INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Bgr | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika | 1.Hardianto 2.Pitriani |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.522.464,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK19104U8N/811/10/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.522.464 (lima puluh juta lima ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh empat rupiah). secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : Perum Villa Mutiara Blok D.3/10 RT/RW 002/011 Kel. Mekarwangi Kec. Tanah Sereal Kota Bogor berdasarkan SHGB no. 1658 an. Hardianto dengan luas tanah sebesar 60m2 (enam puluh meter persegi)
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHGB no. 1658 an. Hardianto untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |