Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Bantahan Pembantah Eksekusi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah Eksekusi adalah Pembantah yang benar;
- Menyatakan tanah berikut bangunan di atasnya (Rumah) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 153 atas nama Dra. Neneng Sariadewi seluas 185 M2 yang terletak di Jalan Brawijaya No. 48 Villa Indah Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Kota Bogor Tengah, Kota Bogor adalah lokasi tanah yang benar;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi berdasarkan pada pada Grose Risalah Lelang No. 066/2006 Jo. No. 4/Pdt.G/2014/PN.Bgr Jo. No. 26/PDT/2015/pT.BDG Jo. No. 3135 K/2015 Jo. 883 PK/Pdt/2018 dengan Penetapan Nomor: 10/Pdt/Eks.Akte/2019/PN.Bgr. Jo. Risalah lelang No. 066/2006 Jo. No. 21/Pdt/Plw/2006/PN.Bgr Jo. No. 4/Pdt.G/2014/PN adalah CACAD HUKUM;
- Memerintahkan menunda pelaksanaan Eksekusi berdasarkan pada Grose Risalah Lelang No. 066/2006 Jo. No. 4/Pdt.G/2014/PN.Bgr Jo. No. 26/PDT/2015/pT.BDG Jo. No. 3135 K/2015 Jo. 883 PK/Pdt/2018 dengan Penetapan Nomor: 10/Pdt/Eks.Akte/2019/PN.Bgr. Jo. Risalah lelang No. 066/2006 Jo. No. 21/Pdt/Plw/2006/PN.Bgr Jo. No. 4/Pdt.G/2014/PN;
- Menghukum Terbantah Pemohon Eksekusi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya agar diputus dengan putusan yang seadil-adilnya |