Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Bgr AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM JANUAR BACHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1074/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANUAR BACHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair

----------Bahwa terdakwa JANUAR BACHRI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari  2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  Jl. Kol. Ahmad Syam Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa  membeli sabu kepada ANGGA BANGO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib  saat terdakwa  sedang dirumah kemudian ANGGA BANGO (DPO) menghubungi terdakwa  melalui telepon yang dalam perbicangannya menawari terdakwa  mau atau tidak membeli sabu kepadanya seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus namun terdakwa  mengatakan  bahwa terdakwa  sedang tidak mempunyai uang akan tetapi ANGGA BANGO (DPO) menawarkan kalau terdakwa  tidak mempunyai uang boleh dibayarkan beberapa dulu dan sisanya bisa menyusul setelah terdakwa  mendapatkan sabu tersebut, sehingga akhirnya terjadi kesepakatan antara ANGGA BANGO (DPO) terdakwa  akan membayar sebesar Rp 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)  kemudian ANGGA BANGO (DPO) memberikan nomor dana dengan nomor  083808120653 an Lintisu untuk mentransfer uang terdakwa  ke akun dana tersebut dan agar terdakwa  memberikan bukti transfer kepada ANGGA BANGO (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 jam 22.00 Wib ANGGA BANGO  memberikan foto lokasi pengambilan sabu tersebut kepada terdakwa yaitu di Jl merdeka kota Bogor dengan petunjuk sabu tersebut tersimpan di bawah batu bata yang ada dijalan tersebut,  namun pada sekitar jam 22.30 Wib terdakwa  melihat keadaan jalan sekitar dalam keadaan ramai dan khawatir terjadi apa-apa sehingga terdakwa pada saat itu mengurungkan niatan terdakwa  untuk mengambil sabu tersebut sambil terdakwa  memberitahukan keadaan di lokasi pada saat itu kepada ANGGA BANGO yang mana pada saat itu ANGGA BANGO  memakluminya dan nanti dirinya akan mengabari terdakwa  kembali.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 19.43 Wib ANGGA BANGO  menghubungi terdakwa  kembali sambil menanyakan kepada terdakwa  sabu yang sudah dibeli kepadanya akan diambil atau tidak oleh terdakwa yang mana pada saat itu juga terdakwa mengatakan Iya dan terdakwa  meminta kepada ANNGA BANGO agar sabu tersebut ditempel di tempat yang aman dan tidak ditempat yang awal dan dekat dengan dengan posisi terdakwa dan tidak lama kemudian barulah ANGGA BANGO  memberikan foto lokasi pengambilan sabu tersebut berada yaitu di Jl. Kol.Ahmad syam Kel.Tanah Baru Kec.Bogor utara Kota Bogor dengan petunjuk sabu tersebut tersimpan di tiang listrik yang ada dijalan tersebut terbungkus dengan potongan sedotan dan setelah itu terdakwa  pergi ketempat tersebut dan tiba ditempat yang dimaksud sekitar jam 20.00 Wib yang kemudian sabu tersebut terdakwa temukan lalu terdakwa  ambil dan disimpan didalam gengaman tangan terdakwa  namun pada saat terdakwa meninggalkan lokasi tersebut tepat nya beberapa meter dari lokasi tersebut akhirnya terdakwa sempat didatangi oleh kedua saksi dari Kepolisian Resnarkoba Kota Bogor yang Bernama saksi Yusri dan saksi Eri.
  • Bahwa terdakwa setelah dilakukan penangkapan  kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa oleh kedua saksi pada saat itu karena terdakwa  waktu itu diduga telah menyalahgunakan narkotika yang mana pada saat itu juga terdakwa  mengakui nya dan narkotika yang dimaksud adalah sabu dikarenakan disekitaran jalan tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistim tempel pada saat  saksi Yusri dan saksi Eri menjelaskan sebelum nya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan ditemui potongan sedotan yang berisi sabu daru terdakwa kemudia terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Kota Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa teerdakwa memiliki Narkotika jenis sabu tidak memeliki ijin yang berwenang dan terdakwa bukan merupakan tenaga medis.
  • Bahwa berdasarkan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor Lab : PL233FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 1 Februari 2024 yang dikelurakan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo memperoleh hasil :

Kode Sampel : A1 , Jenis Sampel  : Kristal, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentag Narkotika.

Sisa Barang Bukti : 0,0754 gram.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 Subsidair :

----------Bahwa terdakwa JANUAR BACHRI, pada hari Selasa tanggal 23 Januari  2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  Jl. Kol. Ahmad Syam Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara Kota Bogor , atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang mengadili,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal terdakwa  membeli Sabu tersebut kepada ANGGA BANGO (DPO) pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib pada saat terdakwa  sedang dirumah kemudian ANGGA BANGO (DPO) menghubungi terdakwa  melalui telepon yang dalam perbicangan nya pada saat itu dirinya menawari terdakwa  mau atau tidak membeli sabu kepada nya seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus namun pada saat itu terdakwa  mengatakan kepada nya bahwa terdakwa  waktu itu sedang tidak memunyai uang akan tetapi ANGGA BANGO (DPO) menawarkan kepada terdakwa  kalau terdakwa  tidak mempunyai uang boleh dibayarkan beberapa dulu dan nanti sisanya bisa menyusul setelah terdakwa  mendapatkan sabu tersebut nantinya sehingga terjadi kesepakatan waktu itu dengan ANGGA BANGO (DPO) terdakwa  akan membayar uang nya sebesar Rp 50.000 (lima Puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian ANGGA BANGO (DPO) memberikan nomor dana dengan nomor  083808120653 an Lintisu untuk mentransfer uang terdakwa  ke akun dana tersebut dan agar terdakwa  memberikan bukti transfer nya kepada ANGGA BANGO (DPO) yang menandakan bahwa terdakwa  sudah membeli sabu tersebut kepada nya.
  • Bahwa  terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 jam 22.00 Wib ANGGA BANGO  memberikan foto lokasi pengambilan sabu tersebut berada yaitu di Jl merdeka kota Bogor dengan petunjuk sabu tersebut tersimpan di bawah batu bata yang ada dijalan tersebut namun pada saat itu terdakwa  tiba disekitaran jalan tersebut sekitar jam 22.30 Wib terdakwa  melihat keadaan jalan sekitar dalam keadaan ramai dan khawatir terjadi apa-apa sehingga terdakwa pada saat itu mengurungkan niatan terdakwa  untuk mengambil sabu tersebut sambil terdakwa  memberitahukan keadaan di lokasi pada saat itu kepada ANGGA BANGO yang mana pada saat itu ANGGA BANGO  memakluminya dan nanti dirinya akan mengabari terdakwa  kembali.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 19.43 Wib ANGGA BANGO  menghubungi terdakwa  kembali sambil menanyakan kepada terdakwa  sabu yang sudah dibeli kepadanya akan diambil atau tidak oleh terdakwa yang mana pada saat itu juga terdakwa mengatakan Iya dan terdakwa  meminta kepada ANNGA BANGO agar sabu tersebut ditempel di tempat yang aman dan tidak ditempat yang awal dan dekat dengan dengan posisi terdakwa dan tidak lama kemudian barulah ANGGA BANGO  memberikan foto lokasi pengambilan sabu tersebut berada yaitu di Jl. Kol.Ahmad syam Kel.Tanah Baru Kec.Bogor utara Kota Bogor dengan petunjuk sabu tersebut tersimpan di tiang listrik yang ada dijalan tersebut terbungkus dengan potongan sedotan dan setelah itu terdakwa  pergi ketempat tersebut dan tiba ditempat yang dimaksud sekitar jam 20.00 Wib yang kemudian sabu tersebut terdakwa temukan lalu terdakwa  ambil dan disimpan didalam gengaman tangan terdakwa  namun pada saat terdakwa meninggalkan lokasi tersebut tepat nya beberapa meter dari lokasi tersebut akhirnya terdakwa sempat didatangi oleh kedua saksi dari Kepolisian Resnarkoba Kota Bogor yang Bernama saksi Yusri dan saksi Eri.
  • Bahwa terdakwa setelah dilakukan penangkapan  kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa oleh kedua saksi pada saat itu karena terdakwa  waktu itu diduga telah menyalahgunakan narkotika yang mana pada saat itu juga terdakwa  mengakui nya dan narkotika yang dimaksud adalah sabu dikarenakan disekitaran jalan tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistim tempel pada saat  saksi Yusri dan saksi Eri menjelaskan sebelum nya kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan ditemui potongan sedotan yang berisi sabu daru terdakwa kemudia terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Kota Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menerangkan  waktu   itu kemudian Terdakwa  diminta untuk menunjukan dimana sabu yang sudah terdakwa  ambil dengan cara sistim tempel disekitaran TKP pada saat itu yang waktu itu terdakwa simpan digengaman tangan terdakwa  yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu didalam potongan sedotan yang kemudian terdakwa  berikan kepada kedua saksi waktu itu yang terdakwa  akui adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu tidak memeliki ijin yang berwenang dan terdakwa bukan merupakan tenaga medis.
  • Bahwa berdasarkan Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor Lab : PL233FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 1 Februari 2024 yang dikelurakan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo memperoleh hasil :

Kode Sampel : A1 , Jenis Sampel  : Kristal, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentag Narkotika.

Sisa Barang Bukti : 0,0754 gram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------

 

 

Bogor, 22 Maret  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

AFFIF PANJIWILOGO, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 198310282009121001

Pihak Dipublikasikan Ya