Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Bgr Nurul Saraswati Ahmad, S.H DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/M.2.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Saraswati Ahmad, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-17/Eoh.2/BGR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

 

:

 

DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 08 Juni 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Paku RT 005/004 Desa Sadeng Kecamatan Leuwisedang Kabupaten Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Pelajar / Mahasiswa

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penyidik

:

:

Tanggal 12 Desember 2023 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 12 Desember 2023 s/d tanggal 31 Desember 2023 ;

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjang PN 1

 

:

 

:

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 01 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024 ;

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024 ;

  • Penuntut Umum

 

:

Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa mengirim pesan whatsapp ke korban NINDI PUTRI MA’RIPA yang merupakan mantan pacar terdakwa dan mengajak korban NINDI PUTRI MA’RIPA untuk bertemu di Cafe Citoh Cibungbulang yang mana saat itu terdakwa telah membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa tiba di Cafe Citoh Cibungbulang dan ternyata korban NINDI PUTRI MA’RIPA sudah tiba terlebih dahulu disana, saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK. Di Cafe Citoh Cibungbulang saat itu juga ada saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH yang sebelumnya telah diminta oleh terdakwa untuk datang ke Cafe Citoh Cibungbulang karena terdakwa ingin menitip 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA kepada saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH dengan alasan terdakwa ingin pergi ke puncak bersama pacarnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH pergi ke rumah saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH yang beralamat di Kp. Cimanggu RT 003/007 Kelurahan Cimanggu Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA, setelah terdakwa selesai menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA tersebut, saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH mengantar terdakwa kembali ke Cafe Citoh Cibungbulang lalu saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan mengendarai sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa, kemudian saat di perjalanan terdakwa memesan kamar di Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor melalui whatsapp dengan kesepakatan awal terdakwa ingin menyewa kamar selama 2 (dua) jam dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 20.44 Wib terdakwa tiba di Indomaret yang terletak di SPBU Plaza Permata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan memarkir sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa di depan Indomaret tersebut lalu terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA berjalan kaki menuju Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang letaknya tidak jauh dari Indomaret tersebut. Pada sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA tiba di lobby Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan dijemput oleh saksi MOH. YUSUP selaku housekeeping lalu saksi MOH. YUSUP mengantar terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, kemudian saksi MOH. YUSUP menyerahkan kunci kamar 603 dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sewa kamar selama 2 (dua) jam sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta kartu identitas milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA kepada saksi MOH. YUSUP sebagai jaminan, selanjutnya terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA masuk ke kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa kembali menghubungi whatsapp admin pemasaran Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan maksud untuk memperpanjang sewa kamar menjadi full day lalu terdakwa mentransfer biaya tambahan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA 8720243599 atas nama AULIA MEGAWATI HARTONO sesuai dengan ketentuan dari admin pemasaran kamar Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ;
  • Bahwa saat berada di dalam kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA membahas mengenai uang terdakwa yang dipinjam oleh korban NINDI PUTRI MA’RIPA kemudian terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali dan setelah melakukan hubungan badan selanjutnya terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA tidur di kasur ;
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa bangun dan mandi di toilet kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, setelah terdakwa mandi terdakwa istirahat di kasur lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA juga mandi dengan posisi pintu toilet setengah terbuka dan sambil berbincang dengan terdakwa yang berada di kasur dan saat itu terdakwa mengambil sebilah pisau dapur yang terdakwa simpan di tas terdakwa yang diletakkan di sisi kanan kasur, selanjutnya terdakwa menuju ke toilet sambil memegang sebilah pisau di tangan kanannya dan saat berada di depan pintu toilet saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA dalam posisi akan keluar dari toilet lalu terdakwa langsung menyerang korban NINDI PUTRI MA’RIPA  dan menusuk perut korban NINDI PUTRI MA’RIPA sebanyak 1 (satu) kali lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA  melangkah mundur dan terdakwa mencabut pisau dari perut korban NINDI PUTRI MA’RIPA, kemudian korban NINDI PUTRI MA’RIPA langsung berbalik badan dan terdakwa kembali menusuk punggung kanan korban NINDI PUTRI MA’RIPA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menusuk bagian dada/payudara kiri korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA terjatuh, kemudian terdakwa menusuk leher sebelah kanan korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu mencabut pisau tersebut dari leher korban NINDI PUTRI MA’RIPA dan saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA dalam posisi tergeletak di lantai toilet lalu terdakwa keluar dari toilet dan mengangkat kasur serta membuka papan kayu penyangga kasur kemudian terdakwa kembali ke toilet lalu menyeret korban NINDI PUTRI MA’RIPA dengan cara memegang kepala korban NINDI PUTRI MA’RIPA yang dibalut kain sprei ke arah kasur, selanjutnya terdakwa mengangkat dan memasukkan korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke bawah dipan kasur lalu terdakwa menutup papan kayu dan merapikan kembali kasur tersebut seperti keadaan semula, selanjutnya terdakwa membersihkan bercak-bercak darah yang tercecer di lantai kamar dan lantai toilet menggunakan sprei yang ada di lemari kamar 603, kemudian terdakwa mencuci pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban NINDI PUTRI MA’RIPA di wastafel toilet, setelah itu terdakwa memasukkan pisau tersebut ke dalam tas terdakwa beserta barang-barang milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone, baju, jaket motif kotak-kotak warna biru dan hitam, tas, dan kunci sepeda motor ;
  • Bahwa setelah terdakwa merasa semuanya bersih terdakwa membawa tasnya dan pergi meninggalkan kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan mengambil sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa yang sebelumnya diparkir di depan Indomaret SPBU Plaza Permata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan menuju ke jembatan sungai Ciliwung lalu membuang tas yang berisi 1 (satu) bilah pisau milik terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Iphone, baju, jaket motif kotak-kotak warna biru dan hitam, tas, dan kunci sepeda motor milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu terdakwa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban NINDI PUTRI MA’RIPA kehilangan nyawa yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/133/Sk.B/XII/2023/IKF tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Farah P. Kaurow, Sp.F.M. dan dr. Asri M. Pralebda, Sp.F.M. dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri, pada tanggal 11 Desember 2023 mulai pukul 22.55 WIB bertempat di Ruang Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri telah melakukan pemeriksaan luar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam/otopsi atas jenazah yang menurut surat permintaan visum memiliki identitas nama NINDI PUTRI MA’RIPA, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan berusia sembilan belas tahun, dalam kondisi membusuk lanjut. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan dan pembuluh balik utama leher sisi kanan; luka terbuka pada payudara kanan yang menembus rongga dada dan memotong paru kanan, luka-luka terbuka pada payudara kiri yang menembus rongga dada dan memotong paru kiri, sekat rongga dada kiri, dan organ limpa akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada dagu, perut, punggung, serta keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam yang tidak berpotensi fatal. Selain itu ditemukan juga organ-organ tubuh yang pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh-pembuluh darah leher dan kekerasan tajam pada kedua payudara yang memotong organ paru yang mengakibatkan pendarahan hebat.

 

---------- Perbuatan terdakwa DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa mengirim pesan whatsapp ke korban NINDI PUTRI MA’RIPA yang merupakan mantan pacar terdakwa dan mengajak korban NINDI PUTRI MA’RIPA untuk bertemu di Cafe Citoh Cibungbulang yang mana saat itu terdakwa telah membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa tiba di Cafe Citoh Cibungbulang dan ternyata korban NINDI PUTRI MA’RIPA sudah tiba terlebih dahulu disana, saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK. Di Cafe Citoh Cibungbulang saat itu juga ada saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH yang sebelumnya telah diminta oleh terdakwa untuk datang ke Cafe Citoh Cibungbulang karena terdakwa ingin menitip 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA kepada saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH dengan alasan terdakwa ingin pergi ke puncak bersama pacarnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH pergi ke rumah saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH yang beralamat di Kp. Cimanggu RT 003/007 Kelurahan Cimanggu Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA, setelah terdakwa selesai menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA tersebut, saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH mengantar terdakwa kembali ke Cafe Citoh Cibungbulang lalu saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan mengendarai sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa, kemudian saat di perjalanan terdakwa memesan kamar di Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor melalui whatsapp dengan kesepakatan awal terdakwa ingin menyewa kamar selama 2 (dua) jam dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 20.44 Wib terdakwa tiba di Indomaret yang terletak di SPBU Plaza Permata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan memarkir sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa di depan Indomaret tersebut lalu terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA berjalan kaki menuju Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang letaknya tidak jauh dari Indomaret tersebut. Pada sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA tiba di lobby Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan dijemput oleh saksi MOH. YUSUP selaku housekeeping lalu saksi MOH. YUSUP mengantar terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, kemudian saksi MOH. YUSUP menyerahkan kunci kamar 603 dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sewa kamar selama 2 (dua) jam sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta kartu identitas milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA kepada saksi MOH. YUSUP sebagai jaminan, selanjutnya terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA masuk ke kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa kembali menghubungi whatsapp admin pemasaran Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan maksud untuk memperpanjang sewa kamar menjadi full day lalu terdakwa mentransfer biaya tambahan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA 8720243599 atas nama AULIA MEGAWATI HARTONO sesuai dengan ketentuan dari admin pemasaran kamar Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ;
  • Bahwa saat berada di dalam kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA membahas mengenai uang terdakwa yang dipinjam oleh korban NINDI PUTRI MA’RIPA kemudian terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali dan setelah melakukan hubungan badan selanjutnya terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA tidur di kasur ;
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa bangun dan mandi di toilet kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, setelah terdakwa mandi terdakwa istirahat di kasur lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA juga mandi dengan posisi pintu toilet setengah terbuka dan sambil berbincang dengan terdakwa yang berada di kasur dan saat itu terdakwa mengambil sebilah pisau dapur yang terdakwa simpan di tas terdakwa yang diletakkan di sisi kanan kasur, selanjutnya terdakwa menuju ke toilet sambil memegang sebilah pisau di tangan kanannya dan saat berada di depan pintu toilet saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA dalam posisi akan keluar dari toilet lalu terdakwa langsung menyerang korban NINDI PUTRI MA’RIPA  dan menusuk perut korban NINDI PUTRI MA’RIPA sebanyak 1 (satu) kali lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA  melangkah mundur dan terdakwa mencabut pisau dari perut korban NINDI PUTRI MA’RIPA, kemudian korban NINDI PUTRI MA’RIPA langsung berbalik badan dan terdakwa kembali menusuk punggung kanan korban NINDI PUTRI MA’RIPA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menusuk bagian dada/payudara kiri korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA terjatuh, kemudian terdakwa menusuk leher sebelah kanan korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu mencabut pisau tersebut dari leher korban NINDI PUTRI MA’RIPA dan saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA dalam posisi tergeletak di lantai toilet lalu terdakwa keluar dari toilet dan mengangkat kasur serta membuka papan kayu penyangga kasur kemudian terdakwa kembali ke toilet lalu menyeret korban NINDI PUTRI MA’RIPA dengan cara memegang kepala korban NINDI PUTRI MA’RIPA yang dibalut kain sprei ke arah kasur, selanjutnya terdakwa mengangkat dan memasukkan korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke bawah dipan kasur lalu terdakwa menutup papan kayu dan merapikan kembali kasur tersebut seperti keadaan semula, selanjutnya terdakwa membersihkan bercak-bercak darah yang tercecer di lantai kamar dan lantai toilet menggunakan sprei yang ada di lemari kamar 603, kemudian terdakwa mencuci pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban NINDI PUTRI MA’RIPA di wastafel toilet, setelah itu terdakwa memasukkan pisau tersebut ke dalam tas terdakwa beserta barang-barang milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone, baju, jaket motif kotak-kotak warna biru dan hitam, tas, dan kunci sepeda motor ;
  • Bahwa setelah terdakwa merasa semuanya bersih terdakwa membawa tasnya dan pergi meninggalkan kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan mengambil sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa yang sebelumnya diparkir di depan Indomaret SPBU Plaza Permata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan menuju ke jembatan sungai Ciliwung lalu membuang tas yang berisi 1 (satu) bilah pisau milik terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Iphone, baju, jaket motif kotak-kotak warna biru dan hitam, tas, dan kunci sepeda motor milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu terdakwa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban NINDI PUTRI MA’RIPA kehilangan nyawa yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/133/Sk.B/XII/2023/IKF tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Farah P. Kaurow, Sp.F.M. dan dr. Asri M. Pralebda, Sp.F.M. dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri, pada tanggal 11 Desember 2023 mulai pukul 22.55 WIB bertempat di Ruang Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri telah melakukan pemeriksaan luar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam/otopsi atas jenazah yang menurut surat permintaan visum memiliki identitas nama NINDI PUTRI MA’RIPA, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan berusia sembilan belas tahun, dalam kondisi membusuk lanjut. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan dan pembuluh balik utama leher sisi kanan; luka terbuka pada payudara kanan yang menembus rongga dada dan memotong paru kanan, luka-luka terbuka pada payudara kiri yang menembus rongga dada dan memotong paru kiri, sekat rongga dada kiri, dan organ limpa akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada dagu, perut, punggung, serta keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam yang tidak berpotensi fatal. Selain itu ditemukan juga organ-organ tubuh yang pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh-pembuluh darah leher dan kekerasan tajam pada kedua payudara yang memotong organ paru yang mengakibatkan pendarahan hebat.

 

---------- Perbuatan terdakwa DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa mengirim pesan whatsapp ke korban NINDI PUTRI MA’RIPA yang merupakan mantan pacar terdakwa dan mengajak korban NINDI PUTRI MA’RIPA untuk bertemu di Cafe Citoh Cibungbulang yang mana saat itu terdakwa telah membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa tiba di Cafe Citoh Cibungbulang dan ternyata korban NINDI PUTRI MA’RIPA sudah tiba terlebih dahulu disana, saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK. Di Cafe Citoh Cibungbulang saat itu juga ada saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH yang sebelumnya telah diminta oleh terdakwa untuk datang ke Cafe Citoh Cibungbulang karena terdakwa ingin menitip 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA kepada saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH dengan alasan terdakwa ingin pergi ke puncak bersama pacarnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH pergi ke rumah saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH yang beralamat di Kp. Cimanggu RT 003/007 Kelurahan Cimanggu Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA, setelah terdakwa selesai menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA tersebut, saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH mengantar terdakwa kembali ke Cafe Citoh Cibungbulang lalu saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan mengendarai sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa, kemudian saat di perjalanan terdakwa memesan kamar di Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor melalui whatsapp dengan kesepakatan awal terdakwa ingin menyewa kamar selama 2 (dua) jam dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 20.44 Wib terdakwa tiba di Indomaret yang terletak di SPBU Plaza Permata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan memarkir sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa di depan Indomaret tersebut lalu terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA berjalan kaki menuju Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang letaknya tidak jauh dari Indomaret tersebut. Pada sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA tiba di lobby Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan dijemput oleh saksi MOH. YUSUP selaku housekeeping lalu saksi MOH. YUSUP mengantar terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, kemudian saksi MOH. YUSUP menyerahkan kunci kamar 603 dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sewa kamar selama 2 (dua) jam sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta kartu identitas milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA kepada saksi MOH. YUSUP sebagai jaminan, selanjutnya terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA masuk ke kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa kembali menghubungi whatsapp admin pemasaran Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan maksud untuk memperpanjang sewa kamar menjadi full day lalu terdakwa mentransfer biaya tambahan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA 8720243599 atas nama AULIA MEGAWATI HARTONO sesuai dengan ketentuan dari admin pemasaran kamar Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ;
  • Bahwa saat berada di dalam kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA membahas mengenai uang terdakwa yang dipinjam oleh korban NINDI PUTRI MA’RIPA kemudian terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali dan setelah melakukan hubungan badan selanjutnya terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA tidur di kasur ;
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa bangun dan mandi di toilet kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, setelah terdakwa mandi terdakwa istirahat di kasur lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA juga mandi dengan posisi pintu toilet setengah terbuka dan sambil berbincang dengan terdakwa yang berada di kasur dan saat itu terdakwa mengambil sebilah pisau dapur yang terdakwa simpan di tas terdakwa yang diletakkan di sisi kanan kasur, selanjutnya terdakwa menuju ke toilet sambil memegang sebilah pisau di tangan kanannya dan saat berada di depan pintu toilet saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA dalam posisi akan keluar dari toilet lalu terdakwa langsung menyerang korban NINDI PUTRI MA’RIPA  dan menusuk perut korban NINDI PUTRI MA’RIPA sebanyak 1 (satu) kali lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA  melangkah mundur dan terdakwa mencabut pisau dari perut korban NINDI PUTRI MA’RIPA, kemudian korban NINDI PUTRI MA’RIPA langsung berbalik badan dan terdakwa kembali menusuk punggung kanan korban NINDI PUTRI MA’RIPA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menusuk bagian dada/payudara kiri korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA terjatuh, kemudian terdakwa menusuk leher sebelah kanan korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu mencabut pisau tersebut dari leher korban NINDI PUTRI MA’RIPA dan saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA dalam posisi tergeletak di lantai toilet lalu terdakwa keluar dari toilet dan mengangkat kasur serta membuka papan kayu penyangga kasur kemudian terdakwa kembali ke toilet lalu menyeret korban NINDI PUTRI MA’RIPA dengan cara memegang kepala korban NINDI PUTRI MA’RIPA yang dibalut kain sprei ke arah kasur, selanjutnya terdakwa mengangkat dan memasukkan korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke bawah dipan kasur lalu terdakwa menutup papan kayu dan merapikan kembali kasur tersebut seperti keadaan semula, selanjutnya terdakwa membersihkan bercak-bercak darah yang tercecer di lantai kamar dan lantai toilet menggunakan sprei yang ada di lemari kamar 603, kemudian terdakwa mencuci pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban NINDI PUTRI MA’RIPA di wastafel toilet, setelah itu terdakwa memasukkan pisau tersebut ke dalam tas terdakwa beserta barang-barang milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone, baju, jaket motif kotak-kotak warna biru dan hitam, tas, dan kunci sepeda motor ;
  • Bahwa setelah terdakwa merasa semuanya bersih terdakwa membawa tasnya dan pergi meninggalkan kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan mengambil sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa yang sebelumnya diparkir di depan Indomaret SPBU Plaza Permata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan menuju ke jembatan sungai Ciliwung lalu membuang tas yang berisi 1 (satu) bilah pisau milik terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Iphone, baju, jaket motif kotak-kotak warna biru dan hitam, tas, dan kunci sepeda motor milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu terdakwa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban NINDI PUTRI MA’RIPA kehilangan nyawa yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/133/Sk.B/XII/2023/IKF tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Farah P. Kaurow, Sp.F.M. dan dr. Asri M. Pralebda, Sp.F.M. dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri, pada tanggal 11 Desember 2023 mulai pukul 22.55 WIB bertempat di Ruang Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri telah melakukan pemeriksaan luar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam/otopsi atas jenazah yang menurut surat permintaan visum memiliki identitas nama NINDI PUTRI MA’RIPA, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan berusia sembilan belas tahun, dalam kondisi membusuk lanjut. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan dan pembuluh balik utama leher sisi kanan; luka terbuka pada payudara kanan yang menembus rongga dada dan memotong paru kanan, luka-luka terbuka pada payudara kiri yang menembus rongga dada dan memotong paru kiri, sekat rongga dada kiri, dan organ limpa akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada dagu, perut, punggung, serta keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam yang tidak berpotensi fatal. Selain itu ditemukan juga organ-organ tubuh yang pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh-pembuluh darah leher dan kekerasan tajam pada kedua payudara yang memotong organ paru yang mengakibatkan pendarahan hebat.

 

---------- Perbuatan terdakwa DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH-LEBIH SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa mengirim pesan whatsapp ke korban NINDI PUTRI MA’RIPA yang merupakan mantan pacar terdakwa dan mengajak korban NINDI PUTRI MA’RIPA untuk bertemu di Cafe Citoh Cibungbulang yang mana saat itu terdakwa telah membawa sebilah pisau dapur dari rumahnya, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa tiba di Cafe Citoh Cibungbulang dan ternyata korban NINDI PUTRI MA’RIPA sudah tiba terlebih dahulu disana, saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK. Di Cafe Citoh Cibungbulang saat itu juga ada saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH yang sebelumnya telah diminta oleh terdakwa untuk datang ke Cafe Citoh Cibungbulang karena terdakwa ingin menitip 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA kepada saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH dengan alasan terdakwa ingin pergi ke puncak bersama pacarnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH pergi ke rumah saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH yang beralamat di Kp. Cimanggu RT 003/007 Kelurahan Cimanggu Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA, setelah terdakwa selesai menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Polisi F 4890 FHG milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA tersebut, saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH mengantar terdakwa kembali ke Cafe Citoh Cibungbulang lalu saksi M. ZIKRI FEBRIANSYAH pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan mengendarai sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa, kemudian saat di perjalanan terdakwa memesan kamar di Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor melalui whatsapp dengan kesepakatan awal terdakwa ingin menyewa kamar selama 2 (dua) jam dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya sekitar pukul 20.44 Wib terdakwa tiba di Indomaret yang terletak di SPBU Plaza Permata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan memarkir sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa di depan Indomaret tersebut lalu terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA berjalan kaki menuju Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang letaknya tidak jauh dari Indomaret tersebut. Pada sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA tiba di lobby Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan dijemput oleh saksi MOH. YUSUP selaku housekeeping lalu saksi MOH. YUSUP mengantar terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, kemudian saksi MOH. YUSUP menyerahkan kunci kamar 603 dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sewa kamar selama 2 (dua) jam sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta kartu identitas milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA kepada saksi MOH. YUSUP sebagai jaminan, selanjutnya terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA masuk ke kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ;
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa kembali menghubungi whatsapp admin pemasaran Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan maksud untuk memperpanjang sewa kamar menjadi full day lalu terdakwa mentransfer biaya tambahan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA 8720243599 atas nama AULIA MEGAWATI HARTONO sesuai dengan ketentuan dari admin pemasaran kamar Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ;
  • Bahwa saat berada di dalam kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA membahas mengenai uang terdakwa yang dipinjam oleh korban NINDI PUTRI MA’RIPA kemudian terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali dan setelah melakukan hubungan badan selanjutnya terdakwa dan korban NINDI PUTRI MA’RIPA tidur di kasur ;
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib terdakwa bangun dan mandi di toilet kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, setelah terdakwa mandi terdakwa istirahat di kasur lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA juga mandi dengan posisi pintu toilet setengah terbuka dan sambil berbincang dengan terdakwa yang berada di kasur dan saat itu terdakwa mengambil sebilah pisau dapur yang terdakwa simpan di tas terdakwa yang diletakkan di sisi kanan kasur, selanjutnya terdakwa menuju ke toilet sambil memegang sebilah pisau di tangan kanannya dan saat berada di depan pintu toilet saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA dalam posisi akan keluar dari toilet lalu terdakwa langsung menyerang korban NINDI PUTRI MA’RIPA  dan menusuk perut korban NINDI PUTRI MA’RIPA sebanyak 1 (satu) kali lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA  melangkah mundur dan terdakwa mencabut pisau dari perut korban NINDI PUTRI MA’RIPA, kemudian korban NINDI PUTRI MA’RIPA langsung berbalik badan dan terdakwa kembali menusuk punggung kanan korban NINDI PUTRI MA’RIPA sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menusuk bagian dada/payudara kiri korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu korban NINDI PUTRI MA’RIPA terjatuh, kemudian terdakwa menusuk leher sebelah kanan korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu mencabut pisau tersebut dari leher korban NINDI PUTRI MA’RIPA dan saat itu korban NINDI PUTRI MA’RIPA dalam posisi tergeletak di lantai toilet lalu terdakwa keluar dari toilet dan mengangkat kasur serta membuka papan kayu penyangga kasur kemudian terdakwa kembali ke toilet lalu menyeret korban NINDI PUTRI MA’RIPA dengan cara memegang kepala korban NINDI PUTRI MA’RIPA yang dibalut kain sprei ke arah kasur, selanjutnya terdakwa mengangkat dan memasukkan korban NINDI PUTRI MA’RIPA ke bawah dipan kasur lalu terdakwa menutup papan kayu dan merapikan kembali kasur tersebut seperti keadaan semula, selanjutnya terdakwa membersihkan bercak-bercak darah yang tercecer di lantai kamar dan lantai toilet menggunakan sprei yang ada di lemari kamar 603, kemudian terdakwa mencuci pisau yang telah digunakan untuk menusuk korban NINDI PUTRI MA’RIPA di wastafel toilet, setelah itu terdakwa memasukkan pisau tersebut ke dalam tas terdakwa beserta barang-barang milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone, baju, jaket motif kotak-kotak warna biru dan hitam, tas, dan kunci sepeda motor ;
  • Bahwa setelah terdakwa merasa semuanya bersih terdakwa membawa tasnya dan pergi meninggalkan kamar 603 Apartemen Bogor Icon Jalan Soleh Iskandar Bukit Cimanggu City Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan mengambil sepeda motor merk Vespa Type Sprint Iget 150 ABS A/T dengan Nomor Polisi F 2736 FHK milik terdakwa yang sebelumnya diparkir di depan Indomaret SPBU Plaza Permata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan menuju ke jembatan sungai Ciliwung lalu membuang tas yang berisi 1 (satu) bilah pisau milik terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk Iphone, baju, jaket motif kotak-kotak warna biru dan hitam, tas, dan kunci sepeda motor milik korban NINDI PUTRI MA’RIPA lalu terdakwa pulang ke rumahnya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban NINDI PUTRI MA’RIPA kehilangan nyawa yang berdasarkan Surat Visum Et Repertum Jenazah Nomor : R/133/Sk.B/XII/2023/IKF tanggal 15 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Farah P. Kaurow, Sp.F.M. dan dr. Asri M. Pralebda, Sp.F.M. dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri, pada tanggal 11 Desember 2023 mulai pukul 22.55 WIB bertempat di Ruang Autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri telah melakukan pemeriksaan luar dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam/otopsi atas jenazah yang menurut surat permintaan visum memiliki identitas nama NINDI PUTRI MA’RIPA, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan berusia sembilan belas tahun, dalam kondisi membusuk lanjut. Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka terbuka pada leher sisi kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan dan pembuluh balik utama leher sisi kanan; luka terbuka pada payudara kanan yang menembus rongga dada dan memotong paru kanan, luka-luka terbuka pada payudara kiri yang menembus rongga dada dan memotong paru kiri, sekat rongga dada kiri, dan organ limpa akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan luka-luka terbuka pada dagu, perut, punggung, serta keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam yang tidak berpotensi fatal. Selain itu ditemukan juga organ-organ tubuh yang pucat. Sebab mati akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh-pembuluh darah leher dan kekerasan tajam pada kedua payudara yang memotong organ paru yang mengakibatkan pendarahan hebat.

 

---------- Perbuatan terdakwa DEVID AILESMANA Bin UJANG RUSMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bogor, 07 Maret 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

                                                                                   

NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.

  Ajun Jaksa / 19950621 201801 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya