Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan sah Perkawinan Pemohon RIRIN PURWATININGSIH dengan Suami Pemohon TRI CAHYONO yang telah dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2005 di Gereja St. Thomas Rasul, Bedono, Kab. Semarang berdasarkan Surat Nikah Gerejawi LM. I. No. 636 tertanggal 30 April 2024.
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan Pengesahan / Pencatatan Perkawinan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Bogor untuk dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu.
4. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Perkawinannya.
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan Peraturan yang berlaku. |