Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa RIZWAN alias IWAN Bin LATIP pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Jl. Jabaru I RT. 002 RW. 004 Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Cikaret Dukuh Jawa RT. 003 RW. 006 Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor menuju rumah temannya yang bernama FIRMAN di Ciomas Pintu Ledeng dengan menggunakan sepeda motor milik kakak iparnya yang bernama TATANG yaitu jenis Honda Vario warna hitam dengan Nopol : F-3287-MH, dengan maksud untuk meminjam uang. Sekitar jam 19.15 Wib, terdakwa tiba di Ciomas Pintu Ledeng namun saat itu terdakwa mengurungkan niat untuk meminjam uang dengan alasan takut teman terdakwa tidak mempunyai uang. Bahwa selanjutnya terdakwa nongkrong di pinggir jalan dekat Ciomas Pintu Ledeng lalu mencoba menghubungi adik iparnya yang bernama AHMAD namun tidak diangkat dan kemudian terdakwa pergi dengan sepeda motornya ke arah Bojong Menteng untuk pulang ke rumahnya. Setelah itu sekitar jam 21.00 WIB terdakwa berhenti di lampu merah Pasir Kuda terdakwa melihat saksi korban NAQISA AZKIA sedang duduk diatas sepeda motor sambil menggunakan handphone merek Samsung A23 warna hitam bersama dengan temannya yang bernama saksi FEBRINA MUTIA DEWI yang sedang berdiri disamping saksi korban di dalam gang samping Alfamart Jl. Jabaru I RT. 002 RW. 004 Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Melihat situasi tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone yang sedang di gunakan oleh saksi korban itu.
- Bahwa kemudian sepeda motor yang terdakwa gunakan tersebut di arahkan kedalam gang samping Alfamart tempat dimana saksi korban berada dan setelah terdakwa berada di dekat saksi korban, terdakwa langsung menarik dengan paksa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A23 warna hitam yang sedang digunakan oleh saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa. Setelah barang berupa 1 (Satu) unit handphone merek Samsung A23 warna hitam milik saksi korban berhasil diambil oleh terdakwa lalu di masukan ke dalam saku/kantong jaket warna abu-abu yang terdakwa gunakan dan selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri ke dalam gang samping Alfamart Jl. Jabaru I RT. 002 RW. 004 Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
- Bahwa dipertengahan jalan di dalam gang tersebut ada sebuah mobil yang berjalan menghalangi sepeda motor yang terdakwa gunakan dan dari arah belakang terdengar teriakan ”maling-maling” sehingga mendengar teriakan tersebut terdakwa membelokan sepeda motornya ke dalam gang yang sempit di arah kanan jalan, setelah terdakwa masuk dan berada di gang sempit tersebut ternyata tidak ada jalan atau buntu dan hanya ada rumah warga yang didepan nya terdapat beberapa orang warga yang sedang nongkrong dan terdakwa langsung berhenti di dalam gang sempit tersebut, kemudian warga yang meneriaki terdakwa maling tersebut terus mengikuti terdakwa sehingga beberapa warga yang sedang nongkrong didepan rumah tersebut mendengar teriakan ”maling” langsung berjalan ke arah terdakwa untuk mengamankan terdakwa beserta dengan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam dengan Nopol : F-3287-MH yang terdakwa gunakan. Selanjutnya petugas Bhabinkamtibmas Pasir Kuda dan pihak Kepolisian Polsek Bogor Barat datang untuk mengamankan terdakwa dan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Bogor Barat untuk proses lebih lanjut .
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (Satu) unit handphone merek Samsung A23 warna hitam milik saksi NAQISA AZKIA yang diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin pemiliknya atau setidak-tidaknya adalah kepunyaan orang lain yang harganya ditaksir sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1), (2) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa RIZWAN alias IWAN Bin LATIP pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang Jl. Jabaru I RT. 002 RW. 004 Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Cikaret Dukuh Jawa RT. 003 RW. 006 Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor menuju rumah temannya yang bernama FIRMAN di Ciomas Pintu Ledeng dengan menggunakan sepeda motor milik kakak iparnya yang bernama TATANG yaitu jenis Honda Vario warna hitam dengan Nopol : F-3287-MH, dengan maksud untuk meminjam uang. Sekitar jam 19.15 Wib, terdakwa tiba di Ciomas Pintu Ledeng namun saat itu terdakwa mengurungkan niat untuk meminjam uang dengan alasan takut teman terdakwa tidak mempunyai uang. Bahwa selanjutnya terdakwa nongkrong di pinggir jalan dekat Ciomas Pintu Ledeng lalu mencoba menghubungi adik iparnya yang bernama AHMAD namun tidak diangkat dan kemudian terdakwa pergi dengan sepeda motornya ke arah Bojong Menteng untuk pulang ke rumahnya. Setelah itu sekitar jam 21.00 WIB terdakwa berhenti di lampu merah Pasir Kuda terdakwa melihat saksi korban NAQISA AZKIA sedang duduk diatas sepeda motor sambil menggunakan handphone merek Samsung A23 warna hitam bersama dengan temannya yang bernama saksi FEBRINA MUTIA DEWI yang sedang berdiri disamping saksi korban di dalam gang samping Alfamart Jl. Jabaru I RT. 002 RW. 004 Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Melihat situasi tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone yang sedang di gunakan oleh saksi korban itu.
- Bahwa kemudian sepeda motor yang terdakwa gunakan tersebut di arahkan kedalam gang samping Alfamart tempat dimana saksi korban berada dan setelah terdakwa berada di dekat saksi korban, terdakwa langsung menarik dengan paksa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A23 warna hitam yang sedang digunakan oleh saksi korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa. Setelah barang berupa 1 (Satu) unit handphone merek Samsung A23 warna hitam milik saksi korban berhasil diambil oleh terdakwa lalu di masukan ke dalam saku/kantong jaket warna abu-abu yang terdakwa gunakan dan selanjutnya terdakwa langsung melarikan diri ke dalam gang samping Alfamart Jl. Jabaru I RT. 002 RW. 004 Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
- Bahwa dipertengahan jalan di dalam gang tersebut ada sebuah mobil yang berjalan menghalangi sepeda motor yang terdakwa gunakan dan dari arah belakang terdengar teriakan ”maling-maling” sehingga mendengar teriakan tersebut terdakwa membelokan sepeda motornya ke dalam gang yang sempit di arah kanan jalan, setelah terdakwa masuk dan berada di gang sempit tersebut ternyata tidak ada jalan atau buntu dan hanya ada rumah warga yang didepan nya terdapat beberapa orang warga yang sedang nongkrong dan terdakwa langsung berhenti di dalam gang sempit tersebut, kemudian warga yang meneriaki terdakwa maling tersebut terus mengikuti terdakwa sehingga beberapa warga yang sedang nongkrong didepan rumah tersebut mendengar teriakan ”maling” langsung berjalan ke arah terdakwa untuk mengamankan terdakwa beserta dengan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam dengan Nopol : F-3287-MH yang terdakwa gunakan. Selanjutnya petugas Bhabinkamtibmas Pasir Kuda dan pihak Kepolisian Polsek Bogor Barat datang untuk mengamankan terdakwa dan selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Bogor Barat untuk proses lebih lanjut .
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (Satu) unit handphone merek Samsung A23 warna hitam milik saksi NAQISA AZKIA yang diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin pemiliknya atau setidak-tidaknya adalah kepunyaan orang lain yang harganya ditaksir sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
|