Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara :PDM- 117 /Enz.2/Bogor/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
CAHYA ASHARI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun /24 Juli 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Cilubang Tonggoh RT 02/RW 10 Kelurahan Situ Gede Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
|
- PENAHANAN :
-
|
Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Tanggal 02 Agustus 2024 s/d tgl. 05 Agustus 2024
|
-
|
Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Rutan Polresta Kota Bogor, sejak tgl. 05 Agustus 2024 s/ 2tgl.4 Agustus 2024
|
-
|
Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl.25 Agustus 2024 s/d tgl. 03 Oktober 2024
|
-
|
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl. 03 Oktober 2024 s/2 22 Oktober 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa CAHYA ASHARI, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan di daerah Ciapus Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya anggota Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu saksi SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya tidak ingin diketahui bahwa di Kp. Cilubang Tonggoh Rt 002 Rw 010 Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis tembakau sintetis, atas informasi tersebut anggota Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi tersebut sampai akhirnya menemukan seorang laki-laki yang mengaku benar bernama sdr. CAHYA ASHARI yang sedang berada di rumah yang berada di Kp. Cilubang Tonggoh Rt 002 Rw 010 Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor , kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik ziplop narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar narkotika jenis tembakau sintetis yang berada didalam tas selempang warna hitam milik Sdr. CAHYA ASHARI yang diletakkan dilantai rumah Sdr. CAHYA ASHARI, kemudian dilakukan interograsi mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut milik sdr. DAVA (belum tertangkap/masih dalam daftar pencarian orang);
- Berdasarkan hasil interograsi terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib sdr. DAVA menghubungi terdakwa melalui aplikasi di akun instagram menawarkan pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu di Kota Bogor dengan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, lalu sdr. DAVA mengirimkan uang senilai Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) ke nomor rekening terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib sdr. DAVA menghubungi terdakwa yang memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor sesuai peta/lokasi disimpannya narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, lalu terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut dan menemukan plastik warna unggu tepatnya dibawah pohon pisang, kemudian terdakwa pulang ke kostannya di Kedung Badak Baru Kel. Tanah Sareal Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, namun karena terdakwa merasa tidak aman sehingga terdakwa pergi ke rumah terdakwa di Kp. Cilubang Tonggoh Rt 002 Rw 010 Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor, sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa membuka paketan tersebut, didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima ) bungkus plastik ziplop narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar narkotika jenis tembakau sintetis. Terdakwa membuka 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis untuk mengambil sedikit narkotika tersebut lalu membuat 1 ( satu ) linting dan terdakwa menggunakan narkotika tersebut dengan cara dihisap, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke dalam tas hitam selempang warna hitam dan diletakkan di lantai kamar rumah terdakwa.
- Pada tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib sdr. DAVA megajak terdakwa untuk menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan upah sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah) namun terdakwa tidak menyetujuinya, lalu terdakwa mengirim pesan kepada sdr. DAVA untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, setelah itu terdakwa menunggu sdr. DAVA untuk mengambil narkotika tersebut, lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis Kembali sebanyak kurang lebih sekitar 3 ( tiga ) batang lalu sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa di tangkap di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cilubang Tonggoh Rt 002 Rw 010 Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis secara cuma-cuma dan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 3988 / NNF / 2024, tanggal 21 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 229,7540 gram diberi nomor barang bukti 1970/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 229,0912 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 89,9832 gram diberi nomor barang bukti 1971/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 89,2276 gram.
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa CAHYA ASHARI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1970/2024/OF sampai dengan 1970/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa CAHYA ASHARI pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa CAHYA ASHARI tepatnya di Kp. Cilubang Tonggoh Rt 002 Rw 010 Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor tau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya anggota Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu saksi SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NOURMAN FATONY mendapatkan informasi dari seseorang yang identitasnya tidak ingin diketahui bahwa di Kp. Cilubang Tonggoh Rt 002 Rw 010 Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis tembakau sintetis, atas informasi tersebut anggota Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi tersebut sampai akhirnya menemukan seorang laki-laki yang mengaku benar bernama sdr. CAHYA ASHARI yang sedang berada di rumah yang berada di Kp. Cilubang Tonggoh Rt 002 Rw 010 Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor , kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik ziplop narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar narkotika jenis tembakau sintetis yang berada didalam tas selempang warna hitam milik Sdr. CAHYA ASHARI yang diletakkan dilantai rumah Sdr. CAHYA ASHARI, kemudian dilakukan interograsi mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut milik sdr. DAVA (belum tertangkap/masih dalam daftar pencarian orang);
- Berdasarkan hasil interograsi terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib sdr. DAVA menghubungi terdakwa melalui aplikasi di akun instagram menawarkan pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu di Kota Bogor dengan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, lalu sdr. DAVA mengirimkan uang senilai Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) ke nomor rekening terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut untuk keperluan sehari-hari. Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 Wib sdr. DAVA menghubungi terdakwa yang memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Ciapus Kec. Ciomas Kab. Bogor sesuai peta/lokasi disimpannya narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, lalu terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut dan menemukan plastik warna unggu tepatnya dibawah pohon pisang, kemudian terdakwa pulang ke kostannya di Kedung Badak Baru Kel. Tanah Sareal Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, namun karena terdakwa merasa tidak aman sehingga terdakwa pergi ke rumah terdakwa di Kp. Cilubang Tonggoh Rt 002 Rw 010 Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor, sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa membuka paketan tersebut, didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima ) bungkus plastik ziplop narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar narkotika jenis tembakau sintetis. Terdakwa membuka 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis untuk mengambil sedikit narkotika tersebut lalu membuat 1 ( satu ) linting dan terdakwa menggunakan narkotika tersebut dengan cara dihisap, setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke dalam tas hitam selempang warna hitam dan diletakkan di lantai kamar rumah terdakwa.
- Pada tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 Wib sdr. DAVA megajak terdakwa untuk menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan upah sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah) namun terdakwa tidak menyetujuinya, lalu terdakwa mengirim pesan kepada sdr. DAVA untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, setelah itu terdakwa menunggu sdr. DAVA untuk mengambil narkotika tersebut, lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis Kembali sebanyak kurang lebih sekitar 3 ( tiga ) batang lalu sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa di tangkap di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cilubang Tonggoh Rt 002 Rw 010 Kel. Situgede Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 3988 / NNF / 2024, tanggal 21 Agustus 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 229,7540 gram diberi nomor barang bukti 1970/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 229,0912 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 89,9832 gram diberi nomor barang bukti 1971/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 89,2276 gram.
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa CAHYA ASHARI dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1970/2024/OF sampai dengan 1970/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bogor, 03 Oktober 2024
Penuntut Umum
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.
Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001
|