Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
386/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | RAMADHAN SAPUTRA Bin (Alm) YUSYAPRIL. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 386/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4085/M.2.12/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 182/Enz.2/Bogor/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : RAMADHAN SAPUTRA Bin (Alm) YUSYAPRIL. Tempat lahir : Medan. Umur/Tgl lahir : 35 tahun / 09 April 1989. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Pangkalan Jati No. 6 B Rt. 01/Rw. 10 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, atau Gang Setia Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMP (kelas 2).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 14 Juli 2024 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RAMADHAN SAPUTRA Bin (Alm) YUSYAPRIL pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada bulan Mei tahun 2024 terdakwa berkomunikasi menggunakan Facebook dengan RIO (DPO) dengan nama akun “Rahmat Rahmat” yang mana RIO adalah teman terdakwa, dalam percakapan tersebut RIO menanyakan kepada terdakwa apakah sudah bekerja dan di jawab belum, lalu RIO memperlihatkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa meminta narkotika jenis sabu tersebut kepada RIO namun tidak di diberi melainkan terdakwa di suruh untuk membelinya kepada RIO namun saat itu terdakwa tidak memiliki uang, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa berkomunikasi lagi dengan RIO menggunakan Facebook dan pada saat itu RIO menyuruh terdakwa untuk jalan ke Kota Bogor untuk mengambil narkotika jenis sabu saat itu terdakwa meminta nomor WhatsApp kepada RIO namun tidak di berikan oleh RIO, lalu sekitar pukul 18.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di pasar Jiung Kemayoran Jakarta Pusat di tempat teman terdakwa yang bernama SONI tiba-tiba ada orang yang tidak terdakwa kenal mengirim pesan WhatsApp kepada terdakwa yang ternyata teman dari RIO dan menanyakan apakah terdakwa sudah tiba di Bogor namun tidak langsung terdakwa menjawabnya, lalu terdakwa mengajak adik kandung SONI yang bernama FANDI ISLAMI untuk pergi ke Bogor, namun terdakwa tidak mengatakan kepada FANDI ISLAMI kalau terdakwa mau mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa bersama dengan FANDI ISLAMI berangkat menuju stasiun Kemayoran dengan maksud untuk pergi ke Kota Bogor, dan sekitar pukul 19.21 Wib terdakwa menjawab pesan WhatsApp orang yang tidak terdakwa kenal tersebut bahwa posisi terdakwa ada di Stasiun Kemayoran menuju Stasiun Bogor, dan sekitar pukul 21.28 Wib terdakwa bersama FANDI ISLAMI sudah sampai di Stasiun Kota Bogor, lalu terdakwa memberi kabar kepada orang yang tidak terdakwa kenal tersebut bahwa terdakwa sudah sampai di Kota Bogor, dan tidak lama kemudian orang yang tidak terdakwa kenal mengirimkan foto lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang menurut keterangan foto tersebut bahwa narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna coklat di dalam bungkus rokok Envio yang disimpan di bawah tiang telepon di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, selanjutnya terdakwa jalan menuju lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut sedangkan FANDI ISLAMI menunggu di pinggir jalan, dan ketika terdakwa sedang mencari-cari narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama FANDI ISLAMI yang berada di pinggir jalan pun ikut di tangkap oleh anggota kepolisian, saat di lakukan pemeriksaan handphone milik terdakwa di dalamnya di temukan percakapan transaksi narkotika jenis sabu dan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang akan terdakwa ambil, lalu terdakwa di suruh oleh anggota Kepolisian untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ada di bawah tiang telepon yang sesuai dengan foto lokasi yang ada di handphone milik terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang di bungkus lakban warna coklat dalam bungkus rokok Envio yang ada di bawah tiang telepon dan menyerahkannya kepada saksi DANI ANTON dan saksi JANUAR MILLEN, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3647/NNF/2024, tanggal 31 Juli 2024 atas nama RAMADHAN SAPUTRA, barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lmpiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Envio Kretek” berisi 1 (satu) buah lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6742 gram diberi nomor barang bukti 1806/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris 0,6666 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1806/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa RAMADHAN SAPUTRA Bin (Alm) YUSYAPRIL pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan kepada saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota sedang melaksanakan piket di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 Wib yang mendapatkan Informasi jika di Jalan menuju Stasiun Paledang Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut lalu saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan menuju Stasiun Paledang Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan sekitar pukul 21.50 Wib melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, saat di dekati dan di amankan laki-laki tersebut bernama RAMADHAN SAPUTRA lalu terdakwa memberitahukan jika dirinya tidak sendiri di tempat tersebut, dan teman terdakwa yang bernama FANDI ISLAMI ikut diamankan, kemudian di lakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa hanya kedapatan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam nomor imei 1 : 864753047818157, nomor imei 2 : 864753047909154, nomor sim card : 0881-0245-91707 yang sedang terdakwa pegang dengan tangan kiri dan saat memeriksa handphone milik terdakwa di ketahui ada percakapan bahwa terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu dengan di sertai foto lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut di bungkus lakban warna coklat dalam bungkus rokok Envio yang di simpan di bawah tiang telephone di Jalan Kapten Muslihat Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, dan saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah tiang telefon tersebut yang jaraknya sekitar 10 (sepuluh) meter, setelah di serahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus alumunium foil lalu dibungkus lagi dengan menggunakan lakban warna coklat dalam bungkus rokok Envoi, terdakwa mengakui kalau 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa dengan maksud untuk di jual kembali dan narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari RIO (DPO), kemudian terdakwa juga menjelaskan jika FANDI ISLAMI tidak mengetahui jika terdakwa mengajak FANDI ISLAMI ke Kota Bogor akan bertransaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa bersama FANDI ISLAMI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor Lab : 3647/NNF/2024, tanggal 31 Juli 2024 atas nama RAMADHAN SAPUTRA, barang bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lmpiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “Envio Kretek” berisi 1 (satu) buah lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6742 gram diberi nomor barang bukti 1806/2024/OF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris 0,6666 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1806/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |