Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2024/PN Bgr RIRIN PURWATININGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIRIN PURWATININGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ENDEH HERDIANI, SH., MHRIRIN PURWATININGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan sah Perkawinan Pemohon  RIRIN PURWATININGSIH dengan  Suami Pemohon  TRI CAHYONO yang telah dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2005 di Gereja St. Thomas Rasul, Bedono, Kab. Semarang berdasarkan Surat Nikah Gerejawi LM. I. No. 636 tertanggal 30 April 2024.
3. Memberi izin kepada  Pemohon untuk  menyampaikan Salinan Penetapan Pengesahan / Pencatatan Perkawinan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil kota Bogor untuk dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu.
4. Memberi izin  kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mencatatkan dan  menerbitkan Akta Perkawinannya.
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak