Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. ROLIN PURBA dan terdakwa II. JOE EL AKHMED pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Raya Kedunghalang Rt. 004/001 Kel.Kedunghalang Kec.Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ketempat kejahatan atau untk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, ketika terdakwa I. ROLIN PURBA dan terdakwa II. JOE EL AKHMED beserta 2 (dua) orang temannya lagi yang bernama JODI (DPO) dan PUTRA (DPO) sedang mengamati dan mengawasi saksi korban LILI yang sedang berada di Bank BCA Cabang Bogor. Selanjutnya setelah saksi korban selesai kemudian meninggalkan Bank BCA bersama anaknya yang bernama JASMINE NADIFA dengan menggunakan mobil merk Suzuki tahun: 2021,warna abu-abu Metalik, Nopol : F 1371 FAG , No Rangka: MHYANC22SMJ116265,No Mesin : K15BT1310761 atas nama : ABIDIN ALI MURSIDI alamat Mutiara Sentul Blok Y No 12 RT 005/010 Nanggewer Kec.Cibinong Kab.Bogor. Melihat hal tersebut selanjutnya terdakwa I. ROLIN PURBA dan terdakwa II. JOE EL AKHMED mengikuti dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Nopol : F-1371-FAG sedangkan JODI (DPO) dan PUTRA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor lain.
- Bahwa saat berada di persimpangan lampu merah di daerah Talang, terdakwa II. JOE EL AKHMED saat itu yang mengemudikan sepeda motor langsung menempatkan posisi sepeda motornya bersebelahan dengan mobil saksi korban. Setelah posisi sudah dekat kemudian terdakwa I.ROLIN PURBA menusuk ban belakang sebelah kiri dengan menggunakan pisau sedangkan JODI (DPO) dan PUTRA (DPO) mengawasi tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah lampu lalu lintas berwarna hijau selanjutnya saksi korban melanjutkan perjalanannya namun tidak lama kemudian terdakwa I. ROLIN PURBA berpura-pura memberitahu saksi korban bahwa ban mobilnya kempes sehingga saksi korban menepi tepat di kios penjual ban dan velg mobil yang berada di Jl.Raya Kedunghalang Rt. 004/001 Kel.Kedunghalang Kec.Bogor Utara Kota Bogor.
- Bahwa setelah menepi, saksi korban dan anaknya lalu turun dari mobil untuk mengecek dan ternyata ban mobil sudah kempes sehingga saksi korban meminggirkan mobilnya karena khawatir menghalangi jalan raya. Setelah saksi korban dan anaknya keluar dari mobil kesempatan itu dipergunakan oleh terdakwa I. ROLIN PURBA untuk membuka pintu mobil depan sebelah kanan dan berusaha mengambil 1 (satu) buah tas yang berbahan kulit berwarna tan yang berada didalam mobil, setelah terdakwa I. ROLIN PURBA berhasil mengambil tas, ternyata perbuatannya diketahui oleh saksi korban dan meneriakinya maling.
- Bahwa mendengar teriakan tersebut, terdakwa I. ROLIN PURBA berusaha melarikan diri sambil membawa tas milik saksi korban, namun pada akhirnya terdakwa I. ROLIN PURBA dan terdakwa II. JOE EL AKHMED berhasil diamankan oleh warga yang selanjutnya di serahkan ke Polsek Bogor Utara berikut barang buktinya sedangkan JODI (DPO) dan PUTRA (DPO) berhasil melarikan diri. Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) buah tas yang berbahan kulit berwarna tan milik saksi LILI yang diambil oleh para terdakwa tanpa sepengetahuan atau tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi LILI atau setidak-tidaknya adalah kepunyaan orang lain selain para terdakwa yang harganya ditaksir sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lma ratus ribu rupiah)
Perbuatan para terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |