekira jam 10.00 Wib Sdr. ABANG memberikan obat keras jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kemudian obat Tramadol tersebut disimpan di tas selempang milik terdakwa, kemudian sekira jam 11.30 Wib terdakwa berhasil menjual 3 (tiga) bungkus  kertas rokok yang masing-masing bungkusannya berisikan 6 (enam) butir pil Hexymer dengan total sebanyak 18 (delapan beals) butir pil Hexymer kepada seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  •           Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 00.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. AGIL (masuk dalam DPO) dengan maksud bahwa Sdr. AGIL ingin membeli obat Tramadol dan membuat janji bertemu di Jalan Bojong Margasari Kelurahan Kertamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian terdakwa bersiap-siap untuk bertemu dengan membawa tas selempang milik terdakwa yang berisi semua obat keras yang dimiliki oleh terdakwa  dan sesampainya terdakwa di lokasi pertemuan yang dijanjikan oleh Sdr. AGIL terdakwa langsung diamankan oleh saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO yang bekerja pada Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota yang langsung menginterogasi terdakwa hingga kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan kemudian kedua saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 50 (lima puluh) butir pil Tramadol, 34 (tiga puluh empat) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkusannya berisikan 6 (enam) butir pil Hexymer dengan total keseluruhan sebanyak 204 (dua ratus empat) butir pil Hexymer di dalam bekas bungkus rokok EVO, Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebelumnya, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam serta 1 (satu) buah handphone dengan merk XIAOMI 9A warna biru putih dengan kartu seluler TRI Nomor : 0895355286126 beserta nomor imei handphone : 869552045484847 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ABANG dan Sdr. AGIL, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  •           Bahwa obat-obatan keras tersebut akan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir obat Hexymer dan seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir obat Tramadol.
  •           Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik dengan No. LAB : 1250/NOF/2024 tanggal 20 MAret 2024  yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, selaku Kabid Narkobafor dengan hasil  pengujian :
  1. 1 (satu) bungkus kotak rokok “EVO” berisi 34 (tiga puluh empat) kertas warna kuning berisikan 204 (dua ratus empat) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7cm dan tebal 0,4cm dengan berat netto seluruhnya 29,0904 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisa nya adalah 27,0940 gram diberi nomor barang bukti 0617/2024/OF;
  2. 5 (lima) potongan strip warna silver berisikan 50 (lima puluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 12,6000 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya adalah 11,8440 gram diberi nomor barang bukti 0618/2024/OF.

Yang keseluruhannya milik An. ASEP SUNANDAR, diperoleh kesimpulan  bahwa Barang bukti dengan nomor : 0617/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; dan Barang bukti dengan nomor : 0618/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.

-        Bahwa obat Tramadol dan Hexymer termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana Tramadol merupakan zat aktif yang berkhasiat sebagai obat tahan sakit yang biasanya diberikan setelah tindakan operasi, Tramadol dapat menyebabkan efek pusing dan limbung, lelah dan mengantuk, mual dan muntah, konstipasi dan sulit buang air kecil, mulut kering, perut kembung, diare, lambung rusak, muntah darah, menurunnya daya ingat, fungsi sosial terganggu, dan intelektual menurun serta berbagai kerusakan pada saraf pusat lainnya. Dalam kondisi tertentu, Tramadol dapat menyebabkan efek samping serius bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun, seperti kesulitan bernafas, nafas menjadi lebih lambat, linglung, atau kesulitan tidur. akan tetapi berdasarkan Keputusan Badan POM RI No. 07 tahun 2016 dimana Tramadol dimasukan dalam golongan obat-obatan tertentu yang peredarannya harus sesuai dengan resep dokter dibawah pengawasan Apoteker, sedangkan obat HEXYMER adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, yang digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali baik pada wajah atau anggota tubuh lain) yang disebabkan karena terapi obat (antipsikotik contoh obat : haloperidol, klorpromazin) dimana Triheksiphenydil termasuk dalam jenis golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Perka BPOM No. 7 Tahun 2016) sedangkan Acetaminofen dan Caffein (oskadon biru) termasuk golongan obat analgesic yaitu penghilang rasa nyeri atau sakit tanpa menghilangkan kesadaran.

 

-        Bahwa sediaan farmasi seperti obat, obat tradisional dan kosmetika perizinan produksi dan pengawasan peredarannya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM) namun pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) membantu pengawasan terhadap peredarannya di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM), Dinas Kesehatan sebagai SKPD Teknis di bidang kesehatan yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi perizinan kepada Instansi yang mengeluarkan izin untuk sarana kesehatan yang mendistribusikan sediaan farmasi.

-        Bahwa yang boleh mengedarkan obat tersebut adalah Apotek berdasarkan resep dari dokter, dimana jumlah dan aturan pakai obat-obatan tersebut harus sesuai dengan yang diresepkan oleh dokter, maka dari itu obat-obatan tersebut tidak dapat dijual secara bebas.

-        Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan terdakwa ASEP SUNANDAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

------- Bahwa terdakwa ASEP SUNANDAR pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jalan Bojong Margasari Kelurahan Kertamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor  yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------

  •           Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 10.30 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. ABANG (masuk dalam DPO) di Pasar Ciawi Kabupaten Bogor kemudian Sdr. ABANG menawari terdakwa untuk menjadi orang suruhan dari Sdr. ABANG untuk melakukan penjualan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol dengan upah sebesar RP. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  yang kemudian disanggupi oleh terdakwa hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 08.00 Wib  Sdr. ABANG datang kembali menghampiri terdakwa seraya memberikan obat keras jenis Hexymer sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkusannya berisikan 6 (enam) butir pil Hexymer dengan total keseluruhan sebanyak 222 (dua ratus dua puluh dua) butir yang tersimpan di dalam bekas bungkus rokok EVO kemudian seluruh obat tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam tas selempang miliknya, kemudian sekira jam 09.30 Wib, Sdr. ABANG kembali menghubungi terdakwa  untuk bertemu di daerah Margajaya Tajur Kota Bogor lalu sekira jam 10.00 Wib Sdr. ABANG memberikan obat keras jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kemudian obat Tramadol tersebut disimpan di tas selempang milik terdakwa kemudian sekira jam 11.30 Wib terdakwa berhasil menjual 3 (tiga) bungkus  kertas rokok yang masing-masing bungkusannya berisikan 6 (enam) butir pil Hexymer dengan total sebanyak 18 (delapan beals) butir pil Hexymer kepada seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  •           Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira jam 00.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. AGIL (masuk dalam DPO) dengan maksud bahwa Sdr. AGIL ingin membeli obat Tramadol dan membuat janji bertemu di Jalan Bojong Margasari Kelurahan Kertamaya Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian terdakwa bersiap-siap untuk bertemu dengan membawa tas selempang milik terdakwa yang berisi semua obat keras yang dimiliki oleh terdakwa  dan sesampainya terdakwa di lokasi pertemuan yang dijanjikan oleh Sdr. AGIL terdakwa langsung diamankan oleh saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO yang bekerja pada Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota yang langsung menginterogasi terdakwa hingga kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan kemudian kedua saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 50 (lima puluh) butir pil Tramadol, 34 (tiga puluh empat) bungkus kertas rokok yang masing-masing bungkusannya berisikan 6 (enam) butir pil Hexymer dengan total keseluruhan sebanyak 204 (dua ratus empat) butir pil Hexymer di dalam bekas bungkus rokok EVO, Uang tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sebelumnya, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam serta 1 (satu) buah handphone dengan merk XIAOMI 9A warna biru putih dengan kartu seluler TRI Nomor : 0895355286126 beserta nomor imei handphone : 869552045484847 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ABANG dan Sdr. AGIL, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  •           Bahwa obat-obatan keras tersebut akan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir obat Hexymer dan seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir obat Tramadol.
  •           Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik dengan No. LAB : 1250/NOF/2024 tanggal 20 MAret 2024  yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K, selaku Kabid Narkobafor dengan hasil  pengujian :
  1. 1 (satu) bungkus kotak rokok “EVO” berisi 34 (tiga puluh empat) kertas warna kuning berisikan 204 (dua ratus empat) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7cm dan tebal 0,4cm dengan berat netto seluruhnya 29,0904 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisa nya adalah 27,0940 gram diberi nomor barang bukti 0617/2024/OF;
  2. 5 (lima) potongan strip warna silver berisikan 50 (lima puluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 12,6000 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya adalah 11,8440 gram diberi nomor barang bukti 0618/2024/OF.

Yang keseluruhannya milik An. ASEP SUNANDAR, diperoleh kesimpulan  bahwa Barang bukti dengan nomor : 0617/2024/OF berupa tablet warna kuning seperti tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl; dan Barang bukti dengan nomor : 0618/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika,  mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.

  •           Bahwa obat Tramadol dan Hexymer termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana Tramadol merupakan zat aktif yang berkhasiat sebagai obat tahan sakit yang biasanya diberikan setelah tindakan operasi, Tramadol dapat menyebabkan efek pusing dan limbung, lelah dan mengantuk, mual dan muntah, konstipasi dan sulit buang air kecil, mulut kering, perut kembung, diare, lambung rusak, muntah darah, menurunnya daya ingat, fungsi sosial terganggu, dan intelektual menurun serta berbagai kerusakan pada saraf pusat lainnya. Dalam kondisi tertentu, Tramadol dapat menyebabkan efek samping serius bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun, seperti kesulitan bernafas, nafas menjadi lebih lambat, linglung, atau kesulitan tidur. akan tetapi berdasarkan Keputusan Badan POM RI No. 07 tahun 2016 dimana Tramadol dimasukan dalam golongan obat-obatan tertentu yang peredarannya harus sesuai dengan resep dokter dibawah pengawasan Apoteker, sedangkan obat HEXYMER adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, yang digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali baik pada wajah atau anggota tubuh lain) yang disebabkan karena terapi obat (antipsikotik contoh obat : haloperidol, klorpromazin) dimana Triheksiphenydil termasuk dalam jenis golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (Perka BPOM No. 7 Tahun 2016) sedangkan Acetaminofen dan Caffein (oskadon biru) termasuk golongan obat analgesic yaitu penghilang rasa nyeri atau sakit tanpa menghilangkan kesadaran.

-        Bahwa sediaan farmasi seperti obat, obat tradisional dan kosmetika perizinan produksi dan pengawasan peredarannya menjadi kewenangan pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM) namun pemerintah daerah (Dinas Kesehatan) membantu pengawasan terhadap peredarannya di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat (Kementrian Kesehatan dan BPOM), Dinas Kesehatan sebagai SKPD Teknis di bidang kesehatan yang salah satu tugasnya adalah memberikan rekomendasi perizinan kepada Instansi yang mengeluarkan izin untuk sarana kesehatan yang mendistribusikan sediaan farmasi.

-        Bahwa peredaran sediaan farmasi harus memiliki ijin baik sediaan farmasinya maupun orang yang mengedarkannya.

-        Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan tidak dalam keadaan sakit.

 

---- Perbuatan terdakwa ASEP SUNANDAR sebagaimana diatur dan diancam Pidana  dalam Pasal 436 ayat (2)  UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya