Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -----------
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap menduduki rumah milik PENGGUGAT yang terletak di Taman Sari Persada Blok H-I No. 7/8, Kota Bogor. ---------------------------------------------------
3. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik. -----------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) yang terdiri dari biaya sewa rumah alternatif sejak bulan Mei 2023 hingga saat pengosongan rumah. ----------------------------------
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memberikan Dokumen-dokumen yang mendukung keterangan terkait perjanjian kredit (KPR) yang telah dibuat. -------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. -----------------------------------------
SUBSIDAIR: ---------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------------------
|