Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
303/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 303/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3042/M.2.12/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 145/Enz.2/Bogor/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 48 tahun / 08 Oktober 1976. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Antawis Rt. 002/Rw. 010 Kelurahan Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga. Pendidikan : SD (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 26 Juni 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 Juli 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI bersama-sama dengan ANDRI Bin OMIK (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Perumahan Nirwana Recident, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 Wib OBET (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua Ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus yang mana pada saat itu juga terdakwa menyanggupinya lalu terdakwa memerintahkan agar mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke nomor rekening Bank BCA milik terdakwa dengan nomor 7370461940 atas nama IDA DAHLIA setelah uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut di transfer lalu terdakwa menghubungi VIKTOR (DPO) yaitu orang yang bisa menyediakan narkotika jenis sabu dan terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada VIKTOR seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang pada saat itu juga VIKTOR menyanggupinya dengan perjanjian uangnya nanti akan terdakwa bayarkan setelah narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan dari VIKTOR sudah terjual semuanya dan VIKTOR tidak mempermasalahkannya karena kami berdua sudah saling percaya karena ini bukan pertama kalinya terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada VIKTOR lalu VIKTOR memerintahkan terdakwa agar menunggu kabar selanjutnya darinya, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib VIKTOR mengirimkan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut yaitu di daerah Perumahan Bogor Nirwana Recident Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dengan petunjuk narkotika jenis sabu yang akan diambil oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus yang terbungkus oleh tissu yang ditempel atau disimpan di pinggir jalan, lalu sekitar pukul 20.50 Wib ANDRI Bin OMIK yang merupakan suami terdakwa pulang kerumah kontrakan selesai dirinya bekerja dan terdakwa mengatakan kepada ANDRI Bin OMIK bahwa terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu dari VIKTOR sebanyak 3 (tiga) bungkus yang sudah ditempel di daerah Perumahan Bogor Nirwana Recident Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dan terdakwa meminta kepada ANDRI Bin OMIK untuk di temani pergi ke tempat tersebut lalu terdakwa bersama denan ANDRI Bin OMIK pergi ke daerah Perumahan Bogor Nirwana Recident Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama ANDRI Bin OMIK pulang ke rumah kontrakan. Bahwa setibanya di rumah kontrakan terdakwa menghubungi OBET (DPO) bahwa narkotika jenis sabu tersebut yang dibelinya sudah ada dan bisa diambil lalu membuat janji untuk bertemu di depan rumah kontrakan terdakwa di Gang Madrasah Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dan nanti yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah ANDRI Bin OMIK, dan terdakwa mengatakan ANDRI Bin OMIK bahwa OBET sudah membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa memerintahkan ANDRI Bin OMIK agar mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah kontrakan yaitu di Gang Madrasah Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor untuk bertemu dengan OBET yang nantinya OBET akan menghampiri ANDRI Bin OMIK di depan gang tersebut. Bahwa narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa ambil dari VIKTOR (DPO) yang sebanyak 3 (tiga) bungkus tersebut kemudian satu bungkusnya terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Magnum lalu terdakwa berikan kepada ANDRI Bin OMIK untuk diberikan kepada OBET dan sisanya 2 (dua) bungkus lagi terdakwa masukan ke dalam celana terdakwa dan tidak lama kemudian ANDRI Bin OMIK pergi untuk bertemu dengan OBET ditempat yang sudah dijanjikan. Bahwa ketika ANDRI Bin OMIK sedang menunggu OBET di Gang Madrasah Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor tiba-tiba datang saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota yang mencurigai ANDRI Bin OMIK dan langsung melakukan penangkapan terhadap ANDRI Bin OMIK yang pada saat di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Filter yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri yang di kenakan oleh ANDRI Bin OMIK, pada saat itu narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang mana keberadaan ANDRI Bin OMIK di tempat tersebut akan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama OBET (DPO) yang sudah membeli dari terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari terdakwa, dan saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO bersama dengan ANDRI Bin OMIK menunggu OBET datang namun tidak kunjung datang yang sepertinya dirinya mengetahui kalau ANDRI Bin OMIK sudah tertangkap, kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa sampai pada akhirnya sekitar pukul 22.00 Wib yaitu di Kampung Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor terdakwa dilakukan penangkapan dirumahnya dan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusnya terbungkus kertas putih yang terdakwa sembunyikan di dalam celananya, selanjutnya terdakwa bersama ANDRI Bin OMIK berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL42FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 05 Juli 2024 atas nama IDA DAHLIA dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 2 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,4160 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,3849 gram. Ciri-ciri sampel : A : 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL41FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 05 Juli 2024 atas nama ANDRI dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,2175 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,1945 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa IDA DAHLIA Binti (Alm) SUKARDI bersama-sama dengan ANDRI Bin OMIK (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kampung Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor sering dijadikan tempat transaksi narkoba sampai pada akhirnya dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di Gang Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melihat ANDRI Bin OMIK dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap ANDRI Bin OMIK, lalu saat dilakukan penggeledahan terhadapnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok Magnum Filter yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri yang di gunakannya yang pada saat itu diakui adalah miliknya, dan keberadaan ANDRI Bin OMIK ditempat tersebut akan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama OBET (DPO) di tempat tersebut akan memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang bernama OBET (DPO) yang sudah membeli dari terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari terdakwa, dan saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO bersama dengan ANDRI Bin OMIK menunggu OBET datang namun tidak kunjung datang yang sepertinya dirinya mengetahui kalau ANDRI Bin OMIK sudah tertangkap, kemudian dilakukan pengembangan terhadap terdakwa sampai pada akhirnya sekitar pukul 22.00 Wib yaitu di Kampung Madrasah Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor terdakwa dilakukan penangkapan dirumahnya dan terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusnya terbungkus kertas putih yang terdakwa sembunyikan di dalam celananya. Bahwa terdakwa mengakui kalau 1 (satu) bungkus plasttik klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok Magnum Filter yang disita dari ANDRI Bin OMIK yang nantinya akan dijual kepada OBET seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atas perintah terdakwa.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL42FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 05 Juli 2024 atas nama IDA DAHLIA dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 2 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,4160 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,3849 gram. Ciri-ciri sampel : A : 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL41FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 05 Juli 2024 atas nama ANDRI dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,2175 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,1945 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Magnum Filter didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan A : kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |