Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 70/Eoh.2/ BGR / 10/ 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
I
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
M. AMIN JAMALUDDIN
3172011212670016
Jakarta
56 th / 12 Desember 1967
Laki-laki
Indonesia
Perumahan Palm Ganda Asri 2, RT/RW 004/003, Kel. Parung Jaya, Kec. Karang Tengah, Kota Tanggerang, Banten (KTP)
Islam
Wiraswasta (KTP)
SMA/Sederajat (tidak tamat)
|
II
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SUKRI P. WELLANG
7315042012680008
Pare Pare
55 th / 20 Desember 1968
Laki-laki
Indonesia
Jl. Gabus Lr 4, RT/RW 001/002, Kel. Penrang, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan (KTP)
Islam
Buruh Harian Lepas/Wiraswasta (KTP)
SMA/Sederajat (tamat)
|
III.
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUH. FAUZI
7605082804030002
Majene
21 th / 28 April 2003
Laki-laki
Indonesia
Kp. Cikole, RT/RW 003/003, Kel. Batulawang,Kec. Cipanas, Kab. Cianjur, Jawa Barat.
Islam
Tidak Bekerja/Wiraswasta (KTP)
SMP/Sederajat (tamat)
|
B. PENANGKAPAN dan PENAHANAN :
|
Penangkapan
Ditahan oleh Penyidik
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Masing-masing sejak tanggal 27 Agustus 2024 s/d 28 Agustus 2024
Masing-masing sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024
Masing-masing sejak tanggal 17 September 2024 s/d 26 Oktober 2024
Masing-masing sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d 12 November 2024
|
C. DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa I. M. AMIN JAMALUDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II. SUKRI P. WELLANG dan Terdakwa III MUH. FAUZI, Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Pajajaran dekat Hotel Royal Pajajaran Bogor, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar jam 06.30, ketika Saksi Korban FATHURRAHMAN (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) sedang berolahraga di pedestrian sepanjang Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa M. AMIN JAMALUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa AMIN) yang mengaku bernama H. RUSDI dan pekerjaanya adalah seorang pengusaha dari Kalimantan Timur yang sedang berlibur di sekitar Kota Bogor. Selanjutnya Terdakwa AMIN mengajak Saksi Korban berjalan-jalan pagi bersama ke arah Jl. Jalak Harupat lewat pedestrian di seputaran Kebun Raya Bogor. Ketika sampai di pedestrian jalan Pajajaran yang tepatnya di depan cafe Struck, Saksi Korban bertemu dengan Terdakwa SUKRI P. WELLANG (selanjutnya disebut Terdakwa SUKRI) yang mengaku sebagai orang brunei dan bertanya kepada Saksi Korban “dimana tempat pusat Jual Beli Handphone terdekat?”, lalu Saksi Korban menjawab “tidak tahu”, setelah itu Terdakwa AMIN menghampiri Saksi Korban dan Terdakwa SUKRI lalu menyampaikan bahwa Terdakwa AMIN dan Saksi Korban harus membantu Terdakwa SUKRI, guna menjaga citra negara Indonesia di mata orang luar. Kemudian setelah itu, Terdakwa AMIN menelpon Terdakwa MUH. FAUZI (selanjutnya disebut Terdakwa FAUZI) yang berperan sebagai sopirnya Terdakwa AMIN dan Terdakwa FAUZI datang dalam waktu kurang dari 1 (satu) menit setelah ditelfon, selanjutnya Saksi Korban diajak untuk berkeliling menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang dikendarai oleh Terdakwa FAUZI. Dalam perjalanan, Terdakwa SUKRI mengaku bahwa dirinya memiliki sekitar 300 (tiga ratus) unit Handphone Samsung Galaxy Flip yang akan di jual dengan nilai jual sebesar $500 (lima ratus US Dollar) atau jika di rupiahkan menjadi kurang lebih sekitar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per unit, saat itu Terdakwa AMIN mengatakan kepada Terdakwa SUKRI bahwa dia akan membantu dengan cara Terdakwa AMIN akan membeli seluruh handphone yang dijual oleh Terdakwa SUKRI tersebut, sambil mengatakan bahwa dirinya memiliki banyak uang yang ada di rekening miliknya serta mengajak Saksi Korban untuk turut membantu Terdakwa SUKRI. Kemudian mobil berhenti di ATM Bank BNI Tajur untuk mengecek saldo atm milik Terdakwa AMIN yang disaksikan oleh Terdakwa AMIN, Terdakwa Sukri dan Saksi Korban, pada saat mengecek saldo tersebut, para terdakwa dan saksi korban melihat saldo milik Terdakwa AMIN ada sekitar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) mendekati nominal 1 (satu) Milyar rupiah yang mana saldo tersebut sebenarnya adalah saldo minus dari rekening milik Terdakwa AMIN yang jika di cek di atm bank lain maka tanda minusnya tidak terbaca. Setelah mengecek kartu atm milik Terdakwa AMIN, Terdakwa SUKRI lalu menyampaikan bahwa ingin juga mengecek rekening/ kartu ATM milik saksi korban, atas permintaan tersebut Terdakwa AMIN. Terdakwa SUKRI dan Saksi Korban kembali ke mobil menuju ke hotel tempat Saksi Korban menginap untuk mengambil dompet Saksi Korban. Setelah mengambil dompet tersebut, para Terdakwa dan Saksi Korban jalan kembali menuju ke atm BNI drive thru Bantarjati,Bogor Utara disamping restoran pizza hut, sesampainya di sana, Saksi Korban turun dan mengecek rekening Mandiri milik saksi korban sendiri. Setelah mengecek rekening, Terdakwa AMIN, Terdakwa SUKRI dan Saksi Korban keluar dari ruang ATM, namun tidak lama setelah itu, Terdakwa SUKRI menyampaikan untuk mengecek juga rekening saksi korban yang lain, sehingga para Terdakwa dan Saksi Korban putar balik dan kembali ke ATM Drive True tersebut. Setiba di ATM, Terdakwa SUKRI meminta kartu ATM saksi korban yang lain untuk di cek dan Saksi Korban memberikan kartu ATM BSI dan Bank NTB berikut dengan Pin nya, yang kemudian Terdakwa SUKRI yang mengeceknya sendiri. Setelah di cek ternyata Saldo dari saksi korban sebanyak Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), lalu Terdakwa SUKRI mengembalikan kartu ATM milik saksi korban dimana tanpa sepengetahuan Saksi Korban, Kartu ATMnya telah ditukar oleh para Terdakwa dengan Kartu ATM yang serupa. Setelah itu lalu para Terdakwa mengantar saksi korban kembali ke Hotel Royal Pajajaran untuk menunggu Terdakwa SUKRI meeting dan berkata akan dijemput kembali, dan setelah Saksi Korban turun, para Terdakwa langsung kabur dan membawa ATM milik Saksi Korban berikut pin yang sudah diketahui tersebut lalu melakukan pengurasan saldo ATM milik saksi korban. Sesampainya di kamar hotel, Saksi Korban mendapat pemberitahuan di Handphone Saksi Korban dan mendapatkan notifikasi bahwa telah terjadi Debit pada rekening saksi sebesar Rp.50.000.000,-, Rp.25.000.000,- Rp.25.000.000,-, Rp.1.000.000,- Rp.500.000,-, dan Rp. 500.000,-. Disana saksi korban baru sadar bahwa saksi korban telah tertipu
- Bahwa uang yang telah diambil oleh para terdakwa dari ATM milik Saksi Korban telah digunakan untuk keperluan pribadi para terdakwa, dengan pembagian keuntungan adalah Terdakwa AMIN mendapatkan bagian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa SUKRI mendapatkan bagian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan Terdakwa FAUZI mendapatkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sisanya diberikan kepada sdr. AGUNG (DPO) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang mana merupakan pemilik ATM penampung hasil penipuan, Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) digunakan untuk membayar uang rental mobil, dan sisanya digunakan untuk operasional para Terdakwa
- Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban kurang lebih sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah).
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------
|
Bogor, 24 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H
AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003
|
|