Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Kwitansi dan Surat Jual-Beli yang di lakukan oleh TERGUGAT I dan PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah jual-beli yang di lakukan berdasarkan bukti Kwitansi jual-beli dan Surat Jual-Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang terletak Griya Bukit Jaya Blok F.8/87 Rt/Rw 001/026 Desa Tlajung Udik,Kecamatan Gunung Putri,Kabupaten Bogor,Propinsi Jawa Barat 16962, sebagaimana yang yang tercatat dalam Sertifikat Hak guna bangunan Nomor 1239 seluas tanah 108M2(seratus delapan meter persegi) meter persegi),dan luas bangunan 45M2 (Empat puluh lima meter persegi ) ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT (Haerani) merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Griya Bukit Jaya Blok F.8/87 Rt/Rw 001/026 Desa Tlajung Udik,Kecamatan Gunung Putri,Kabupaten Bogor,Propinsi Jawa Barat 16962;
- Menyatakan TERGUGAT I sudah ingkar janji (wanprestasi) tidak ada itikad baik sampai sekarang untuk menyelesaikan administrasi jual-beli proses AJB di hadapan Notaris dan balik nama sertifikat rumah kepada pihak TURUT TERGUGAT II (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor;
- Memberi izin kepada PENGGUGAT untuk mengambil Sertifikat ASLI yang masih tertahan di TURUT TERGUGAT I (Bank Tabungan Negara Cabang Bogor) dengan atas nama Sertifikat Yohanes Hanafi Taufik dan memberi izin kepada PENGGUGAT untuk memproses Balik Nama sertifikat atas sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Griya Bukit Jaya Blok F.8/87 Rt/Rw 001/026 Desa Tlajung Udik,Kecamatan Gunung Putri,Kabupaten Bogor,Propinsi Jawa Barat 16962, dari yang semula sertifikat tersebut, bernama TERGUGAT I (Yohanes Hanafi Taufik) di balik nama menjadi nama PENGGUGAT (Haerani) kepada pihak TURUT TERGUGAT II (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor;
- Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan perundang – undangan ;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Negeri Kota Bogor berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |