Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2024/PN Bgr Euis Rohana H. Bagdjaludin Bin H.Sueb Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Euis Rohana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI WAHYUDIEuis Rohana
Tergugat
NoNama
1H. Bagdjaludin Bin H.Sueb
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga pembelian Objek tanah yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No 505/2004 Tanggal 25 Agustus 2004 antara Penggugat dan Tergugat yang terletak di di Kelurahan Kota Batu Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor dengan Sertifikat Hak Milik No. 216/kotabatu.
3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik Objek tanah seluas 2.457 M2 dengan SHM No. 216/Kota Batu yang terletak di Kota Batu Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
4. Menyatakan sah penguasan phisik objek tanah yang dikuasai Penggugat di Kelurahan Cikaret Kecamatan Bofor Selatan Kota Bogor.
5. Menyatkan Putusan ini berlaku sebagai alas hak untuk mengambil Sertifikat Hak Milik No. 216/kotabatu di Kantor Turut Tergugat serta sekaligus untuk dapat membalikan nama SHM No 216/Kota Batu dari nama Tergugat menjadi Nama Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya. 
 
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Cibinong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak