Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2024/PN Bgr EPHA LINA ELDA, SH. HANS LEVANA, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 349/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3449/M.2.12/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EPHA LINA ELDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANS LEVANA, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa HANS LEVANA, SE dimulai pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 21.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Toko Aneka Keramik yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  •       Bahwa berawal dari terdakwa yang memiliki usaha toko keramik yang bernama TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang sudah lama menjadi pelanggan dari perusahaan PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dimana terdakwa sering membeli barang-barang berupa keramik, Granit dan Mulia Glass Block dari PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk.
  •           Bahwa kemudian Terdakwa secara terus menerus melakukan pemesanan barang-barang kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada sekira hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK berupa batu granit dengan nominal sebesar Rp. 278.678.892,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan bilyet giro sebanyak 2 (dua) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditandatangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 367322 tertanggal 09 Juni 2023 sejumlah Rp. 134.369.000,- (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan 401579 tertanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 143.510.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  2. Pada sekira hari Senin tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik dan granit dengan nominal sebesar Rp. 268.758.004,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan bilyet giro sebanyak 3 (tiga) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditandatangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 367285 tertanggal 10 Juni 2023 sejumlah Rp. 100.807.700,- (seratus juta delapan ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah), 367286 tertanggal 11 Juni 2023 sejumlah Rp. 22.535.100,- (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah) dan 401580 tertanggal 14 Juni 2023 sejumlah Rp. 145.411.000,- (seratus empat puluh lima juta empat ratus sebelas ribu rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  3. Pada sekira hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik dengan nominal sebesar Rp. 51.656.900,- (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan  bilyet giro sebanyak 1 (satu) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditandatangani oleh HANS LEVANA dengan nomor Giro yaitu 367287 tertanggal 10 Juni 2023 sejumlah Rp. 51.656.900,- (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  4. Pada sekira hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 dan hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Mulia Glass Block dan Granit dengan nominal sebesar Rp. 255.606.485,- (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus enam ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian  PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan  bilyet giro sebanyak 2 (dua) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditanda tangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 367323 tertanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 123.840.000,- (seratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan 367320 tertanggal 15 Juni 2023 sejumlah Rp. 131.766.500,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  5. Pada sekira hari Kamis tanggal 20 April 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Granit dengan nominal sebesar Rp. 29.047.682,- (dua puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian  PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan  bilyet giro sebanyak 1 (satu) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditanda tangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 367321 tertanggal 1 Juli 2023 sejumlah Rp. 29.848.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  6. Pada sekira hari Sabtu tanggal 29 April 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik dengan nominal sebesar Rp. 163.085.000,- (seratus enam puluh tiga juta delapan puluh lima ribu rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian  PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan  bilyet giro sebanyak 2 (dua) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditanda tangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 401581 tertanggal 13 Juli 2023 sejumlah Rp. 82.979.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)  dan 401582 tertanggal 14 Juli 2023 sejumlah Rp. 80.106.000,- (delapan puluh juta seratus enam ribu rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  7. Pada sekira hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 dengan nomor faktur P12300008525 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa granit Ceranosa sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) dus dengan total harga sebesar Rp. 29.401.922,- (dua puluh sembilan juta empat ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditandatangani di Delivery Order.
  8. Pada sekira hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 dengan nomor faktur P12300009476 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa granit Rixo sebanyak 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) dus dengan total harga sebesar Rp. 145.411.204,- (seratus empat puluh lima juta empat ratus sebelas dua ratus empat rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  9. Pada sekira hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dengan nomor faktur P12300009565 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa granit Rixo  sebanyak 1311 (seribu tiga ratus sebelas) dus dengan total harga sebesar Rp. 144.419.767,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  10. Pada sekira hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Terdakwa melakukan 12 (dua belas) kali pemesanan barang dengan faktur yang berbeda, yakni :
  1. faktur P12300010550 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 581 (lima ratus delapan puluh satu) dus dengan total harga sebesar Rp. 24.983.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  2. faktur P12300010551 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 529 (lima ratus dua puluh sembilan) dus dengan total harga sebesar Rp. 22.747.000,- (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  3. faktur P12300010552 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 616 (enam ratus enam belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.636.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  4. faktur P12300010553 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 616 (enam ratus enam belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.636.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  5. faktur P12300010554 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 616 (enam ratus enam belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.636.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  6. faktur P12300010555 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.640.000,- (dua puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  7. faktur P12300010556 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 616 (enam ratus enam belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.636.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa
  8. faktur P12300010557 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 619 (enam ratus sembilan belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.736.500,- (dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  9. faktur P12300010558 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 644 (enam ratus empat puluh empat) dus dengan total harga sebesar Rp. 21.574.000,- (dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  10. faktur P12300010559 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Granit Rixo  sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) dus dengan total harga sebesar Rp. 143.208.009,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan ribu sembilan rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  11. faktur P12300010560 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Granit Ceranosa sebanyak 1154 (seribu seratus lima puluh empat) dus dengan total harga sebesar Rp. 131.279.041,- (seratus tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat puluh satu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  12. faktur P12300010561 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Granit Ceranosa sebanyak 1155 (seribu seratus lima puluh lima) dus dengan total harga sebesar Rp. 131.392.806,- (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.

Dimana jumlah total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.965.166.212,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus dua belas rupiah).

  •           Bahwa PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk yang telah sering memasok barang-barang berupa granit dan keramik kepada terdakwa selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, percaya bahwa terdakwa selalu membayar semua pemesanan yang dilakukan terdakwa hingga kemudian pada tanggal 09 Juni 2023 saksi IIS yang menjabat sebagai Financial PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk mendatangi Bank BCA yang beralamat di Jalan Juanda Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor untuk melakukan pencairan dana 11 (sebelas) bilyet giro yang diberikan oleh Terdakwa, akan tetapi pihak Bank BCA menolak dan mengeluarkan surat penolakan dengan alasan dana tidak cukup lalu saksi IIS melaporkan kepada saksi Winarsih hingga kemudian pimpinan perusahaan menunjuk saksi Winarsih selaku wakil dari PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk untuk melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.
  •           Bahwa untuk kelima belas faktur yang tidak dibuatkan Bilyet Giro oleh Terdakwa, sudah dilakukan penagihan oleh pihak PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk akan tetapi Terdakwa selalu mengatakan bahwa semuanya percuma karena akan ditolak oleh Bank, dimana Terdakwa menyadari bahwa Terdakwa memiliki banyak tunggakan di Bank Commonwealth dan dari awal Terdakwa memberikan Bilyet Giro tersebut, Terdakwa sudah tidak memiliki saldo di rekeningnya, dimana menurut saksi OKY ARIEF PRIANTO, bahwa Terdakwa sudah tidak memiliki saldo di rekening Bank Commonwealth bahkan rekening Terdakwa sudah minus bahkan pada saat saksi OKI ARIEF PRIANTO mengkonfirmasi Terdakwa mengenai adanya kliring bilyet giro tersebut, Terdakwa juga merespon dengan kata-kata “tolak aja”.
  •           Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk yang diwakili oleh saksi Winarsih menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.965.166.212,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus dua belas rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa HANS LEVANA, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------

 

 

 

 

 

------------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa HANS LEVANA, SE dimulai pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 21.43 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Toko Aneka Keramik yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  •       Bahwa berawal dari terdakwa yang memiliki usaha toko keramik yang bernama TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang sudah lama menjadi pelanggan dari perusahaan PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dimana terdakwa sering membeli barang-barang berupa keramik, Granit dan Mulia Glass Block dari PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk.
  •           Bahwa kemudian Terdakwa secara terus menerus melakukan pemesanan barang-barang kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada sekira hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK berupa batu granit dengan nominal sebesar Rp. 278.678.892,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian  PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan  bilyet giro sebanyak 2 (dua) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditanda tangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 367322 tertanggal 09 Juni 2023 sejumlah Rp. 134.369.000,- (seratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)   dan 401579  tertanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 143.510.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  2. Pada sekira hari Senin tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik dan granit dengan nominal sebesar Rp. 268.758.004,- (dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian  PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan bilyet giro sebanyak 3 (tiga) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditanda tangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 367285 tertanggal 10 Juni 2023 sejumlah Rp. 100.807.700,- (seratus juta delapan ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah), 367286 tertanggal 11 Juni 2023 sejumlah Rp. 22.535.100,- (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah) dan 401580 tertanggal 14 Juni 2023 sejumlah Rp. 145.411.000,- (seratus empat puluh lima juta empat ratus sebelas ribu rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  3. Pada sekira hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik dengan nominal sebesar Rp. 51.656.900,- (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan  bilyet giro sebanyak 1 (satu) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditanda tangani oleh HANS LEVANA dengan nomor Giro yaitu 367287 tertanggal 10 Juni 2023 sejumlah Rp. 51.656.900,- (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  4. Pada sekira hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 dan hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Mulia Glass Block dan Granit dengan nominal sebesar Rp. 255.606.485,- (dua ratus lima puluh lima juta enam ratus enam ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan  bilyet giro sebanyak 2 (dua) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditanda tangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 367323 tertanggal 13 Juni 2023 sejumlah Rp. 123.840.000,- (seratus dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan 367320 tertanggal 15 Juni 2023 sejumlah Rp. 131.766.500,- (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  5. Pada sekira hari Kamis tanggal 20 April 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Granit dengan nominal sebesar Rp. 29.047.682,- (dua puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian  PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan  bilyet giro sebanyak 1 (satu) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditanda tangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 367321 tertanggal 1 Juli 2023 sejumlah Rp. 29.848.000,- (dua puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  6. Pada sekira hari Sabtu tanggal 29 April 2023 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik dengan nominal sebesar Rp. 163.085.000,- (seratus enam puluh tiga juta delapan pululh lima ribu rupiah) dan sekira kurang lebih 3 (tiga) hari kemudian PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan membawa faktur pengiriman dari perusahaan mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa tersebut ke toko milik Terdakwa yakni TOKO ANEKA KERAMIK yang beralamat di Jalan Raya Wangun No. 367 Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan kemudian Terdakwa memberikan  bilyet giro sebanyak 2 (dua) lembar yang dikeluarkan oleh bank Commonwealth yang ditanda tangani oleh HANS LEVANA dengan masing-masing nomor Giro yaitu 401581 tertanggal 13 Juli 2023 sejumlah Rp. 82.979.000,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)  dan 401582 tertanggal 14 Juli 2023 sejumlah Rp. 80.106.000,- (delapan puluh juta seratus enam ribu rupiah) dengan nomor yang ditujukan kepada rekening PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk dengan nomor rekening 8720093333 Bank BCA sebagai bukti pembayaran kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk, dimana PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk memberikan faktur pemesanan yang dibawa oleh perusahaan kepada Terdakwa.
  7. Pada sekira hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 dengan nomor faktur P12300008525 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa granit Ceranosa sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) dus dengan total harga sebesar Rp. 29.401.922,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus satu ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditandatangani di Delivery Order.
  8. Pada sekira hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 dengan nomor faktur P12300009476 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa granit Rixo sebanyak 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) dus dengan total harga sebesar Rp. 145.411.204,- (seratus empat puluh lima juta empat ratus sebelas dua ratus empat rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  9. Pada sekira hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dengan nomor faktur P12300009565 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa granit Rixo  sebanyak 1311 (seribu tiga ratus sebelas) dus dengan total harga sebesar Rp. 144.419.767,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  10. Pada sekira hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Terdakwa melakukan 12 (dua belas) kali pemesanan barang dengan faktur yang berbeda, yakni :
  1. faktur P12300010550 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 581 (lima ratus delapan puluh satu) dus dengan total harga sebesar Rp. 24.983.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  2. faktur P12300010551 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 529 (lima ratus dua puluh sembilan) dus dengan total harga sebesar Rp. 22.747.000,- (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  3. faktur P12300010552 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 616 (enam ratus enam belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.636.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  4. faktur P12300010553 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 616 (enam ratus enam belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.636.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  5. faktur P12300010554 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 616 (enam ratus enam belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.636.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  6. faktur P12300010555 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana  sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.640.000,- (dua puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  7. faktur P12300010556 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana  sebanyak 616 (enam ratus enam belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.636.000,- (dua puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa
  8. faktur P12300010557 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana  sebanyak 619 (enam ratus sembilan belas) dus dengan total harga sebesar Rp. 20.736.500,- (dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  9. faktur P12300010558 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa keramik Arwana sebanyak 644 (enam ratus empat puluh empat) dus dengan total harga sebesar Rp. 21.574.000,- (dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  10. faktur P12300010559 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Granit Rixo  sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) dus dengan total harga sebesar Rp. 143.208.009,- (seratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan ribu sembilan rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  11. faktur P12300010560 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Granit Ceranosa sebanyak 1154 (seribu seratus lima puluh empat) dus dengan total harga sebesar Rp. 131.279.041,- (seratus tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat puluh satu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.
  12. faktur P12300010561 Terdakwa melakukan pemesanan kepada PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk berupa Granit Ceranosa sebanyak 1155 (seribu seratus lima puluh lima) dus dengan total harga sebesar Rp. 131.392.806,- (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan ditagihkan kepada Terdakwa.

Dimana jumlah total keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.965.166.212,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus dua belas rupiah).

  •           Bahwa seluruh barang yang dipesan oleh Terdakwa dan sudah diterima oleh Terdakwa tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada konsumennya, akan tetapi uang yang didapat dari menjual barang-barang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya dan membayar hutang-hutangnya kepada perusahaan lainnya.
  •           Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. CATUR SENTOSA ADIPRANA, Tbk yang diwakili oleh saksi Winarsih menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.965.166.212,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus dua belas rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa HANS LEVANA, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya