1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap menduduki rumah milik PENGGUGAT yang terletak di Taman Sari Persada Blok H-I No. 7/8, Kota Bogor.
3. Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) yang terdiri dari biaya sewa rumah alternatif sejak bulan Mei 2023 hingga saat pengosongan rumah.
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memberikan Dokumen-dokumen yang mendukung keterangan terkait perjanjian kredit (KPR) yang telah dibuat.
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |