Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Bgr Retno Handayani PT. AKASAH SIGAR TENGAH, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Retno Handayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMPE ROY L. SIANIPAR, S.H., M.H. DkkRetno Handayani
Tergugat
NoNama
1PT. AKASAH SIGAR TENGAH,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 214.618.800,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 055/BOMA/PPJB/IX/13, Tanggal 12 September 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir demi hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar penggantian kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 214.618.800,- (dua ratus empat belas juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan kantor TERGUGAT yang terletak di Jalan Drs. H. Achmad Sobana No. 88-1C, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; atau

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak