Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran No. 0030074359 tanggal 26 Februari 2022, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00288812.AH.05.01 TAHUN 2022 , TANGGAL : 02 Maret 2022 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat
- Menyatakan SAH DAN BERHARGA SITA REVINDIKASI (revindicatoir beslag) atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: MITSUBISHI COLT / FE 71 BX, No. Rangka :MHMFE71P1EK050185, No Mesin: 4D34TK54719Tahun: 2014,Warna: KUNING, No. Polisi: B9196CRW, BPKB a.n.: RONI RAHMAT.
- Menyatakan SITA REVINDIKASI (Revindicatoir beslag) yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Bogor adalah SAH;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan SITA REVINDIKASI tersebut secara segera dan paling lambat 14 ( Empat Belas) hari terhitung setelah Putusan ini di ucapkan.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |