Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Bgr HIDAYAT SAPUTRA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Provinsi Jawa Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HIDAYAT SAPUTRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Provinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah penetapan sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana yang diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/865/VIII/SPK/ POLRESTA BOGOR/POLDA JABAR, tertanggal 01 Agustus 2022;

3. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Nomor : S.Tap/201/IX/RES.1.24/2022/ Reskrim Tentang PENETAPAN TERSANGKA, tertanggal 20 September 2022; 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan dirumuskan pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor: 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;

5. Menghukum Termohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya