Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Pemohon dalam perkara ini;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Margaretha Toisuta) dengan Suami (Luhut Parmonangan Silalahi) yang telah dilakukan pada tanggal 6 Juni 1997 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Ciluar Resort Bogor yang dinikahkan dan diberkati oleh Pendeta T.P. Nababan, S.Th;
Memerintahkan Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinannya pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor; |