Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Bgr Dony Suhendri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat 09/G/LEAD/IX/ 2024
Penggugat
NoNama
1Dony
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ali Luthfi SH.,Dony
Tergugat
NoNama
1Suhendri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 372.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan para Tergugat;
3. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan cidera janji / wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian meteriil sebesar Rp.250.000.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan  Rp.72.000.000 ( Tujuh  Puluh Dua Juta Rupiah) dan  Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) dengan total keruigan  Rp 372.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);  
6. Menyatakan putusan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini;

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak