Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2024/PN Bgr DYAH FITRI ARIYANI,S.H. WAWAN SUWANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3054/M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH FITRI ARIYANI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SUWANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kampung Tunggilis Rt. 003 / Rw. 013 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, kemudian IYAN (DPO) menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan mengirimkan ciri-ciri dan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Pengadilan, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, selanjutnya terdakwa pergi ketempat tersebut dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berhasil mengambil bungkusan paper bag warna merah yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kemudian membawanya pulang ke rumah, setelah itu IYAN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 45 (empat puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan jenis paket yang berbeda dan diantaranya ada 2 (dua) bungkus dengan kemasan besar yang disimpan terdakwa didalam bekas bungkus rokok Climax, selanjutnya terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di jam dinding yang ada dirumah terdakwa.
  • Bahwa saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO (anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan di daerah Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dicurigai adanya seorang laki-laki dengan menyebutkan ciri-cirinya sering melakukan jual beli narkotika dengan cara sistem tempel, atas dasar informasi tersebut saksi melakukan penyelidikan dan diketahui laki-laki tersebut tingal disebuah rumah yang beralamat di Kampung Tunggilis Rt. 003 Rw. 013, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO berhasil mengamankan laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sebelumnya dan mengaku bernama terdakwa WAWAN SUWANDA dirumahnya, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan didalam potongan sedotan warna pink, 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing bungkusan didalam potongan sedotan warna bening, 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu dilakban warna cream, 2 (dua) bungkus plastik klip rokok berisikan narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok Climax, sehingga keseluruhan ada 30 (tiga puluh) bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam jam dinding dirumah terdakwa. 

Bahwa 30 (tiga puluh) bungkus narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam jam dinding rumah tersebut diatas merupakan sisa dari 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang selanjutnya terdakwa bagi menjadi 45 (empat puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu, karena sebelumnya terdakwa telah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel atas perintah dari IYAN (DPO), yang terakhir diantaranya terdakwa tempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus didaerah Kedung Halang, Kota Bogor. Bahwa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan sabu yang masing-masing bungkusan didalam potongan sedotan warna pink adalah narkotika jenis sabu yang terdakwa jual perbungkusnya seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan istilah paketan kambing, 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan sabu yang masing-masing bungkusan didalam potongan sedotan warna bening adalah paketan kelinci yang terdakwa jual perbungkusnya seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu adalah paketan kelinci yang terdakwa jual perbungkusnya seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus klip berisikan narkotika jenis sabu dilakban warna cream adalah narkotika jenis sabu yang terdakwa jual perbungkusnya seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan istilah paketan sapi dan 2 (dua) bungkus plastik klip rokok berisikan sabu didalam bekas bungkus rokok Climax adalah narkotika jenis sabu yang nantinya akan terdakwa bagi-bagi menjadi beberapa bungkus apabila bungkusan narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan semuanya sudah habis terjual, sedangkan upah yang akan terdakwa terima  dari IYAN (DPO) apabila narkotika jenis sabu tersebut habis terjual adalah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya