Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
375/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | 1.DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG 2.RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 375/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3979 /M.2.12/Enz.2/11/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 194 /Enz.2/Bogor/10/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA I. Nama Lengkap : DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG. Tempat lahir : Cianjur. Umur/Tgl lahir : 29 tahun / 02 April 1995. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Ngantay Rt. 007/Rw. 002, Desa Lembah Sari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMA (tamat).
II. Nama Lengkap : RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL. Tempat lahir : Cianjur. Umur/Tgl lahir : 29 tahun / 16 Oktober 1995. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Nanggeleng Rt. 001/Rw. 002, Desa Neglasari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur. Agama : Islam. Pekerjaan : Pedagang. Pendidikan : SMK (tamat).
Nama LengB. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : masing-masing tanggal 04 September 2024 sampai dengan 06 September 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota, masing-masing sejak tanggal 06 September 2024 sampai dengan tanggal 25 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pd Tajur Indah, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG di hubungi oleh AA (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kota Bogor yang nantinya terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG akan mendapatkan upah, lalu terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG pergi kerumah terdakwa II RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL untuk minta di antarkan ke Kota Bogor untuk mengambil narkotika jenis sabu yang mana nanti terdakwa II RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL akan di beri upah bilamana nanti terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG mendapat imbalan dari AA (DPO), lalu sekitar pukul 19.00 Wib para terdakwa sudah sampai di jalan Tajur Kota Bogor, dan terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG langsung menghubungi AA (DPO) yang menyuruh terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG untuk menunggu perintah selanjutnya, lalu sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG mendapat peta atau lokasi penngambilan narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Pd Tajur Indah Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dengan petunjuk narkotika jenis sabu tersebut terbungkus dengan bekas bungkusan minuman Nutrisari yang tergeletak di pinggir jalan, dan terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG juga memperlihatkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis tersebut ke terdakwa II RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL agar membantu dalam mencari narkotika jenis sabu tersebut, lalu tidak lama kemudian narkotika jenis sabu di temukan oleh terdakwa II RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL lalu memberikannya ke terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG, namun pada saat para terdakwa akan meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba datang saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dan terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG yang merasa ketakutan langsung membuang bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu namun di ketahui oleh anggota kepolisian dan di suruh mengambil kembali bungkusan tersebut yang berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu, dan terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AA (DPO) yang tidak di ketahui keberadaannya, yang mana apabila terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut akan mendapatkan upah dan nantinya upah tersebut akan di bagi dua dengan terdakwa II RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL102FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 September 2024 atas nama DWI AJI RAHMAT DARMAWAN dan RIDWAN MAULANA ABRORI dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 3 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,7021 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,5912 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah bekas kemasan Nutrisari didalamnya terdapat : A : 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih. Hasil : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG bersama-sama dengan terdakwa II RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pd Tajur Indah, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan patroli rutin yang biasa di lakukan di wilayah Kota Bogor yang sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel, lalu pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Pd Tajur Indah, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor melihat para terdakwa sedang berada di tempat tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG terlihat membuang sesuatu yang kemudian untuk di ambil kembali dan setelah di buka bungkusan bekas minuman Nutrisari berisi 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu, yang mana awalnya bungkusan narkotika jenis sabu tersebut di temukan oleh terdakwa II RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL, dan terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AA (DPO) yang tidak di ketahui keberadaannya, yang mana apabila terdakwa I DWI AJI RAHMAT DARMAWAN Bin JAJANG berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut akan mendapatkan upah dan nantinya upah tersebut akan di bagi dua dengan terdakwa II RIDWAN MAULANA ABRORI Bin MAMAD ZAENAL, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa dalam Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL102FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 19 September 2024 atas nama DWI AJI RAHMAT DARMAWAN dan RIDWAN MAULANA ABRORI dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 3 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,7021 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,5912 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah bekas kemasan Nutrisari didalamnya terdapat : A : 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih. Hasil : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |