Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2024/PN Bgr Nurul Saraswati Ahmad, S.H HERMI SUHAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 381/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4047/M.2.12/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor

 

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-72/Eoh.2/BGR/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

 

:

 

HERMI SUHAIRI 

Tempat Lahir

:

Segara Kembang

Umur / Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 09 Juni 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Curug RT/RW 005/001 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Tidak Bekerja

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan
  • Penyidik

:

:

Tanggal 05 September 2024 s/d tanggal 06 September 2024 ;  

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 06 September 2024 s/d tanggal 25 September 2024 ;

  • Perpanjangan PU

 

:

Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 04 November 2024 ;

  • Penuntut Umum

 

:

Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 04 November 2024 s/d tanggal 23 November 2024 ;

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa HERMI SUHAIRI bersama dengan SUWAI (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di ATM Bank BTN Jalan Lodaya II Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa bersama SUWAI (DPO) dan 3 (tiga) orang teman dari SUWAI (DPO) secara bersekutu menyusun rencana untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum di lokasi yang sudah ditentukan yakni di ATM Bank BTN Jalan Lodaya II Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dengan pembagian tugas yakni terdakwa mengganjal mesin ATM, SUWAI (DPO) bertugas untuk melobi target dan berpura-pura untuk membantu, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya bertugas untuk memantau situasi di sekitar lokasi ; 
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa berada di ATM Bank BTN Jalan Lodaya II Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa mengganjal mesin ATM menggunakan mika (potongan kecil plastik botol air mineral yang direkatkan menggunakan lem korea dan double tape), setelah itu terdakwa keluar dari ATM dan mengawasi situasi sekitar sambil menunggu target yang akan mengambil uang di mesin ATM tersebut, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB saksi MUHAMAD RAFIQ masuk ke ATM Bank BTN Jalan Lodaya II Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor untuk mengambil uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah selesai melakukan penarikan uang, kartu ATM milik saksi MUHAMAD RAFIQ tidak bisa keluar dari mesin ATM tersebut, kemudian datang SUWAI (DPO) dan masuk ke dalam ATM menghampiri saksi MUHAMMAD RAFIQ untuk berpura-pura membantu saksi MUHAMAD RAFIQ lalu menekan-nekan tombol mesin ATM dan meminta saksi MUHAMAD RAFIQ untuk memasukkan nomor handphone hingga tidak lama kemudian pin ATM saksi MUHAMAD RAFIQ muncul di layar mesin ATM dan dilihat oleh SUWAI (DPO), namun kartu ATM milik saksi MUHAMAD RAFIQ tidak berhasil keluar dari mesin ATM sehingga saksi MUHAMAD RAFIQ keluar dari ATM tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa yang saat itu mengenakan jaket hoodie warna hitam masuk ke ATM, lalu terdakwa yang telah mengetahui 1 (satu) buah kartu ATM milik saksi MUHAMAD RAFIQ tersangkut di dalam mesin ATM tersebut melanjutkan aksinya untuk mengambil kartu ATM milik saksi MUHAMAD RAFIQ, yang mana untuk sampai pada barang yang diambil yakni berupa 1 (satu) buah kartu ATM milik saksi MUHAMAD RAFIQ dilakukan dengan mencongkel mesin ATM menggunakan 1 (satu) buah obeng hingga kepala dari mesin ATM terbuka lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ yang sebelumnya tersangkut di dalam mesin ATM akibat terdakwa ganjal menggunakan mika (potongan kecil plastik botol air mineral yang direkatkan menggunakan lem korea dan double tape) ;
  • Bahwa setelah berhasil menguasai 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ, terdakwa meyerahkan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ tersebut kepada SUWAI (DPO) lalu terdakwa bersama SUWAI (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya meninggalkan ATM Bank BTN Jalan Lodaya II Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor menuju ke ATM Mandiri yang tidak jauh dari lokasi tersebut. SUWAI (DPO) yang sebelumnya sudah melihat pin ATM Bank Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ dan mengingatnya kemudian memeriksa saldo dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari kartu ATM Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ, selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dan SUWAI (DPO) pergi ke Toko Emas Rejeki yang beralamat di pertokoan Jalan Pasar Cibinong Kabupaten Bogor untuk membeli perhiasan emas dengan total harga Rp. 67.805.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar menggunakan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ, kemudian sekitar pukul 09.21 WIB terdakwa dan SUWAI (DPO) pergi lagi ke Toko Emas Sinar Baru yang beralamat di pertokoan Jalan Pasar Ciluar Pasirlaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor untuk membeli perhiasan emas masing-masing seharga Rp. 17.170.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 6.060.000,- (enam juta enam puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa diminta menunggu di Stadion Pakansari oleh SUWAI (DPO) yang akan membagi hasil dari mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Sekitar pukul 10.00 WIB, SUWAI (DPO) datang menemui terdakwa dan memberikan bagian kepada terdakwa sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari ;
  • Bahwa setelah 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan nomor rekening 1560022018503 milik saksi MUHAMAD RAFIQ diambil oleh terdakwa dan SUWAI (DPO) tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi MUHAMAD RAFIQ, saksi MUHAMAD RAFIQ memeriksa mutasi rekeningnya dan mengetahui adanya penarikan dana dari rekeningnya dengan total sekitar Rp. 277.110.206,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu dua ratus enam rupiah) ; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMAD RAFIQ mengalami kerugian sebesar Rp. 277.110.206,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu dua ratus enam rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa HERMI SUHAIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa HERMI SUHAIRI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di ATM Bank BTN Jalan Lodaya II Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa berada di ATM Bank BTN Jalan Lodaya II Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor lalu terdakwa mengganjal mesin ATM menggunakan mika (potongan kecil plastik botol air mineral yang direkatkan menggunakan lem korea dan double tape), setelah itu terdakwa keluar dari ATM dan mengawasi situasi sekitar sambil menunggu target, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB saksi MUHAMAD RAFIQ masuk ke ATM Bank BTN Jalan Lodaya II Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor untuk mengambil uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah selesai melakukan penarikan uang, kartu ATM milik MUHAMAD RAFIQ tidak bisa keluar dari mesin ATM tersebut, kemudian datang SUWAI (DPO) dan masuk ke dalam ATM menghampiri saksi MUHAMMAD RAFIQ untuk berpura-pura membantu saksi MUHAMAD RAFIQ lalu menekan-nekan tombol mesin ATM dan meminta saksi MUHAMAD RAFIQ untuk memasukkan nomor handphone, tidak lama kemudian pin ATM saksi MUHAMAD RAFIQ muncul di layar mesin ATM lalu saksi MUHAMAD RAFIQ keluar dari ATM tersebut, selanjutnya terdakwa yang saat itu mengenakan jaket hoodie warna hitam masuk ke ATM lalu mencongkel mesin ATM menggunakan 1 (satu) buah obeng hingga kepala dari mesin ATM terbuka lalu terdakwa mengambil kartu ATM Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ yang sebelumnya tersangkut di dalam mesin ATM akibat terdakwa ganjal menggunakan mika (potongan kecil plastik botol air mineral yang direkatkan menggunakan lem korea dan double tape) ;
  • Bahwa setelah berhasil menguasai 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ, terdakwa meyerahkan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ tersebut kepada SUWAI (DPO) lalu terdakwa bersama SUWAI (DPO) dan 3 (tiga) orang lainnya meninggalkan ATM Bank BTN Jalan Lodaya II Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor menuju ke ATM Mandiri yang tidak jauh dari lokasi tersebut. SUWAI (DPO) yang sebelumnya sudah melihat pin ATM Bank Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ dan mengingatnya kemudian memeriksa saldo dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari kartu ATM Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ, selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dan SUWAI (DPO) pergi ke Toko Emas Rejeki yang beralamat di pertokoan Jalan Pasar Cibinong Kabupaten Bogor untuk membeli perhiasan emas dengan total harga Rp. 67.805.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar menggunakan 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri milik saksi MUHAMAD RAFIQ, kemudian sekitar pukul 09.21 WIB terdakwa dan SUWAI (DPO) pergi lagi ke Toko Emas Sinar Baru yang beralamat di pertokoan Jalan Pasar Ciluar Pasirlaya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor untuk membeli perhiasan emas masing-masing seharga Rp. 17.170.000,- (tujuh belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 6.060.000,- (enam juta enam puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa diminta menunggu di Stadion Pakansari oleh SUWAI (DPO) yang akan membagi hasil dari mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum. Sekitar pukul 10.00 WIB, SUWAI (DPO) datang menemui terdakwa dan memberikan bagian kepada terdakwa sebesar Rp. 20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari ;
  • Bahwa setelah 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dengan nomor rekening 1560022018503 milik saksi MUHAMAD RAFIQ diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi MUHAMAD RAFIQ, saksi MUHAMAD RAFIQ memeriksa mutasi rekeningnya dan mengetahui adanya penarikan dana dari rekeningnya dengan total sekitar Rp. 277.110.206,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu dua ratus enam rupiah) ; 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMAD RAFIQ mengalami kerugian sebesar Rp. 277.110.206,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu dua ratus enam rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa HERMI SUHAIRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------

 

 

 Bogor, 04 November 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

                                                               

NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.

  Ajun Jaksa / 19950621 201801 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya