Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
7/Pid.Pra/2023/PN Bgr |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
B/24/X/2023 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | ANDRI HANAFI TANJUNG |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepolisian Negara Republlik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Kota Bogor Kota |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penagkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menyatakan Surat Perintah Pengkapan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Perintah Pengkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memulihkan nama baik PEMOHON;
- PEMOHON tidak meminta ganti kerugian;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
---- Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |