Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa I BUCE FEBRIANTO bersama-sama dengan terdakwa II ADE SETIAWAN pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di tiang listrik tepatnya di pinggir Jalan Flayover Martadinata Kelurahan Kebon Pedes Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa 09 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wib sdr. AZIS (belum tertangkap/masih dalam daftar pencarian orang) menelepon terdakwa I BUCE FEBRIANTO untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan upah berupa uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I menyetujui tawaran tersebut, lalu sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa I bersama-sama terdakwa II pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan petunjuk/denah foto yang telah dikirimkan oleh Sdr. AZIS yaitu di daerah Kebon Pedes, kemudian terdakwa I mengirimkan peta/lokasi tersebut ke telepon seluler/Handphone milik terdakwa II. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa I mencari tempat disimpannya narkotika jenis sabu tersebut lalu menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok warna kuning tepatnya di bawah tiang listrik yang berada di pinggir jalan flayover Martadinata kel. Kebon pedes kec. Tanah sareal kota Bogor. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumah kontrakan terdakwa I yang beralamat dirumah kontrakan yang beralamat Jl. Setapak Desa Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor, sesampainya di rumah kontrakan tersebut terdakwa I membuka bungkusan narkotika jenis sabu dan membaginya menjadi beberapa bagian sesuai dengan arahan dari Sdr. AZIS yaitu sejumlah 10 (sepuluh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu (KL/ kelinci/Motor) dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu (KM/ kambing/Mobil) dan masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dan belum dapat petunjuk dari Sdr. AZIS, selanjutnya terdakwa I diperintahkan Sdr. AZIS untuk langsung menempelkan kembali narkotika jenis sabu tersebut di daerah Kalisuren , Kehuripan, Parung dan didekat rumah terdakwa I sekitaran kec. Kemang kab. Bogor sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu (KL/ kelinci/Motor) dan 8 (delapan) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu (KM/ kambing/Mobil), kemudian terdakwa I berangkat Bersama terdakwa II untuk menempelkan narkotika jenis sabu sesuai Lokasi yang telah ditentukan, setelah selesai menempelkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I dan terdakwa II pulang kerumah kontrakan terdakwa I, sekitar pukul 18. 30 wib Sdr. AZIS menyuruh terdakwa I untuk menempelkan kembali narkotika jenis sabu di sekitaran rumah kontrakan terdakwa I yaitu di daerah Kec. Kemang Kab. Bogor sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu (KL/ kelinci/Motor), setelah selesai terdakwa I kembali kerumah kontrakannya lalu terdakwa I menyimpan sisa narkotika yang belum di tempel di rak piring yang berada didalam rumah kontrakan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah saksi BRIPTU NOURMAN FATONY dan saksi ANDALAS SUSTIONO sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam datang seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui menginformasikan bahwa atas nama terdakwa I BUCE FEBRIANTO dan terdakwa II ADE SETIAWAN telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu atas dasar infomasi masyarakat tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 wib telah mengetahui keberadaan terdakwa I dan terdakwa II sedang berada dirumah kontrakan yang beralamat Jl. Setapak Desa Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor, lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota datang kerumah kontrakan tersebut, mengintrogasi Serta dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kontak bekas headshet, 1 (satu) buah timbingan digital warna silver , dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip di diatas rak piring didalm rumah kontrakan terdakwa I, lalu terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. AZIS untuk ditempel dibeberapa tempat, kemudian terdakwa I, terdakwa II di bawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lalu pada pukul 01.00 Wib didepan Pos Polisi yang beralamat Jalan Soleh Iskandar Kec. Tanah Sareal Kota Bogor terdakwa I mengakui telah menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang di dalam saku celana sebelah kanan, kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil interograsi perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dalam peredaran narkotika jenis sabu, terdakwa I telah dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II telah mendapatkan upah berupa menggunakan narkotika jenis sabu secara cuma-cuma dan telah mendapatkan uang bensin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 3344 / NNF / 2024, tanggal 08 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7525 gram diberi nomor barang bukti 1484/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 0,6515 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2024 gram diberi nomor barang bukti 1485/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 0,1397 gram.
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa BUCE FEBRIANTO dan ADE SETIAWAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1484/2024/PF sampai dengan 1485/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II telah percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa terdakwa I BUCE FEBRIANTO bersama-sama dengan terdakwa II ADE SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa I tepatnya Jl. Setapak Desa Parakan Jaya Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dan di Jalan Soleh Iskandar Kec. Tanah Sareal Kota Bogor namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah saksi BRIPTU NOURMAN FATONY dan saksi ANDALAS SUSTIONO sedang melaksanakan piket selama 1 x 24 jam datang seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui menginformasikan bahwa atas nama terdakwa I BUCE FEBRIANTO dan terdakwa II ADE SETIAWAN telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu atas dasar infomasi masyarakat tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 wib telah mengetahui keberadaan terdakwa I dan terdakwa II sedang berada dirumah kontrakan yang beralamat Jl. Setapak Desa Parakan Jaya Kec. Kemang Kab. Bogor, lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota datang kerumah kontrakan tersebut, mengintrogasi Serta dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam kontak bekas headshet, 1 (satu) buah timbingan digital warna silver , dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik klip di diatas rak piring didalm rumah kontrakan terdakwa I, lalu terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik sdr. AZIS untuk ditempel dibeberapa tempat, kemudian terdakwa I, terdakwa II di bawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lalu pada pukul 01.00 Wib didepan Pos Polisi yang beralamat Jalan Soleh Iskandar Kec. Tanah Sareal Kota Bogor terdakwa I mengakui telah menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu yang di dalam saku celana sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan hasil interograsi, terdakwa I yang diantar oleh terdakwa II telah mendapatkan narkotika jenis sabu milik sdr AZIS lalu terdakwa I dan terdakwa II atas perintah sdr. AZIS telah menyimpan narkotika jenis sabu di beberapa tempat, atas perbuatan tersebut terdakwa I dan terdakwa II beserta beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 3344 / NNF / 2024, tanggal 08 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7525 gram diberi nomor barang bukti 1484/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 0,6515 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2024 gram diberi nomor barang bukti 1485/2024/PF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 0,1397 gram.
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa BUCE FEBRIANTO dan ADE SETIAWAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1484/2024/PF sampai dengan 1485/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------ |