Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Bgr UJANG SARJANA Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepolisian Resor Kota Bogor Cq. Kepolisian Sektor Bogor Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 04 Feb. 2022
Nomor Surat No.003/TPU/II/2022
Pemohon
NoNama
1UJANG SARJANA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepolisian Resor Kota Bogor Cq. Kepolisian Sektor Bogor Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 17 Januari 2022 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sejak tanggal 18 Januari 2022 adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Bogor;
  5. Menyatakan penetapan Tersangka pada diri Pemohon oleh Termohon atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 170 KUHP adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya karena tidak berdasarkan pada ketentuan hukum, sehingga penetapan Tersangka pada diri Pemohon oleh Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
  8. Segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan atau selambat-lambatnya pada hari dan tanggal putusan ini dibacakan;
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  10. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon, dengan mengumumkan seluruh putusan Praperadilan dalam perkara a-quo pada harian nasional dan harian lokal dengan ukuran 1 (satu) halaman penuh;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul sebagai akibat diajukannya permohonan dalam perkara a-quo.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya