Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
254/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | 1.RIFAL FAUZI 2.ZIKRI AHMAD MARZUKI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 254/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2580/M.2.12/Enz.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 126/Enz.2/Bogor/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA I. Nama Lengkap : RIFAL FAUZI Bin NURYADI. Tempat lahir : Jakarta. Umur/Tgl lahir : 18 tahun / 01 April 2006. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Palmerah Barat I Rt. 007/Rw. 007 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum bekerja. Pendidikan : SMK (tamat).
II. Nama Lengkap : ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 18 tahun / 16 Maret 2006. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Rancabungur Rt. 001/Rw. 009 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum Bekerja. Pendidikan : SMK (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : masing-masing tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan 22 Mei 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota masing-masing sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI bersama-sama terdakwa II ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Sogiri, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Jenis Sampel : A : Bahan/daun. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 4,3984 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 3,3068 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : bahan/daun. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika DAN benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa I RIFAL FAUZI Bin NURYADI bersama-sama terdakwa II ZIKRI AHMAD MARZUKI Bin JAJAT, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Sogiri, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Jenis Sampel : A : Bahan/daun. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 4,3984 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 3,3068 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : bahan/daun. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika DAN benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan Dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |