Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
280/Pid.B/2024/PN Bgr | ANNA LUSIANA,S.H. | NANA SUTISNA Als BONAR Bin (Alm) RUKSAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 280/Pid.B/2024/PN Bgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2795/M.2.12/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN Nomor : REG. Perkara PDM- 47/ Eoh.2/BGR/08/2024
---- “Bahwa mereka, terdakwa NANA SUTISNA Als BONAR Bin (Alm) RUKSAN dan RIZAL EFFENDI Als RIRI EFFENDI Bin (Alm) SAHRONI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin, tanggal 20 bulan Februari tahun 2024, pukul 03.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp. Sukamanah, Jl. Pakuan No. 02, Rt/Rw. 02/11, Kel. Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa berada di alun-alun bogor bersama saksi RIZAL EFFENDI Als RIRI EFFENDI Bin (Alm) SAHRONI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) lalu keduanya mencari target, dimana terdakwa bertindak sebagai penunjuk jalan. Pada pukul 03.10 Wib hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, terdakwa dan saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni berhenti di lokasi kejadian yang berada di Jl. Pakuan No. 02, Rt/Rw. 02/11, Kel. Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor karena melihat ada sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi : F 6763 CH terparkir di pinggir gang milik saksi Hendra Mulyana. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni untuk mengawasi sedangkan terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu terdakwa membuka kontaknya dengan kunci letter T, setelah terbuka terdakwa menyuruh saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni untuk membawa sepeda motor tersebut dengan kata-kata : “ITU SUDAH SAYA BUKA LUBANG KUNCINYA DAN INI KUNCI” lalu terdakwa menyerahkan kunci sepeda motor merk Yamaha dengan maksud agar kunci itu dimasukkan ke lubang kunci seolah-olah ada kuncinya jika bertemu orang. Setelah itu saksi saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni mendekati sepeda motor dan membawanya pergi, namun karena saksi Rizal Effendi Als Riri Effendi Bin (Alm) Sahroni tidak hafal jalan sehingga sepeda motor tersebut hanya mutar-mutar hingga tertangkap oleh warga, sedangkan terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Hendra Mulyana mengalami kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 363 ayat 1 ke-4,5 KUHP .
Bogor , 05 Agustus 2024 Penuntut Umum
(ANNA LUSIANA, SH) Jaksa Madya / NIP. 19810719 200812 2 001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |