INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
227/Pdt.G/2024/PN Bgr | PT INET GLOBAL INDO | 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanggerang II |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 227/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR ;
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 5 Juni 2024 No. 20/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan tidak melakukan Proses Lelang atas aset Milik PENGGUGAT yang terikat dengan Putusan Homologasi a quo ;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil masing-masing TERGUGAT I sebesar Rp. 106.100.000.000,00 (seratus enam milyar seratus juta rupiah) dan TERGUGAT II sebesar Rp. 6.615.000.000,00 (enam milyar enam ratus lima belas juta rupiah);
6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah);
7. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang milik PARA TERGUGAT adalah sah dan berharga;
8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), banding , atau upaya hukum lain;
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II mentaati Putusan ini.
10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
SUBSIDIAIR :
Jika Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |