Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Bgr Monalisa Kapolri CQ Kapolda Jawa Barat CQ Kapolres Kota Bogor Kota CQ Kasat Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat 173/RPR-M/VIII/2023
Pemohon
NoNama
1Monalisa
Termohon
NoNama
1Kapolri CQ Kapolda Jawa Barat CQ Kapolres Kota Bogor Kota CQ Kasat Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap PEMOHON yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 367 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 376 KUHP tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diberikan kepada PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 367 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 376 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Sidik/67/III/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 01 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor. Sp.Sidik/67.a/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 sebagaimana diketahui dan tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/2724/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 atas nama tersangka Monalisa Binti Alm. Tubagus Endang Bahtiar adalah tidak sah dan cacat hukum;
  4. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Sidik/67/III/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 01 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor. Sp.Sidik/67.a/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 sebagaimana diketahui dan tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/2724/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 atas nama tersangka Monalisa Binti Alm. Tubagus Endang Bahtiar;
  5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/2724/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 terhadap PEMOHON;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON (Sdr. Monalisa) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 28 Februari 2023 atas nama pelapor Sdri. Neliyana Siskha; dan
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya