Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Bgr HERYANDES RESDINO,S.H. MUHAMAD SULTHAN DZAKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2928 /M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERYANDES RESDINO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SULTHAN DZAKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Bogor

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-141 /Enz.2/BGR/08/2024

 

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA.

Nama Lengkap

:

MUHAMAD SULTHAN DZAKY

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun / 23 Pebruari 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pondok Kencana Permai Blok C2/128 Rt.05/13 Desa Padasuka Kec. Ciomas Kab Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

-

 

 

 

B.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

         1.   Dilakukan  penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal  28 Juni 2024.

         2.   Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal   28 Juni 2024 sampai dengan tanggal  17 Juli 2024  dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

         3.   Diperpanjang oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal  26 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRES Bogor Kota.

         4.   Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal  03 September 2024  dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

 

C.     DAKWAAN.

PRIMAIR

 

                      Bahwa terdakwa  MUHAMAD SULTHAN DZAKY pada hari  Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di Jalan Cikerti No. 25 RT.03/06 Desa. Padasuka  Kec. Ciomas Kab. Bogor  berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI No. 8 tahun  1981 tentang  Hukum Acara Pidana yakni terdakwa ditahan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor dan sebagian saksi-saksi bertempat  tinggal di Kota Bogor, maka  Pengadilan Negeri Bogor berwenang  mengadili perkara tersebut yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi  5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-    Bahwa awalnya  pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib,ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Cikerti No. 25 RT.03/06 Desa. Padasuka  Kec. Ciomas Kab. Bogor  terdakwa telah menghubungi  saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI (yang penuntutannya diajukan secara  terpisah) dan mengajak untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dipesan oleh terdakwa,  setelah itu sakski MUHAMAD REZA FAHLEVI langsung mengiyakan ajakan tersebut namun pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi  MUHAMAD REZA FAHLEVI untuk menunggu untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari  Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wib,  terdakwa menghubungi akun instagram yang bernama DIABLO dengan maksud untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).  Setelah itu akun instagram yang bernama DIABLO tersebut menyetujuinya lalu menyuruh  terdakwa untuk mentransfer uang pembeliannya ke rekening DANA dengan nomor yang tidak diingat lagi. Selanjutnya terdakwa langsung mentransfernya dengan menggunakan top up dana di Alfamart yang ada di Pangelaran Kec. Ciomas Kab. Bogor sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta ruiah). Setelah ditransfer terdakwa mendapat kabar dari akun instagram yang bernama DIABLO untuk menunggu.

 

-    Bahwa sekitar pukul 00.30 Wib saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI (yang penuntutannya diajukan secara  terpisah) yang sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa menghubungi terdakwa menanyakan “kapan berangkatnya” dan terdakwa mengatakan kepada saksi MUHAMAD REZAFAHLEVI “yaudah kerumah aja dulu”  dan sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI bertemu dirumah terdakwa. Sekitar pukul 02.00 Wib (Senin tanggal 24 Juni 2024) akun instagram yang bernama DIABLO menyuruh untuk berangkat kedaerah Lippo Mall yang beralamat Jalan Raya Padjajaran Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI langsung berangkat sesuai dengan arahan dari akun instagram tersebut.  Setiba di Lippo Mall akun instagram tersebut menyuruh untuk menunggu dan sekitar pukul 02.15 Wib, akun instagram yang bernama DIABLO mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Pakuan Kel. Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.

 

-    Bahwa  sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI tiba dilokasi pengambilan tembakau sintetis yaitu di Jalan Pakuan Kel. Tegal Lega Kec. Bogor Tengah Kota Bogor dan pada saat itu saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI yang mengambilnya tepatnya di tembok samping rumah kosong berupa plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah mendapatkannya terdakwa langsung menghapus percakapan terdakwa dengan akun instagram yang bernama DIABLO kemudian terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI langsung pulang. Bahwa setiba dirumah terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan  saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI  langsung membuat paket-paketan diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening yang diberi harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shope yang diberi harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih yang diberi harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

-    Bahwa setelah selesai membuat paketan, kemudian saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI pulang kerumahnya sambil membawa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shope berisi narkotika jenis tembakau sintetis  dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang dibungkus dengan lakban warna putih berisi narkotika jenis tembakau sintetis  dengan maksud untuk dijual sambil menunggu arahan dari terdakwa. Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 11.00 Wib, terdakwa menyuruh saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shope dan 6 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih disepanjang Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor.

 

-    Bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh terdakwa adalah apabila narkotika jenis tembakau sintetis laku terjual semua akan dibagi dua dengan perhitungannya awalnya seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan setelah itu dibuat menjadi beberapa paket diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening dengan harga Rp.2.00.000,- (dua ratus ribu rupiah), 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shope dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) = 3.150.000 dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)= 3.300.000 jika di total hasil penjualan Rp.8.450.000  (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) maka jika dikurangi hasil pembelian dan penjualannya sebesar Rp. 2.450.000,-  (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)  dan dijika dibagi 2 hasil penjualan tersebut maka masin-masing mendapatkan bagian sebesar 1.225.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wib ketika saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI  sedang bekerja di gudang shoppe yang beralamat Jalan Raya Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor tiba-tiba didatangi oleh saksi NORMAN FATONY dan saksi ANDALAS SUSTIONO, SH  selaku petugas Kepolisian pada Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota dan langsung menangkap saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tempat tertutup lainnya terhadap saksi di gudang shoppe lalu ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shoppe. Keseluruhan barang bukti tersebut yang ada didalam tas pouch yang ada didalam jaket yang pada saat itu digunakan oleh saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI.

 

  • Bahwa dari  hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI diperoleh keterangan bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama terdakwa MUHAMAD SULTAN DZAKY selanjutnya saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI   diperintahkan untuk menunjukkan keberadaan  terdakwa MUHAMAD SULTAN DZAKY dan sekitar pukul 01.30 Wib (Rabu tanggal 26 Juni 2024)  terdakwa berhasil ditangkap dirumah yang beralamat Jalan Cikerti No. 25  RT.03/06 Desa. Padasuka  Kec. Ciomas Kab. Bogor dan telah ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna putih, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shoppe, 3 (tiga) buah lakban dan 2 (dua) bungkus berisikan plastik klip keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dilemari TV yang ada didalam kamar tidur  terdakwa MUHAMAD SULTHAN DZAKY  sehingga berdasarkan penemuan itu terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintesis tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis dilarang oleh Undang-Undang.

    

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 3072 /NNF/2024 tanggal  11 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :          

        

1.    12 (dua belas) bungkus lakban warna putih ”FRAGILE” masing-masing  berisi  1 (satu) bunghkus plastik  klip berisikan daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 23,4400 gram diberi nomor barang bukti  1511/2024/OF, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 22,7800 gram

2.    6 (enam) buah lakban  warna putih ”FRAGILE” masing-masing  berisi  1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 5,6977  gram diberi nomor barang bukti  1512/2024/OF, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 5,2212 gram

3.    9 (sembilan) buah lakban warna jingga ”shopee” masing-masing  berisi  1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 32,4800 gram diberi nomor barang bukti  1513/2024/OF, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 31,8400  gram.

 

 

        Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  dengan  nomor : 1511/2024/OF s.d 1513/2024/OF. berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar mengandung Narkotika jenis  MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.

 

 

SUBSIDIAIR

 

          Bahwa terdakwa  MUHAMAD SULTHAN DZAKY pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat Jalan Cikerti No. 25 RT.03/06 Desa. Padasuka  Kec. Ciomas Kab. Bogor  berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI No. 8 tahun  1981 tentang  Hukum Acara Pidana yakni terdakwa ditahan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor dan sebagian saksi-saksi bertempat  tinggal di Kota Bogor, maka  Pengadilan Negeri Bogor berwenang  mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada  waktu dan tempat  sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 wib di gudang shoppe yang beralamat Jalan Raya Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor, ketika saksi NORMAN FATONY dan saksi ANDALAS SUSTIONO, SH  selaku petugas Kepolisian pada Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota  telah berhasil  menangkap seorang laki-laki yang bernama saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI (yang penuntutannya diajukan sevara terpisah) dimana  dalam penguasaannya ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut lakban warna bening, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna putih dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shoppe keseluruhan barang bukti tersebut yang ada didalam tas pouch yang ada didalam jaket yang pada saat itu digunakan oleh saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI.

 

  • Bahwa dalam keterangan saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama  terdakwa MUHAMAD SULTHAN DZAKY yang dititipkan dengan maksud untuk dijual dimana saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI disuruh oleh  terdakwa MUHAMAD SULTHAN DZAKY untuk menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Selanjutnya  saksi MUHAMAD REZA FAHLEVI  diperintahkan untuk menunjukkan keberadaan  terdakwa MUHAMAD SULTAN DZAKY dan sekitar pukul 01.30 Wib (Rabu tanggal 26 Juni 2024)  terdakwa berhasil ditangkap dirumah yang beralamat Jalan Cikerti No. 25  RT.03/06 Desa. Padasuka  Kec. Ciomas Kab. Bogor dan telah ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan plastik warna putih, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna kuning bertuliskan shoppe, 3 (tiga) buah lakban dan 2 (dua) bungkus berisikan plastik klip keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dilemari TV yang ada didalam kamar tidur  terdakwa MUHAMAD SULTHAN DZAKY  sehingga berdasarkan penemuan itu terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : 3072 /NNF/2024 tanggal  11 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :

        

1.    12 (dua belas) bungkus lakban warna putih ”FRAGILE” masing-masing  berisi  1 (satu) bunghkus plastik  klip berisikan daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 23,4400 gram diberi nomor barang bukti  1511/2024/OF, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 22,7800 gram

2.    6 (enam) buah lakban  warna putih ”FRAGILE” masing-masing  berisi  1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 5,6977  gram diberi nomor barang bukti  1512/2024/OF, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 5,2212 gram

3.    9 (sembilan) buah lakban warna jingga ”shopee” masing-masing  berisi  1 (satu) bungkus plastik  klip berisikan daun-daun kering  dengan berat  netto seluruhnya 32,4800 gram diberi nomor barang bukti  1513/2024/OF, dan berat  setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 31,8400  gram.

 

 

   Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti  dengan  nomor : 1511/2024/OF s.d 1513/2024/OF. berupa daun-daun kering tersebut diatas  adalah benar mengandung Narkotika jenis  MDMB-4 en PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.

 

 

 

Bogor, 15 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

HERYANDES RESDINO, S.H.

Jaksa Madya NIP. 19811203 200501 1 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya