Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
197/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | BAYU SUMARJI Bin DEDY SUMARJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 197/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1810/M.2.12/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” RENCANA DAKWAAN No. Berkas Perkara : PDM – 47 /Eku.2/BGR/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : BAYU SUMARJI Bin DEDY SUMARJI. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 21 tahun / 17 September 2003. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Gendog Rt. 001/Rw. 005 Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Belum Bekerja. Pendidikan : SMK (tidak tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 24 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota. - Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum, sejak tanggal 13 April 2024 sampai dengan tanggal 22 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
C. DAKWAAN
Bahwa terdakwa BAYU SUMARJI Bin DEDY SUMARJI pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gang Mita Rt. 004 Rw. 001 No. 1 C Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada POLRES Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, telah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi seseorang yang menggunakan nomor telefon +85599271764 sebagai admin slot FALS4D yang di ketahui bernama Bang Fals lalu terdakwa menawarkan diri untuk mengiklankan situs FALS4D tersebut dengan menyepakati harga sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa meminta link situs FALS4D tersebut lalu memposting situs FALDS di akun Instagram Teamkaciwbogor yang terdakwa kelola sendiri, terdakwa mengetahui nomor telfon +85599271764 sebagai admin slot di karenakan terdakwa tergabung di dalam grub Whatsapp bernama Team Talent Endors yang mana di dalam grup tersebut terdapat para admin slot judi online dengan bermacam - macam nama situs judi online yang kemudian terdakwa mendapatkan rekomendasi dari grup tersebut lalu terdakwa menghubungi untuk menawarkn diri sebagai orang yang mempromosikan iklan situs FALS4D dengan menggunakan akun Instagram Teamkaciwbogor yang terdakwa kelola lalu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tiga kali posting situs tersebut selama sebulan, kemudian uang tersebut terdakwa terima dari rekening 823-5**-**12 dengan nomor BCA VA 3901089505545493 ke akun Dana milik terdakwa DNID BAYX SUMXXXX pada tanggal 15 Maret 2024 pukul 20.31 wib sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib telah diamankan oleh saksi YOGI JAYUSMAN, saksi ALFARIDI HUDMA yang merupakan anggota Kepolisan Polresta Bogor Kota sekelompok yang tergabung dalam kelompok yang bernama "BOCIMI" dikarenakan ada indikasi hendak melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan beralasan akan membagikan takjil di jalanan, setelah dilakukan pengembangan oleh pihak Kepolisian, didapati bahwa ada salah satu anggota kelompok gengster "BOCIMI" yang mengiklankan situs judi online di instagram milik kelompok teamkaciwbogor dengan username instagram @teamkaciwbogor yang di pegang oleh admin yaitu terdakwa di handphone miliknya, kemudian setelah dilakukan penyelidikan terhadap akun Instagram teamkaciwbogor yang di kelola oleh terdakwa tersebut dengan mengiklankan akun judi slot online berikut dengan situsnya yang bernama “FALS4D”, setelah di klik link tersebut terdapat form pendaftaran situs judi online “FALS4D” dan pada beranda akun instagram yang di kelola oleh terdakwa dengan username teamkaciwbogor terdapat link situs judi online “FALS4D” jika sudah membuka link yang berada di biografi instagram milik terdakwa yaitu link tinyurl.com/gacorteamkaciwbogor, kemudian setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Cyber dan tim Opsnal di dapati bahwa akun instagram dengan username @teamkaciwbogor adalah milik dari terdakwa dengan jumlah followers atau pengikut sebanyak 11,1 ribu followers/pengikut di instagram milik terdakwa. Bahwa terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari mengiklankan situs slot judi online yang bernama FALDS untuk kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan promosi situs yang memuat materi judi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |