Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H. FARID CHAEDAR PASYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1884/M.2.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID CHAEDAR PASYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                                                                              

 

 SURAT DAKWAAN

    No.Reg.Perk : PDM- 99/ Enz.2/BGR/05/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

FARID CHAEDAR PASYA

3201043005000003

Cianjur

23 th / 30 Mei 2000

Laki-laki

Indonesia

PERUM NURUL IKHWAN BLOK C NO. 1. RT/RW 005/005, Kel. Tanah Baru, Kec. Kota Bogor Utara, Kota Bogor

Islam

Pelajar/Mahasiswa (KTP)

SMA/Sederajat (tamat)

 

B.         PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d 27 Januari 2024

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d 15 Febuari 2024

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 16 Febuari 2024 s/d 26 Maret 2024

 

Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-I

:

Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 25 April 2024

 

Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-II

:

Sejak tanggal 26 April 2024 s/d 25 Mei 2024

 

 

Tahanan Rutan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024

 

C.         DAKWAAN :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa FARID CHAEDAR PASYA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kost Blessing House C-6 lantai 2 yang beralamat di Rt. 03 Rw. 07 Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar,  atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan Iperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Januari 2024 yang hari dan tanggalnya tidak diingat lagi, terdakwa menghubungi  FAJRUL (DPO) melalui pesan WA untuk membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar  Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening  FAJRUL yang terdakwa tidak ingat lagi nomornya dan mengirimkan bukti transfer kepada FAJRUL. Setelah itu FAJRUL mengatakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan di kirim melalui jasa paket pengiriman ke alamat terdakwa di Kost Blessing House C-6 lantai 2 beralamat di Rt. 03 Rw. 07 Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, lalu terdakwa disuruh menunggu dikosan untuk menerima paket tersebut.
  • Setelah 2 (dua) hari kemudian, ada paket yang datang ke kost terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima paket tersebut dan setelah dibuka berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisi narkotika jenis ganja, setelah itu terdakwa memberi kabar kepada FAJRUL bahwa ganja yang dipesan sudah diterima. Selanjutnya terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik sedang dan menyimpannya di dalam laci lemari pakaian yang berada di kamar kost terdakwa. Beberapa hari kemudian masih di bulan Januari 2024, terdakwa menjual sedikit narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan kepada  Haikal (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus kecil seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) di kost terdakwa dan menyimpan kembali sisanya.
  • Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika terdakwa sedang tidur-tiduran di kost terdakwa, tiba-tiba Saksi RAHMAN SUGANDA dan Saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota masuk kedalam kost terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya para Saksi menanyakan apakah terdakwa menyimpan atau memiliki narkotika jenis ganja dan terdakwa mengatakan kepada para saksi bahwa terdakwa masih memiliki 2 (dua) bungkus plastic sedang narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di laci lemari pakaian yang ada dalam kamar kost terdakwa, dan terdakwa langsung menunjukkan serta membuka laci lemari pakaian yang didalamnya ditemukan narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa FARID CHAEDAR PASYA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 0518/NNF/2024, tanggal 01 Febuari 2024, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:.
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 25,1575 gram  diberi nomor barang bukti 249/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 59,3500 gram diberi nomor barang bukti 250/2024/OF
  • Barang bukti nomor 249/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis ganja(narkotika golongan I no urut 8 UU RI No. 35 tahun 2009)
  • Barang bukti nomor 250/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja (narkotika golongan I no urut 8 UU RI No. 35 tahun 2009)

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa terdakwa FARID CHAEDAR PASYA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Kost Blessing House C-6 lantai 2 yang beralamat di Rt. 03 Rw. 07 Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara, Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganjaperbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Berawal pada bulan Januari 2024 yang hari dan tanggalnya tidak diingat lagi, terdakwa menghubungi  FAJRUL (DPO) melalui pesan WA untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar  Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening  FAJRUL yang terdakwa tidak ingat lagi nomornya dan mengirimkan bukti transfer kepada FAJRUL. Setelah itu Sdr FAJRUL mengatakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan di kirim melalui jasa paket pengiriman ke alamat terdakwa di Kost Blessing House C-6 lantai 2 beralamat di Rt. 03 Rw. 07 Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, lalu terdakwa disuruh menunggu dikosan untuk menerima paket tersebut.
  • Setelah 2 (dua) hari kemudian, ada paket yang datang ke kost terdakwa, selanjutnya terdakwa menerima paket tersebut dan setelah dibuka berisikan 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisi narkotika jenis ganja, setelah itu terdakwa memberi kabar kepada FAJRUL bahwa ganja yang dipesan sudah diterima. Selanjutnya terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 2 (dua) bungkus plastik sedang dan menyimpannya di dalam laci lemari pakaian yang berada di kamar kost terdakwa. Beberapa hari kemudian masih di bulan Januari 2024, terdakwa menjual sedikit narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan kepada  Haikal (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus kecil seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) di kost terdakwa dan menyimpan kembali sisanya.
  • Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika terdakwa sedang tidur-tiduran di kost terdakwa, tiba-tiba Saksi RAHMAN SUGANDA dan Saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Bogor Kota masuk kedalam kost terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, selanjutnya para Saksi menanyakan apakah terdakwa menyimpan atau memiliki narkotika jenis ganja dan terdakwa mengatakan kepada para saksi bahwa terdakwa masih memiliki 2 (dua) bungkus plastic sedang narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di laci lemari pakaian yang ada dalam kamar kost terdakwa, dan terdakwa langsung menunjukkan serta membuka laci lemari pakaian yang didalamnya ditemukan narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa FARID CHAEDAR PASYA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 0518/NNF/2024, tanggal 01 Febuari 2024, yang pada kesimpulannya sebagai berikut:.
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 25,1575 gram  diberi nomor barang bukti 249/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 59,3500 gram diberi nomor barang bukti 250/2024/OF
  • Barang bukti nomor 249/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis ganja(narkotika golongan I no urut 8 UU RI No. 35 tahun 2009)
  • Barang bukti nomor 250/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja (narkotika golongan I no urut 8 UU RI No. 35 tahun 2009)

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

 

 

 

Bogor,  22 Mei 2024

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003

Pihak Dipublikasikan Ya