Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus/2024/PN Bgr REVIANA MUTIARA INDAH, S.H. M. RIFALDI PRIYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 373/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 747 /M.2.12/Eku.2/02/2024B-3997/M.2.12/Enz.2/11
Penuntut Umum
NoNama
1REVIANA MUTIARA INDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIFALDI PRIYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            PRIMAIR :

            PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa M.RIFALDI PRIYANA pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau pada Bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Padi Pakuan Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

-      Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr.EROSANIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dan ganja di Jalan Raya Cinere Kota Depok lalu terdakwa  berangkat ke Jalan Raya Cinere Kota Depok kemudian tepat disamping tembok terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik  kresek warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja tersebut lalu sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa langsung menimbang 1 (satu) bungkus klip sedang narkotika jenis shabu yaitu seberat 100 (seratus) gram dan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja yaitu seberat 50 (lima puluh) gram lalu terdakwa mempaketkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja menjadi 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis ganja kemudian untuk 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu dibuat beberapa paket diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat 15 (lima belas) gram,2 (dua) bungkus plastik klip sedang dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika dengan masing-masing seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram lalu sisa 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis shabu yang belum dipaketkan. 

 

-      Bahwa kemudian sdr.EROSANIN meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu seberat 20 (dua) puluh gram bertempat di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa melakukannya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB, sdr.EROSANIN meminta terdakwa kembali untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus klip sedang narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram bertempat di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa melakukannya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB, sdr.EROSANIN juga meminta terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing seberat 5 (lima) gram bertempat di dekat warung yang berada di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa pun melakukannya.

 

-      Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Padi Pakuan Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Anggota Polisi Resort Kota Bogor yang telah mendapatkan infromasi dari masyarakat setempat mengenai transaksi jual-beli narkotika jenis shabu dan ganja melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban warna merah, 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resort Kota Bogor.

 

-      Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 4917/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AN.KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K , NRP. 77010823, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Bogor Kota An. M RIFALDI PRIYANA telah diterima barang bukti berupa 1 (satu)buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.    1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 55,4466 gram diberi nomor barang bukti 2473/2024/OF;

2.     5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3907 gram diberi nomor barang bukti 2474/2024/OF;

3.     2 (dua) buah lakban berwarna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,2034 gram diberi nomor barang bukti 2475/2024/OF.

Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

1.    2473/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 55,4009 gram

2.    2474/2024/OF,- berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan  berat netto seluruhnya 2,3618 gram;

3.    2475/2024/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya 28,8033 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

         

          Bahwa ia terdakwa M.RIFALDI PRIYANA pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau pada Bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Padi Pakuan Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr.EROSANIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dan ganja di Jalan Raya Cinere Kota Depok lalu terdakwa  berangkat ke Jalan Raya Cinere Kota Depok kemudian tepat disamping tembok terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik  kresek warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja tersebut lalu sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa langsung menimbang 1 (satu) bungkus klip sedang narkotika jenis shabu yaitu seberat 100 (seratus) gram dan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja yaitu seberat 50 (lima puluh) gram lalu terdakwa mempaketkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja menjadi 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis ganja kemudian untuk 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu dibuat beberapa paket diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat 15 (lima belas) gram,2 (dua) bungkus plastik klip sedang dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika dengan masing-masing seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram lalu sisa 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis shabu yang belum dipaketkan. 

 

    • Bahwa kemudian sdr.EROSANIN meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu seberat 20 (dua) puluh gram bertempat di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa melakukannya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB, sdr.EROSANIN meminta terdakwa kembali untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus klip sedang narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram bertempat di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa melakukannya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB, sdr.EROSANIN juga meminta terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing seberat 5 (lima) gram bertempat di dekat warung yang berada di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa pun melakukannya.

 

    • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Padi Pakuan Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Anggota Polisi Resort Kota Bogor yang telah mendapatkan infromasi dari masyarakat setempat mengenai transaksi jual-beli narkotika jenis shabu dan ganja melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban warna merah, 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resort Kota Bogor.

 

-      Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 4917/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AN.KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K , NRP. 77010823, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Bogor Kota An. M RIFALDI PRIYANA telah diterima barang bukti berupa 1 (satu)buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.    1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 55,4466 gram diberi nomor barang bukti 2473/2024/OF;

2.     5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3907 gram diberi nomor barang bukti 2474/2024/OF;

3.     2 (dua) buah lakban berwarna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,2034 gram diberi nomor barang bukti 2475/2024/OF.

Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

1.    2473/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 55,4009 gram

2.    2474/2024/OF,- berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan  berat netto seluruhnya 2,3618 gram;

3.    2475/2024/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya 28,8033 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

PERTAMA

 

Bahwa ia terdakwa M.RIFALDI PRIYANA pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau pada Bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Padi Pakuan Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr.EROSANIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dan ganja di Jalan Raya Cinere Kota Depok lalu terdakwa  berangkat ke Jalan Raya Cinere Kota Depok kemudian tepat disamping tembok terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik  kresek warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja tersebut lalu sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa langsung menimbang 1 (satu) bungkus klip sedang narkotika jenis shabu yaitu seberat 100 (seratus) gram dan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja yaitu seberat 50 (lima puluh) gram lalu terdakwa mempaketkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja menjadi 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis ganja kemudian untuk 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu dibuat beberapa paket diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat 15 (lima belas) gram,2 (dua) bungkus plastik klip sedang dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika dengan masing-masing seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram lalu sisa 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis shabu yang belum dipaketkan. 

 

  • Bahwa kemudian sdr.EROSANIN meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu seberat 20 (dua) puluh gram bertempat di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa melakukannya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB, sdr.EROSANIN meminta terdakwa kembali untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus klip sedang narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram bertempat di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa melakukannya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB, sdr.EROSANIN juga meminta terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing seberat 5 (lima) gram bertempat di dekat warung yang berada di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa pun melakukannya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Padi Pakuan Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Anggota Polisi Resort Kota Bogor yang telah mendapatkan infromasi dari masyarakat setempat mengenai transaksi jual-beli narkotika jenis shabu dan ganja melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban warna merah, 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resort Kota Bogor.

 

-      Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 4917/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AN.KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K , NRP. 77010823, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Bogor Kota An. M RIFALDI PRIYANA telah diterima barang bukti berupa 1 (satu)buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.    1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 55,4466 gram diberi nomor barang bukti 2473/2024/OF;

2.     5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3907 gram diberi nomor barang bukti 2474/2024/OF;

3.     2 (dua) buah lakban berwarna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,2034 gram diberi nomor barang bukti 2475/2024/OF.

Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

1.    2473/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 55,4009 gram

2.    2474/2024/OF,- berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan  berat netto seluruhnya 2,3618 gram;

3.    2475/2024/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya 28,8033 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

       Bahwa ia terdakwa M.RIFALDI PRIYANA pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau pada Bulan September Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Padi Pakuan Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr.EROSANIN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dan ganja di Jalan Raya Cinere Kota Depok lalu terdakwa  berangkat ke Jalan Raya Cinere Kota Depok kemudian tepat disamping tembok terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik  kresek warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja tersebut lalu sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa langsung menimbang 1 (satu) bungkus klip sedang narkotika jenis shabu yaitu seberat 100 (seratus) gram dan untuk 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja yaitu seberat 50 (lima puluh) gram lalu terdakwa mempaketkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis ganja menjadi 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis ganja kemudian untuk 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu dibuat beberapa paket diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang dengan berat 15 (lima belas) gram,2 (dua) bungkus plastik klip sedang dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika dengan masing-masing seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram lalu sisa 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis shabu yang belum dipaketkan. 

 

    • Bahwa kemudian sdr.EROSANIN meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu seberat 20 (dua) puluh gram bertempat di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa melakukannya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB, sdr.EROSANIN meminta terdakwa kembali untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus klip sedang narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram betempat di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa melakukannya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Pukul 16.00 WIB, sdr.EROSANIN juga meminta terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing seberat 5 (lima) gram bertempat di dekat warung yang berada di Jalan Tegal-Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa pun melakukannya.

 

    • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar Pukul 22.30 WIB bertempat di Jalan Padi Pakuan Kelurahan Baranang Siang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Anggota Polisi Resort Kota Bogor yang telah mendapatkan infromasi dari masyarakat setempat mengenai transaksi jual-beli narkotika jenis shabu dan ganja melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban warna merah, 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resort Kota Bogor.

 

-      Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : No.Lab : 4917/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AN.KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K , NRP. 77010823, terhadap Contoh barang bukti yang diterima dari Polres Bogor Kota An. M RIFALDI PRIYANA telah diterima barang bukti berupa 1 (satu)buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :

1.    1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 55,4466 gram diberi nomor barang bukti 2473/2024/OF;

2.     5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3907 gram diberi nomor barang bukti 2474/2024/OF;

3.     2 (dua) buah lakban berwarna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,2034 gram diberi nomor barang bukti 2475/2024/OF.

Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

1.    2473/2024/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 55,4009 gram

2.    2474/2024/OF,- berupa 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal putih yang mengandung Metamfetamina dengan  berat netto seluruhnya 2,3618 gram;

3.    2475/2024/OF,- berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya 28,8033 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya