Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 51/ BOGOR/Enz.2/03/ 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur/ Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HARI HARYADI Als. UCOK
3271050110780019
Bogor
45 th / 01 Oktober 1978
Laki-laki
Indonesia
Kalibata, RT/RW 001/011, Kel Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor
Islam
Buruh Harian Lepas (KTP)
SMA/Sederajat
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 08 November 2023 s/d 09 November 2023
|
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 10 November 2023 s/d 29 November 2023
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 30 November 2023 s/d 08 Januari 2024
|
|
Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-I
|
:
|
Sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d 07 Februari 2024
|
|
Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-II
|
:
|
Sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024
|
|
Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024
|
C. DAKWAAN :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa HARI HARYADI ALS. UCOK pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Green Resort Hotel Gunung Geulis, Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pada Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menghubungi Saksi RUDI HARJIANTO Als. GIANT (penuntutan dilakukan terpisah dan selanjutnya disebut Saksi RUDI) dan menanyakan narkotika jenis Ganja namun saksi RUDI menjawab tidak ada. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi RUDI kembali untuk menanyakan narkotika jenis ganja dan dijawab oleh Saksi RUDI untuk menemuinya di Green Resort Hotel Gunung Geulis, Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor. Sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di hotel tersebut dan bertemu dengan Saksi RUDI dan diberikan 1 (satu) linting ganja untuk digunakan bersama. Sekitar 30 menit kemudian, ketika terdakwa mau pulang, terdakwa mengatakan “saya minta oleh oleh pulang ambil 3”, setelah itu Saksi RUDI memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja, dan terdakwa membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi RUDI, lalu terdakwa pulang kerumahnya. Sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa memisahkan ganjanya dan menyimpannya dalam 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dalam kotak berlakban putih lalu seluruh narkotika tersebut terdakwa simpan di dalam kotak kardus warna cokelat di dalam rumahnya.
- Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kalibata Rt 01 Rw 11 Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, tiba-tiba datang Saksi ISMET HM dan Saksi AZIZ MUHAEMIN beserta tim yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan mengetuk pintu rumah terdakwa, pada saat itu terdakwa yang mau membuka gerbang karena terkunci menyampaikan bahwa mau mengambil kunci di rumah, di kesempatan itu terdakwa melempar 1 (satu) Kotak kardus warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji Ganja dalam kotak berlakban putih ke pinggir sungai samping kamar terdakwa. Setelah itu, terdakwa membukakan pintu kepada tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota lalu langsung melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian namun tidak ditemukan narkotika. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika telah membuang narkotika jenis ganja ke sungai melalui jendela kamar terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib di pinggir sungai yang beralamat di Kalibata Rt 01 Rw 11 Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa menunjukan dimana terdakwa membuang ganja tersebut lalu berhasil ditemukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berupa 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dalam kotak berlakban putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa HARI HARYADI ALS. UCOK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 5516/NNF/2023, tanggal 15 Desember 2023, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan dengan berat netto 1,2614 gram diberi nomor barang bukti 2654/2023/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan biji-biji kering dengan dengan berat netto 5,9696 gram diberi nomor barang bukti 2655/2023/OF
- Barang bukti nomor (2654-2655)/2023/OF berupa daun-daun kering dan biji-biji kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja (narkotika golongan I no urut 8 UU RI No. 35 tahun 2009)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa HARI HARYADI ALS. UCOK pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kalibata, RT/RW 001/011, Kel Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menghubungi Saksi RUDI HARJIANTO Als. GIANT (penuntutan dilakukan terpisah dan selanjutnya disebut Saksi RUDI) dan menanyakan narkotika jenis Ganja namun saksi RUDI menjawab tidak ada. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi RUDI kembali untuk menanyakan narkotika jenis ganja dan dijawab oleh Saksi RUDI untuk menemuinya di Green Resort Hotel Gunung Geulis, Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor. Sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di hotel tersebut dan bertemu dengan Saksi RUDI dan diberikan 1 (satu) linting ganja untuk digunakan bersama. Sekitar 30 menit kemudian, ketika terdakwa mau pulang, terdakwa mengatakan “saya minta oleh oleh pulang ambil 3”, setelah itu Saksi RUDI memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja, dan terdakwa membayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi RUDI, lalu terdakwa pulang kerumahnya. Sesampainya terdakwa dirumah, terdakwa sempat menggunakan narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa memisahkan ganjanya dan menyimpannya dalam 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dalam kotak berlakban putih lalu seluruh narkotika tersebut terdakwa simpan di dalam kotak kardus warna cokelat di dalam rumahnya.
- Pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kalibata Rt 01 Rw 11 Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, tiba-tiba datang Saksi ISMET HM dan Saksi AZIZ MUHAEMIN beserta tim yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan mengetuk pintu rumah terdakwa, pada saat itu terdakwa yang mau membuka gerbang karena terkunci menyampaikan bahwa mau mengambil kunci di rumah, di kesempatan itu terdakwa melempar 1 (satu) Kotak kardus warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji Ganja dalam kotak berlakban putih ke pinggir sungai samping kamar terdakwa. Setelah itu, terdakwa membukakan pintu kepada tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota lalu langsung melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian namun tidak ditemukan narkotika. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika telah membuang narkotika jenis ganja ke sungai melalui jendela kamar terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib di pinggir sungai yang beralamat di Kalibata Rt 01 Rw 11 Kel. Bantarjati Kec. Bogor Utara Kota Bogor, terdakwa menunjukan dimana terdakwa membuang ganja tersebut lalu berhasil ditemukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berupa 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi biji ganja dalam kotak berlakban putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa HARI HARYADI ALS. UCOK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 5516/NNF/2023, tanggal 15 Desember 2023, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan dengan berat netto 1,2614 gram diberi nomor barang bukti 2654/2023/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan biji-biji kering dengan dengan berat netto 5,9696 gram diberi nomor barang bukti 2655/2023/OF
- Barang bukti nomor (2654-2655)/2023/OF berupa daun-daun kering dan biji-biji kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja (narkotika golongan I no urut 8 UU RI No. 35 tahun 2009)
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
|
Bogor, 07 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H
AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003
|
|