Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2024/PN Bgr PT INET GLOBAL INDO 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanggerang II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1PT INET GLOBAL INDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanggerang II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Santoso Halim
2Erney Sinaga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR ;
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;  
2.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
3.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
4.    Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 5 Juni 2024 No. 20/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan tidak melakukan Proses Lelang atas aset Milik PENGGUGAT yang terikat dengan Putusan Homologasi a quo ;
5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil masing-masing TERGUGAT I sebesar Rp. 106.100.000.000,00 (seratus enam milyar seratus juta rupiah) dan TERGUGAT II sebesar Rp. 6.615.000.000,00 (enam milyar enam ratus lima belas juta rupiah);
6.     Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah);
7.    Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang milik PARA TERGUGAT adalah sah dan berharga;
8.    Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), banding , atau upaya hukum lain;
9.    Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II mentaati Putusan ini.
10.    Menghukum  PARA TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
 
SUBSIDIAIR :
Jika Pengadilan Negeri Bogor  berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak