Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2024/PN Bgr 1.FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
AGUS SUPRIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2802/M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa AGUS SUPRIANTO dan saksi AMAT Bin SUBAGIO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di daerah Citereup Kabupaten Bogor dan Jl. Babakan RT. 004 RW. 002 Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota dengan petunjuk awal tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Kota Bogor serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati atau diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) Pengadilan Negeri Bogor atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yaitu narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

    • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di Saung terdakwa Jl. Babakan RT. 004 RW. 002 Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, terdakwa bertanya kepada saksi AMAT Bin SUBAGIO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) apakah saksi AMAT Bin SUBAGIO memiliki modal uang untuk melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ganja, kemudian saksi AMAT Bin SUBAGIO memberikan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, adapun terdakwa AGUS SUPRIANTO dan saksi AMAT Bin SUBAGIO bersepakat untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut untuk dijual kembali dan saling membagi keuntungan;
    • Bahwa masih pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024, terdakwa menghubungi sdr. UPAY (DPO) yang bertujuan untuk memesan narkotika jenis ganja sebanyak setengah garis atau kurang lebih 20 (dua puluh) gram brutto, setelah terdakwa membayar melalui transfer menggunakan akun DANA ke sdr. UPAY (DPO), lalu sekitar pukul 19.00 Wib sdr. UPAY (DPO) mengirimkan alamat tempat pengambilan narkotika jenis ganja berupa peta lokasi dan foto melalui Whatsapp yang berada di daerah Citereup Kabupaten Bogor. Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib terdakwa langsung menuju ke lokasi untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut, setibanya di lokasi terdakwa mencari narkotika jenis ganja yang ditempel atau disimpan di bawah tiang listrik dibungkus plastik hitam. Setelah itu terdakwa kembali pulang ke saung terdakwa di Jl. Babakan RT. 004 RW. 002 Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor menemui saksi AMAT Bin SUBAGIO untuk membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket;
    • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024, terdakwa dan sdr. AMAT Bin SUBAGIO bersama-sama menjual narkotika jenis ganja tersebut dengan sistem COD (Cash On Delivery) dengan harga 1 (satu) paket yaitu Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), adapun terdakwa telah berhasil menjual 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saksi AMAT Bin SUBAGIO telah berhasil menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis ganja seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang didapatkan dari hasil transaksi jual-beli narkotika jenis ganja yang dilakukan terdakwa dan saksi AMAT Bin SUBAGIO adalah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh adalah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis ganja yang dilakukan antara terdakwa dan saksi AMAT Bin SUBAGIO masing-masing mendapatkan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi SUKMA YUDA P, saksi ANDALAS SUSTIONO, SH, dan saksi NOURMAN FATONY selaku Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan di Jl. Sukabumi Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pada saat tersebut saksi SUKMA YUDA, saksi ANDALAS, dan saksi NOURMAN melihat terdakwa akan menjual dan mengantar 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja, lalu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan pada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja didalam bungkus rokok envoi dengan berat 2,52 gram brutto dan pada saat saksi AMAT Bin SUBAGIO dilakukan penangkapan di saung terdakwa Jl. Babakan RT. 004 RW. 002 Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor ditemukan 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat 2,52 gram brutto sehingga berat keseluruhan yaitu 5,04 gram brutto dan 0,6232 gram netto, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah dengan nomor handphone 0895-3644-55613 IMEI 1 : 864798046372599 IMEI 2 : 864798046372581, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) pack kertas papier. Selanjutnya saksi SUKMA YUDA, saksi ANDALAS, dan saksi NOURMAN selaku Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa serta saksi AMAT Bin SUBAGIO beserta barang bukti ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa dan saksi AMAT Bin SUBAGIO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 14 Mei 2024 berupa 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja didalam bungkus rokok envoi dengan berat 2,52 gram brutto dan 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja didalam tas selempang warna hitam dengan berat 2,52 gram brutto;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No. LAB : 2288/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik terdakwa AGUS SUPRIANTO berupa 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 2 (bungkus) kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7392 gram dan berat setelah pemeriksaan lab 0,6232 gram netto diberi nomor barang bukti 1219/2024/OF, Positif Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa AGUS SUPRIANTO dan saksi AMAT Bin SUBAGIO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di Jl. Sukabumi Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dan Jl. Babakan RT. 004 RW. 002 Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota dengan petunjuk awal tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Kota Bogor serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempati atau diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) Pengadilan Negeri Bogor atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yaitu narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

    • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, saksi SUKMA YUDA P, saksi ANDALAS SUSTIONO, SH, dan saksi NOURMAN FATONY selaku Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan di Jl. Sukabumi Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Pada saat tersebut saksi SUKMA YUDA, saksi ANDALAS, dan saksi NOURMAN melihat terdakwa akan menjual serta mengantar 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja, lalu terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan pada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja didalam bungkus rokok envoi dengan berat 2,52 gram brutto dan pada saat saksi AMAT Bin SUBAGIO dilakukan penangkapan di saung terdakwa Jl. Babakan RT. 004 RW. 002 Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor ditemukan 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja didalam tas selempang warna hitam dengan berat 2,52 gram brutto sehingga berat keseluruhan yaitu 5,04 gram brutto dan 0,6232 gram netto, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah dengan nomor handphone 0895-3644-55613 IMEI 1 : 864798046372599 IMEI 2 : 864798046372581, 1 (satu) pack kertas papier. Selanjutnya saksi SUKMA YUDA, saksi ANDALAS, dan saksi NOURMAN selaku Tim Satresnarkoba Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa serta saksi AMAT Bin SUBAGIO beserta barang bukti ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 5,04 gram brutto dan 0,6232 gram netto tersebut yaitu dengan cara membeli dari sdr. UPAY (DPO) yang dimodalkan uang dari saksi AMAT Bin SUBAGIO sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
    • Bahwa terdakwa dan saksi AMAT Bin SUBAGIO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika tanggal 14 Mei 2024 berupa 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja didalam bungkus rokok Envoi dengan berat 2,52 gram brutto dan 1 (satu) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja didalam tas selempang warna hitam dengan berat 2,52 gram brutto;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 2288/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti milik terdakwa AGUS SUPRIANTO berupa 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 2 (bungkus) kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7392 gram dan berat setelah pemeriksaan lab 0,6232 gram netto diberi nomor barang bukti 1219/2024/OF, Positif Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara).

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya